Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Gelap Mata KSM Tega Setubuhi Anak Kandung

Penulis Tim Redaksi
Kamis, 3 Juli 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Sungguh keterlaluan, KSM (39), seorang pria warga Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. 

“Korban berusia 19 tahun berinisial DRNF merupakan anak kandung dari tersangka. Tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara melakukan pemaksaan persetubuhan”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Dari hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (10/5/25) sekitar pukul 23.00 wib di dalam kamar rumah tersangka. Saat itu korban sedang tiduran sambil bermain handphone, lalu tersangka tiba tiba masuk ke kamar dan langsung tidur di belakang korban.

BacaJuga

Pandangan Politik Hukum terhadap Penambangan di Lereng Gunung Slamet: Negara Melemah, Ekologi Terancam

Hari AIDS 2025, Wabup Banyumas: “Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya”

“Kemudian, secara paksa tersangka menyetubuhi korban hingga korban berkata “Uis lah Pak, puyeng! (sudah lah Pak, pusing)“, setelah itu tersangka berhenti dan berkata dengan nada tinggi “Awas aja ngomong sapa sapa!! (Awas jangan bilang siapa siapa) kepada korban, lalu tersangka keluar kamar dan korban melanjutkan tidur”, ungkap Kompol Andryansyah. 

Atas kejadian tersebut, korban tidak mengalami menstruasi hingga dilakukan pengecekan dan diketahui positif hamil dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan dan dilakukan serangkaian penyelidikan, Rabu (2/7/25) sekitar pukul 16.00 wib Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan tersangka KSM berikut barang bukti daster, celana dalam dan celana pendek milik korban. 

KSM dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun. 

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

WBP Rutan Banyumas Panen Jahe Merah

Selanjutnya

Milad Ke-1 Tegal Muhammadiyah University Bangun Masjid Ahmed bin Ali Al-Shamrani

Sorotan

Banyumas: Simbol Harmoni Antara Gunung, Laut, dan Warisan Budaya

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

BAZNAS : Mengelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat di Indonesia

Populer Minggu ini

Direktur PT Penerbit Qriset Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat kepada drh. Aang Hasanudin atas Prestasinya sebagai PNS Terbaik se-Jawa Barat Kategori Inovatif

Transvision Perkuat Layanan dengan Frekuensi C Band, Jangkau Wilayah Bercurah Hujan Tinggi

Tertipu Jutaan Rupiah Bermodus Pengurusan IMB, Anton Laporkan Klien Bisnis

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In