URWOKERTO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, SH, MH, menyambut positif terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. SE ini mengatur tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan, khususnya para hakim.
Menurut Eddy, langkah tersebut merupakan bentuk nyata upaya menjaga integritas peradilan. “Nilai dari seorang hakim tidak terletak pada apa yang dia pakai atau miliki, melainkan dari bagaimana putusannya bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat tanpa embel-embel transaksional,” tegasnya.
Ia menilai, pola hidup sederhana adalah salah satu cara efektif untuk menghindarkan hakim dari gaya hidup hedonis yang berisiko mendorong perilaku koruptif. “Ketika ada hakim yang bergaji sekitar Rp15 – 27 juta, namun menggunakan barang-barang mewah, tentu akan menimbulkan pertanyaan publik. Maka kesederhanaan ini juga berfungsi sebagai bentuk transparansi dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Eddy juga mengungkapkan bahwa mayoritas hakim di PN Purwokerto telah menunjukkan gaya hidup yang sederhana. “Bahkan ada yang masih menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas,” tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, yang juga dikenal sebagai pakar hukum. Ia menilai SE ini sebagai rambu penting dalam menjaga ketulusan hati para hakim dalam menjalankan tugas.
“Surat edaran ini menjadi rambu penting agar para hakim tetap rendah hati dan tidak bergaya hidup hura-hura. Karena gaya hidup seperti itu bisa mematikan hati nurani, padahal nurani adalah kunci dalam menegakkan keadilan,” ujar pria yang akrab disapa Djoko Kumis.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kesahajaan di kalangan aparatur peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.