BANYUMAS — Konflik berkepanjangan yang melibatkan Kepala Desa dan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, tampaknya belum sepenuhnya usai. Hanya dua hari setelah Pemerintah Kabupaten Banyumas mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desa, gerbang Kantor Desa Klapagading Kulon ditemukan dalam kondisi tersegel oleh orang tak dikenal, Rabu (17/6/2026).
Selain penyegelan, sejumlah spanduk dan tulisan bernada protes terpasang di sekitar gerbang kantor desa. Isi spanduk tersebut menolak upaya perdamaian atau islah yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banyumas antara Kepala Desa Karsono dan delapan perangkat desa yang sempat diberhentikan.
Peristiwa itu menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya rekonsiliasi yang baru saja dicapai. Pada Senin (15/6/2026), Pemkab Banyumas secara resmi menyerahkan surat pencabutan PTDH dalam sebuah forum mediasi yang dihadiri sejumlah pejabat daerah. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak dinyatakan telah mencapai kesepakatan damai dan berkomitmen menjalankan kembali roda pemerintahan desa secara normal.
Meski demikian, aksi penyegelan yang muncul dua hari kemudian menunjukkan bahwa dinamika di tingkat bawah masih menyisakan ketegangan.
Pelayanan Desa Tetap Berjalan
Hingga sore hari, situasi di Kantor Desa Klapagading Kulon terpantau kondusif. Aparat kepolisian, TNI, dan Linmas berjaga di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan.
Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengaku baru mengetahui adanya penyegelan saat tiba di kantor desa pada pagi hari. Ia menegaskan tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas aksi tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang menyegelnya. Tetapi kami tetap meminta kepada perangkat desa untuk bisa melayani masyarakat sebagaimana biasanya,” ujarnya.
Karsono menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh dinamika yang masih berlangsung pasca penyelesaian konflik. Ia meminta seluruh perangkat desa yang telah kembali bertugas untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Pelayanan kepada warga harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Kuasa Hukum Sesalkan Aksi Provokatif
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menyayangkan munculnya aksi penyegelan dan pemasangan spanduk yang dinilai berpotensi memicu provokasi baru di tengah proses rekonsiliasi.
Menurutnya, kesepakatan damai yang telah dicapai seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan membangun kembali suasana kerja yang harmonis.
“Saya sangat menyayangkan karena seharusnya setelah ada kesepakatan semua pihak menunjukkan komitmen untuk menjaga kondusivitas. Saya sudah meminta Pak Kades agar segera mencopot spanduk-spanduk yang bernada provokatif itu dan meminta perangkat desa membantu membersihkannya agar pemerintahan desa bisa berjalan baik kembali,” katanya.
Djoko berharap tidak ada pihak yang memperkeruh keadaan, sehingga proses pemulihan hubungan antara kepala desa dan perangkat dapat berjalan sesuai hasil mediasi yang telah disepakati.
Pemkab Akan Telusuri Pelaku Penyegelan
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., menegaskan bahwa pencabutan PTDH merupakan langkah administratif untuk mengembalikan status dan hak para perangkat desa, namun bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai.
“Pencabutan PTDH tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Hak mereka sebagai perangkat desa memang pulih, tetapi selama APBDes belum ditetapkan, hak-hak keuangan mereka masih tertunda,” jelasnya.
Terkait aksi penyegelan dan pemasangan spanduk, Nungky menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengetahui siapa pihak yang berada di balik aksi tersebut.
“Saya akan cek terlebih dahulu, apakah ini murni aspirasi masyarakat atau ada pihak-pihak tertentu, termasuk perangkat desa, yang ikut bermain di belakangnya,” tegasnya.
Konflik Lama Belum Sepenuhnya Reda
Sebagaimana diketahui, konflik internal Pemerintah Desa Klapagading Kulon sempat memanas setelah Kepala Desa Karsono menerbitkan surat PTDH terhadap delapan perangkat desa. Kebijakan tersebut memicu polemik panjang dan berujung pada serangkaian mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Pemkab akhirnya memutuskan mencabut surat PTDH tersebut dan mengembalikan kedudukan delapan perangkat desa secara administratif.
Namun, munculnya aksi penyegelan kantor desa dan spanduk penolakan terhadap hasil islah menjadi indikasi bahwa rekonsiliasi formal belum sepenuhnya diikuti oleh penerimaan seluruh pihak di lapangan.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan memberi ruang bagi proses pemulihan hubungan antar-pihak agar stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.