PURWOKERTO – Impian bekerja di Korea Selatan berubah menjadi mimpi buruk bagi tujuh warga Jawa Tengah. Mereka diduga menjadi korban penipuan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Rash Ahsana Air, setelah gagal diberangkatkan meski telah menyetor uang hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah para korban, di antaranya Supriyono dan Ahmad Samsul Arifin, mengungkap rangkaian janji keberangkatan yang tak kunjung terealisasi. Keduanya mengaku telah mendaftar sejak awal 2024 dengan iming-iming berangkat pada Agustus 2024.
“Awalnya dijanjikan berangkat Agustus 2024, tapi terus mundur ke Februari, lalu Juni. Bahkan sempat keluar tiket, tapi pagi hari penerbangan dibatalkan dengan alasan ada masalah,” ungkap salah satu korban saat mengadu ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis (30/4/2026).
Janji Berulang, Keberangkatan Tak Pernah Terjadi
Menurut para korban, penundaan keberangkatan terjadi berulang kali tanpa kejelasan. Tiket pesawat disebut sempat terbit hingga dua kali, namun tidak pernah berujung pada keberangkatan.
Ironisnya, beberapa korban mengaku sempat diminta menunggu di kantor perusahaan selama berbulan-bulan.
“Saya menunggu hampir empat bulan di kantor PT. Teman saya sampai tiga bulan. Tapi sampai sekarang tidak pernah berangkat,” ujarnya.
Tak hanya menawarkan keberangkatan ke Korea, pihak perusahaan juga sempat mengalihkan tujuan ke China. Namun skenario tersebut kembali berakhir tanpa kepastian.
Dari total sembilan pendaftar, dua orang disebut telah menerima pengembalian dana. Namun tujuh lainnya hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Setiap korban mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp150 juta. Dana tersebut mencakup biaya administrasi, medical check-up, pembuatan paspor, hingga kebutuhan operasional lainnya.
“Kerugian kami sekitar Rp150 juta per orang. Belum lagi beban moral, malu dengan keluarga, bahkan ada yang sampai terlilit utang bank,” kata korban lainnya.
Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
Para korban kini menggandeng kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto untuk memperjuangkan hak mereka. Kuasa hukum korban, Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan dilengkapi bukti.
“Total ada tujuh korban yang belum diberangkatkan, dengan kerugian masing-masing sekitar Rp150 juta. Kami meminta direktur PT segera bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menyebut, pihak perusahaan sebelumnya beralasan akan mengembalikan dana setelah menjual aset. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
“Komunikasi masih berjalan, tapi hanya sebatas janji. Belum ada realisasi pengembalian dana,” imbuhnya.
Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kemenaker
Kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Selain itu, pihaknya juga akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk menelusuri legalitas perusahaan.
“Karena korban berasal dari berbagai daerah seperti Gombong, Pengadegan, dan Tegal, maka pelaporan akan kami arahkan ke tingkat pusat,” jelasnya.
Klarifikasi Perusahaan
Sementara itu, Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa para pelapor merupakan konsumennya. Ia menegaskan bahwa perusahaannya adalah agen resmi dan memiliki itikad baik.
“Agen kami jelas, kami berniat baik untuk mengembalikan dana dan mereka paham prosesnya,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati, termasuk memastikan legalitas perusahaan serta tidak mudah tergiur janji keberangkatan cepat dengan biaya besar.
Pemeriksaan dokumen, izin resmi, serta rekam jejak perusahaan menjadi langkah penting sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri melalui pihak ketiga.