Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Jaga Integritas Peradilan, Ketua PN Purwokerto Sambut Baik SE Pola Hidup Sederhana Hakim

Penulis Tim Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025
Topik Purwokerto
A A

URWOKERTO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, SH, MH, menyambut positif terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. SE ini mengatur tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan, khususnya para hakim.

Menurut Eddy, langkah tersebut merupakan bentuk nyata upaya menjaga integritas peradilan. “Nilai dari seorang hakim tidak terletak pada apa yang dia pakai atau miliki, melainkan dari bagaimana putusannya bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat tanpa embel-embel transaksional,” tegasnya.

Ia menilai, pola hidup sederhana adalah salah satu cara efektif untuk menghindarkan hakim dari gaya hidup hedonis yang berisiko mendorong perilaku koruptif. “Ketika ada hakim yang bergaji sekitar Rp15 – 27 juta, namun menggunakan barang-barang mewah, tentu akan menimbulkan pertanyaan publik. Maka kesederhanaan ini juga berfungsi sebagai bentuk transparansi dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

BacaJuga

658 Warga Binaan Lapas Purwokerto Dapat Layanan Pengobatan Gigi Gratis

Luminor Hotel Purwokerto Hadirkan Nostalgia Seru Lewat “Indonesia 80”

Eddy juga mengungkapkan bahwa mayoritas hakim di PN Purwokerto telah menunjukkan gaya hidup yang sederhana. “Bahkan ada yang masih menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, yang juga dikenal sebagai pakar hukum. Ia menilai SE ini sebagai rambu penting dalam menjaga ketulusan hati para hakim dalam menjalankan tugas.

“Surat edaran ini menjadi rambu penting agar para hakim tetap rendah hati dan tidak bergaya hidup hura-hura. Karena gaya hidup seperti itu bisa mematikan hati nurani, padahal nurani adalah kunci dalam menegakkan keadilan,” ujar pria yang akrab disapa Djoko Kumis.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kesahajaan di kalangan aparatur peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Presiden Prabowo Siapkan Sapi Kurban Seberat 1 Ton di Banyumas

Selanjutnya

Dua Wanita Ditangkap Polisi atas Kasus Penganiayaan Brutal

Sorotan

Banyumas: Simbol Harmoni Antara Gunung, Laut, dan Warisan Budaya

Muspimwil V PKB Jateng Tegas Tolak Full Day School

Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Escape to Serenity: Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Populer Minggu ini

1.180 Honorer R4 Banyumas Desak Pemkab Segera Ajukan Usulan Menjadi P3K

Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI di Desa Sudagaran, Roti 17 Meter Jadi Ikon Acara

Kampelmas: Inovasi UIN Saizu Purwokerto Mengubah Wajah KKN Indonesia

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In