Kenal Lewat Grup Medsos, Remaja 16 Tahun di Purwokerto Diduga Jadi Korban Eksploitasi Seksual

BANYUMAS – Kasus dugaan tindak pidana terhadap anak kembali mencuat di Purwokerto. Seorang remaja perempuan berinisial A (16), yang masih berstatus pelajar pondok pesantren, diduga menjadi korban eksploitasi seksual oleh pria dewasa yang dikenalnya melalui media sosial.

Kuasa hukum keluarga korban, Djoko Susanto SH, Sabtu 25 April 2026, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula saat korban pulang ke rumah pada momen libur Lebaran Maret 2026. Selama di pondok, korban tidak diperbolehkan membawa telepon genggam. Namun saat berada di rumah, korban mulai aktif menggunakan media sosial.

“Anak ini kemudian bergabung dalam grup Telegram Friend With Benefit ( FWB) yang isinya cenderung mengarah pada pergaulan bebas dan konten tidak pantas,” ujar Djoko saat memberikan keterangan.

Dari platform tersebut, korban berkenalan dengan seorang pria berinisial D atau DNA, berusia sekitar 26 tahun. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto pada akhir Maret.

Pertemuan pertama terjadi di Rita Supermall, di mana korban diajak menonton film di bioskop. “Saat pertemuan pertama belum terjadi apa-apa,” jelas Djoko.

Namun, kejadian berbeda terjadi pada pertemuan kedua. Orang tua korban mulai curiga ketika anaknya tidak pulang ke rumah dan mengaku menginap di rumah teman. Setelah dilakukan pelacakan melalui GPS, korban diketahui berada di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat, tepatnya di sebuah rumah kos yang diduga disewakan secara harian.

“Saat kami datangi, korban berada di dalam kamar. Tidak ditemukan orang lain di lokasi saat itu,” ungkapnya.

Kecurigaan menguat setelah pihak keluarga menemukan percakapan di ponsel korban yang mengarah pada konten seksual. Bahkan, ditemukan pula rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan asusila antara korban dan pelaku.

“Korban mengakui adanya hubungan tersebut setelah dibujuk dan dirayu oleh pelaku melalui pesan-pesan pribadi,” tambah Djoko.

Dari penuturan korban, peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada malam hari di lokasi kos tersebut. Pelaku juga diduga merekam aktivitas tersebut.

Orang tua korban mengaku terpukul dan merasa kehormatan keluarga tercoreng. Meski sempat emosi, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan kasus kepada kuasa hukum.

“Kami ingin ini diproses secara hukum. Ada dugaan pelanggaran serius terhadap anak di bawah umur,” tegas Djoko.

Pihaknya menilai pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan seksual terhadap anak, serta dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan eksploitasi dan perekaman konten asusila.

Selain itu, keluarga juga khawatir pelaku bukan hanya menyasar satu korban. Berdasarkan informasi awal, pelaku diketahui berasal dari wilayah Jakarta Timur dan kerap berada di Purwokerto karena pekerjaan di bidang usaha pakan ternak.

“Kami khawatir ada korban lain. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak,” ujarnya.

Saat ini, keluarga telah menyiapkan laporan resmi kepada pihak kepolisian disertai kronologi dan bukti-bukti yang dimiliki. Mereka berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.