Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Mahasiswa dan Dokter Gugat Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Dualisme Pendidikan Spesialis

Penulis Tim Redaksi
Rabu, 13 Agustus 2025
Topik Nasional
A A

JAKARTA – Empat warga negara Indonesia yang terdiri dari dua mahasiswa kedokteran dan dua dokter spesialis resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Gugatan ini dilayangkan pada Rabu (13/8/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Para pemohon berasal dari dua latar belakang berbeda: dua mahasiswa sarjana kedokteran dan dua dokter yang juga berprofesi sebagai dosen serta dekan. 

Mereka diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nanang Sugiri, S.H. & Partners, yang terdiri dari Nanang Sugiri, S.H., Arunega Dikta Widyatmaka, S.H., Dhimas Pradana, S.H., M.H., Weda Kupita, S.H., M.H., dan Azam Prasojo Kadar, S.H.

BacaJuga

DPC Peradi SAI Purwokerto Tegaskan Hak Imunitas Advokat dalam MUNAS Nasional di Bali

Luminor Hotel Purwokerto Dukung Pemberdayaan Difabel Lewat Pelatihan Craft dari Batang Pohon Pisang

Pasal yang digugat memberikan kewenangan baru bagi Rumah Sakit Pendidikan untuk menjadi penyelenggara utama pendidikan profesi bidang kesehatan, khususnya untuk program spesialis dan subspesialis (hospital based). Model ini berjalan bersamaan dengan sistem yang selama ini berlaku, yaitu university based yang dikelola oleh perguruan tinggi.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi tumpang tindih peraturan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua undang-undang tersebut menegaskan bahwa pendidikan spesialis dan subspesialis adalah bagian dari pendidikan tinggi yang menjadi kewenangan perguruan tinggi.

Dalil Kerugian Konstitusional

Dalam permohonannya, para pemohon memaparkan tiga kerugian konstituKonstitusion

1. Melanggar Prinsip Satu Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Kehadiran model hospital based tanpa harmonisasi regulasi dikhawatirkan memecah sistem yang ada.

2. Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

 Dualisme penyelenggaraan pendidikan spesialis berpotensi menciptakan benturan tata kelola, perbedaan standar mutu lulusan, dan kebingungan bagi calon peserta.

3. Ketidakadilan dan Konflik Kepentingan

Perbedaan biaya pendidikan menjadi sorotan. Jalur university based dinilai memiliki biaya tinggi, sedangkan *hospital based* disebut lebih murah atau bahkan gratis. Hal ini dinilai dapat memicu ketimpangan dan kecemburuan di kalangan peserta.

“Melalui permohonan ini, kami berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan atau setidaknya menafsirkan pasal tersebut agar tetap sejalan dengan konstitusi, menjamin kepastian hukum, dan menjaga integritas sistem pendidikan nasional,” ujar Nanang Sugiri, S.H., kuasa hukum para pemohon.

Berkas permohonan telah diterima oleh Bagian Penerimaan Berkas Mahkamah Konstitusi. Saat ini, para pihak tinggal menunggu penetapan nomor perkara dan jadwal sidang dari MK.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Bea Cukai Edukasi Siswa SMAN 1 Kampung Laut Lewat Program “Custome Goes to school “

Selanjutnya

Buku C Desa Cilongok Dinilai Janggal, Diduga Ada Lembaran yang Hilang

Sorotan

Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Escape to Serenity: Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Purwokerto Kota Nyaman

Kenapa Purwokerto Kian Dikenal Bukan Kota yang Istimewa, Tapi Sebagai Kota yang Nyaman?

img: bsky.app

Mengenal Bluesky, The Next Big Thing di Dunia Sosmed, Emang Apa Istimewanya?

Populer Minggu ini

1.180 Honorer R4 Banyumas Desak Pemkab Segera Ajukan Usulan Menjadi P3K

Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI di Desa Sudagaran, Roti 17 Meter Jadi Ikon Acara

Kampelmas: Inovasi UIN Saizu Purwokerto Mengubah Wajah KKN Indonesia

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In