BANYUMAS – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (PKPP Perda) kepada masyarakat Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Kegiatan yang dilangsungkan pada Minggu (20/7/2025) di Balai Desa Kramat ini menjadi rangkaian dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan di desa Sambeng Wetan, Linggasari, dan Pliken pada 18–20 Juli 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi politik dan keuangan masyarakat, terutama dalam memahami pentingnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan.
Salah satu narasumber kegiatan, Prof. Dr. Dwiyanto Indiahono, S.Sos., M.Si., dosen Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, menjelaskan bahwa APBD bukan hanya dokumen teknokratis, tetapi juga ruang partisipasi publik.
“APBD itu instrumen keuangan daerah, yang mengatur pengelolaan keuangan satu tahun berjalan dan perencanaan tahun berikutnya. Warga punya hak untuk terlibat, menyampaikan aspirasi dan ikut mengawasi pelaksanaannya,” ujar Prof. Dwiyanto.
Ia menekankan, keterlibatan warga dalam proses perencanaan dan pengawasan APBD adalah bagian penting dari demokrasi lokal dan pembangunan yang inklusif.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jateng, Bambang Hariyanto B, dalam paparannya menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat tentang perda, khususnya terkait APBD, masih tergolong rendah. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng kalangan akademisi agar edukasi bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
“APBD bukan sekadar soal uang yang dibelanjakan, melainkan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah kepada rakyatnya. Dari sisi pendapatan, masyarakat membayar pajak seperti pajak kendaraan bermotor. Dari sisi belanja, pemerintah harus menyediakan layanan publik yang berkualitas,” ungkap Bambang.
Bambang juga menjelaskan pentingnya dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) hingga RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), yang menjadi acuan pelaksanaan program dalam satu tahun anggaran.
“RPJMD lima tahunan sedang dalam tahap Rancangan Awal. Setelah disahkan, akan dijabarkan dalam RKPD sebagai perencanaan tahunan yang harus sinkron dengan visi besar provinsi, yakni menjadikan Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional,” tambahnya.
Dalam diskusi yang terbuka dan partisipatif, warga Desa Kramat menyuarakan berbagai harapan, terutama agar alokasi anggaran lebih berpihak pada sektor-sektor mendasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Kegiatan ini juga dihadiri para pegiat sosial dan tokoh masyarakat. Mereka menyambut baik langkah DPRD Jateng dalam membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Warga menyadari pentingnya memahami APBD bukan hanya sebagai dokumen anggaran, tetapi juga sebagai alat perjuangan hak dan pengingat kewajiban dalam relasi negara dan rakyat.
Dengan sosialisasi ini, Komisi C DPRD Jateng berharap semakin banyak masyarakat yang peduli, kritis, dan terlibat aktif dalam proses pembangunan daerah, sehingga demokrasi dan kesejahteraan dapat berjalan beriringan.