Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Mahasiswa dan Dokter Gugat Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Dualisme Pendidikan Spesialis

Penulis Tim Redaksi
Rabu, 13 Agustus 2025
Topik Nasional
A A

JAKARTA – Empat warga negara Indonesia yang terdiri dari dua mahasiswa kedokteran dan dua dokter spesialis resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Gugatan ini dilayangkan pada Rabu (13/8/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Para pemohon berasal dari dua latar belakang berbeda: dua mahasiswa sarjana kedokteran dan dua dokter yang juga berprofesi sebagai dosen serta dekan. 

Mereka diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nanang Sugiri, S.H. & Partners, yang terdiri dari Nanang Sugiri, S.H., Arunega Dikta Widyatmaka, S.H., Dhimas Pradana, S.H., M.H., Weda Kupita, S.H., M.H., dan Azam Prasojo Kadar, S.H.

BacaJuga

Uji Materiil UU Kesehatan Dilanjut 16 Oktober: Pemerintah Diminta Hadirkan Keterangan Substansial di MK

KPK Selidiki Macetnya Dana BUMDESMA Rp2,7 Miliar di Banyumas

Pasal yang digugat memberikan kewenangan baru bagi Rumah Sakit Pendidikan untuk menjadi penyelenggara utama pendidikan profesi bidang kesehatan, khususnya untuk program spesialis dan subspesialis (hospital based). Model ini berjalan bersamaan dengan sistem yang selama ini berlaku, yaitu university based yang dikelola oleh perguruan tinggi.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi tumpang tindih peraturan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua undang-undang tersebut menegaskan bahwa pendidikan spesialis dan subspesialis adalah bagian dari pendidikan tinggi yang menjadi kewenangan perguruan tinggi.

Dalil Kerugian Konstitusional

Dalam permohonannya, para pemohon memaparkan tiga kerugian konstituKonstitusion

1. Melanggar Prinsip Satu Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Kehadiran model hospital based tanpa harmonisasi regulasi dikhawatirkan memecah sistem yang ada.

2. Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

 Dualisme penyelenggaraan pendidikan spesialis berpotensi menciptakan benturan tata kelola, perbedaan standar mutu lulusan, dan kebingungan bagi calon peserta.

3. Ketidakadilan dan Konflik Kepentingan

Perbedaan biaya pendidikan menjadi sorotan. Jalur university based dinilai memiliki biaya tinggi, sedangkan *hospital based* disebut lebih murah atau bahkan gratis. Hal ini dinilai dapat memicu ketimpangan dan kecemburuan di kalangan peserta.

“Melalui permohonan ini, kami berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan atau setidaknya menafsirkan pasal tersebut agar tetap sejalan dengan konstitusi, menjamin kepastian hukum, dan menjaga integritas sistem pendidikan nasional,” ujar Nanang Sugiri, S.H., kuasa hukum para pemohon.

Berkas permohonan telah diterima oleh Bagian Penerimaan Berkas Mahkamah Konstitusi. Saat ini, para pihak tinggal menunggu penetapan nomor perkara dan jadwal sidang dari MK.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Bea Cukai Edukasi Siswa SMAN 1 Kampung Laut Lewat Program “Custome Goes to school “

Selanjutnya

Buku C Desa Cilongok Dinilai Janggal, Diduga Ada Lembaran yang Hilang

Sorotan

PUrwokerto Kota untuk yang ingin Slow Living

Purwokerto: Kota yang Nyaman untuk Menjalani Slow Living

Retoran Alam di Di dekat Purwokerto dan Baturraden

Rekomendasi Restoran dengan Nuansa Alam di Sekitar Purwokerto dan Baturraden

Cara Mudah Memahami Status Purwokerto: Kota, Kabupaten atau Kecamatan?

Populer Minggu ini

Kolaborasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas. Program Kerjasama PUM Belanda dan Tumata Indonesia Banjarnegara

Seminar Nasional LPPM Unsoed Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Inovasi Pertanian

Gen Z Didorong Kuasai Digital Marketing, Kominfo Banyumas dan Irfan Bahtiar Ajak Brand Lokal Naik Kelas

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In