Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Maraknya Judi Online Picu Gangguan Jiwa, Terapi Terintegratif Diperlukan

Penulis Tim Redaksi
Senin, 4 November 2024
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS, Maraknya judi online kini tak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berkontribusi terhadap gangguan kesehatan mental pada masyarakat. Menurut dr. Hilma Paramita, Sp.KJ, seorang psikiater di RSUD Banyumas mengungkapkan, dampak negatif dari judi online semakin nyata dan serius. “Judi online tidak hanya merugikan keuangan pribadi, tetapi juga menghancurkan kondisi mental seseorang. Sering kali, kita melihat mereka yang mengalami kecanduan judi mengalami kecemasan, depresi, bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup,” ungkap dr. Hilma.

Data terbaru menunjukkan bahwa perputaran uang di judi online mencapai angka fantastis, yaitu Rp900 triliun pada tahun 2024, mengalami lonjakan drastis dari Rp327 triliun di tahun 2023. Menkominfo bahkan mencatat penutupan lebih dari 2,6 juta situs judi online dalam satu tahun terakhir. Meski demikian, jumlah tersebut masih belum cukup untuk menghentikan tren judi online yang merajalela. “Angka ini menggambarkan betapa menggiurkan bisnis ini bagi para bandar dan betapa menangisnya para korban judi ini, beserta keluarganya yang ikut terdampak,” lanjut dr. Taufik Hidayanto, Sp.KJ, dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.

Kecanduan judi bukanlah masalah sederhana. Sebagai bentuk adiksi atau kecanduan, judi online menyebabkan ketergantungan psikologis yang kuat. Ketergantungan ini mendorong seseorang untuk terus berjudi tanpa mempedulikan kerugian yang telah mereka alami. “Pola judi online seringkali didukung oleh algoritma yang mendorong pemain untuk terus bermain, mengejar kemenangan, atau membalas kekalahan, menciptakan ilusi kemenangan yang membuat mereka terjebak,” jelas dr. Hilma.

BacaJuga

PMR Wira SMA Islam Andalusia Kebasen Jalani Penilaian PMR Teladan

Bedah Buku “Jum’at Call: Gus Mus Menyapa Umat” Hidupkan Spirit Dakwah Humanis di Ajibarang

Menurut dr. Taufik, proses adiksi yang terjadi di otak menyebabkan banjir dopamin, zat kimia otak yang memicu rasa senang berlebihan. “Ketika seseorang berjudi, ada stimulasi pada otak yang menyebabkan pelepasan dopamin, sehingga muncullah sensasi kegembiraan yang membuat pemain semakin sulit berhenti,” ujarnya. Sensasi ini mengarah pada gangguan perilaku seperti impulsivitas, agresivitas, hingga pikiran bunuh diri.

Untuk menangani kecanduan judi online ini, diperlukan pendekatan terapi yang menyeluruh. Salah satunya adalah terapi obat-obatan yang bertujuan mengurangi gejala impulsif dan cemas. “Jenis obat seperti antiansietas, antidepresan, atau bahkan antipsikotik dapat membantu mengendalikan perilaku pasien. Terapi ini bertujuan memperbaiki kondisi otak, sehingga mereka bisa menjalani tahap terapi lainnya, seperti psikoterapi,” jelas dr. Taufik.

Selain terapi obat, ada pula terapi elektrofisiologi yang kini semakin digunakan, seperti Transcranial Magnetic Stimulation (TMS). Teknik ini memberikan stimulasi magnetik ke otak untuk memperbaiki impulsivitas dan gejala depresi. “Tindakan ini cukup sederhana dan aman, dengan efek samping minimal. TMS dapat membantu mengendalikan dorongan berjudi pada pasien kecanduan,” terang dr. Hilma.

Di samping terapi medis, dukungan keluarga dan lingkungan juga berperan penting dalam pemulihan pasien. Edukasi tentang risiko judi online, pengembangan aktivitas positif seperti olahraga atau hobi, serta aplikasi pembatasan waktu bermain menjadi solusi yang dapat membantu mencegah kecanduan.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu mengakses layanan kesehatan mental jika mengalami atau mengetahui orang yang mengalami kecanduan judi online. “Tanpa intervensi dini, kecanduan judi bisa berkembang menjadi masalah yang kronis dan menghancurkan hidup penderitanya,” tegas dr. Hilma.

Sebagai penutup, dr. Hilma menyampaikan, “Kecanduan judi adalah penyakit serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Mari kita bersama menjaga kesehatan jiwa dengan terus meningkatkan kewaspadaan dan menghindari jebakan judi online.”

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Fatayat NU Tayem Timur ‘Ngaji Rutinan’, Semakin Istiqomah dalam Syiar Keagamaan

Selanjutnya

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan, Korban Minta Pendampingan Hukum Peradi SAI, Berharap Polisi Segera Usut Tuntas

Sorotan

Longsor Sirampog Rusak 100 Rumah: Ahli Geologi Ungkap Risiko Tinggi dan Rekomendasikan Relokasi

Sejarah Pabrik Gula Kalibagor, Banyumas

Sir Edward Cooke Jr. dan Kisah Berdirinya Pabrik Gula Kalibagor

Cara Mudah Memahami Status Purwokerto: Kota, Kabupaten atau Kecamatan?

Populer Minggu ini

1.180 Honorer R4 Banyumas Desak Pemkab Segera Ajukan Usulan Menjadi P3K

Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI di Desa Sudagaran, Roti 17 Meter Jadi Ikon Acara

Kampelmas: Inovasi UIN Saizu Purwokerto Mengubah Wajah KKN Indonesia

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In