JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (27/8/2025).
Terkait Permohonan Uji materiil Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kuasa Hukum Nanang Sugiri mengungkapkan, uji materiil tersebut dilakukan untuk mengembalikan marwah Perguruan Pendidikan Tinggi sebagaimana amanah Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi
Dari itu seluruh elemen institusi pendidikan tinggi semestinya memberi dukungan dan bukan bersikap sebaliknya.
Munculnya sikap skeptis dari kalangan oknum institusi Perguruan tinggi merupakan bentuk ketidak fahaman terhadap teks dan konteks dalam permohonan uji materi tersebut.
“Semua elemen pendidikan tinggi seyogyanya mendukung upaya ini. Apalagi tujuan besarnya untuk mengembalikan marwah pendidikan tinggi sesuai ananah UU no 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, “ungkap Nanang.
Sementara itu salah satu prinsipal atau pemohon dalam uji materiil tersebut Dr dr M Mukhlis Rudi Prihatno M.Kes M.Si mengungkapkan sebagai pemohon perorangan yang bekerja sebagai dokter sekaligus Dosen dan kebetulan sebagai Dekan di Fakultas Kedokteran Unsoed mengungkapkan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan I pada Rabu 27 Agustus 2025 lalu, pihaknya akan segera menyusun perbaikan dan menyempurnakan permohonan dalam waktu sesingkat singkatnya.
“Kami juga akan segera menyampaikan permemohon kepada seluruh Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia dalam bentuk Amicus Curiae guna memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis kepada Hakim MK dalam perkara Aquo, ” ungkapnya.
Adapun uji materiil tersebut mengutip dari media mkri.id yakni sebagai berikut
Sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran atas nama Razak Ramadhan Jati Riyanto (Pemohon I), M. Abdul Latif Khamdilah (Pemohon II), M. Hidayat Budi Kusumo (Pemohon III), dan M. Mukhlis Rudi Prihatno (Pemohon IV) mengajukan uji materiil Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (27/8/2025).
Pasal 187 ayat (4) UU Kesehatan menyatakan, “Menyelenggarakan program “Rumah Sakit pendidikan dapat spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi”. Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan menyatakan, “Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama dan bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium.”
Dimas Pradana dan Arunega Dikta Widyatmaka selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Sebab semangat transformasi perubahan dengan menyediakan alternatif penyelenggaraan pendidikan profesi spesialis/subspesialis oleh Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan, tanpa mengharmonisasikan dan mengubah hal-hal khusus yang beririsan dengan UU 17/2023 diundangkan dan dinyatakan tegas dalam UU 20/2003 dan UU 12/2012.
Pemohon menjelaskan akan adanya kebutuhan percepatan dokter spesialis/subspesialis yang digaungkan oleh Pemerintah. Namun, hal ini kemudian menjadi kontradiktif dan mispersepsi yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang jelas dan adil saat dilakukan terobosan melalui pembentukan sistem penyelenggara utama pendidikan spesialis/subspesialis baru (RSPPU).
“Dalam pandangan para Pemohon, pembentuk undang-undang dinilai tidak rasional dalam membentuk RSPPU dengan memproduksi dokter sebanyak-banyaknya tanpa memberdayakan terlebih dahulu Perguruan Tinggi yang sudah ada di seluruh Indonesia,” jelas Azam Prasojo Kadir selaku kuasa hukum para Pemohon lainnya.
Selain itu, hal demikian juga menimbulkan konflik kepentingan dan ketegangan terhadap dua sistem penyelenggara pendidikan berbeda antara Perguruan Tinggi sebagai university based dan RSPPU sebagai hospital based. Sebab perbedaan sistem pendidikan dan perlakuan terhadap residen mahasiswa, baik semasa pendidikan maupun pascapendidikan.
Adanya norma Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17/2023 telah melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 karena Pemerintah memberlakukan dualisme penyelenggara pendidikan profesi spesialis dan subspesialis tanpa mengharmonisasikan terlebih dahulu berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikannya. Selain itu, norma ini melahirkan dualisme pada sistem penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU yang dapat berdampak pada kecemburuan dan konflik kepentingan, baik dari penyelenggara pendidikan maupun residen.
Berdasar dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara beryarat dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rumah Sakit pendidikan hanya dapat berperan sebagai mitra pelaksana klinis dalam penyelenggaraan pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk program spesialis/subspesialis dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan utama”.
Kemudian Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara beryarat dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penyelenggaraan pendidikan profesi program spesialis dan subspesialis tetap harus dilakukan dalam kerangka sistem pendidikan tinggi dengan perguruan tinggi sebagai penyelenggara utama, dan Rumah Sakit pendidikan hanya dapat berperan sebagai mitra pelaksana klinis, bukan sebagai penyelenggara utama pendidikan”.
Kerugian Konstitusional
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan perlunya memperdalam kerugian konstitusional yang dialami masing-masing Pemohon atas berlakunya undang-undang.
“Di sini terjadi seakan-akan menimbulkan dualisme sistem penyelenggaraan pendidikan yang menimbulkan kebingungan, beban psikologis. Namun ini seharusnya pada kualifikasi para Pemohon bahwa dengan pasal ini akan menimbulkan kerugian konstitusional. Jadi perlu disempurnakan lagi, apalagi pasal ini belum pernah diujikan,” saran Ridwan.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 9 September 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya MK akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda membacakan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)