PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang perempuan. Dalam operasi yang digelar dalam rangka Operasi Aman Candi 2025, polisi mengamankan dua tersangka perempuan berinisial EK (26), warga Kecamatan Kembaran, dan SMS (24), warga Kecamatan Purwokerto Utara.
Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap REJ (46), perempuan warga Kecamatan Purwokerto Utara, pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di dekat sebuah kafe di wilayah Purwokerto Selatan.
“Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 13 Mei 2025,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kamis (22/5).
Kasus ini bermula ketika korban diajak oleh seorang pria berinisial ALV melalui WhatsApp untuk pergi bermain biliar. Saat dijemput oleh ALV menggunakan mobil Honda Brio, korban mendapati SMS sudah berada di dalam mobil dan diperkenalkan sebagai adik ALV. ALV kemudian menyampaikan bahwa mereka akan mengantar SMS terlebih dahulu ke sebuah lokasi dekat kafe.
Setibanya di lokasi, mobil Toyota Agya putih datang dan ALV keluar dari kendaraan. SMS lalu mengambil alih kemudi, sementara seorang perempuan lainnya, EK, masuk ke dalam mobil dan langsung menanyakan hubungan korban dengan seseorang berinisial GLH. Saat korban membantah adanya hubungan, EK langsung melayangkan tamparan dan pukulan ke mata kanan korban, diikuti oleh SMS yang memukul kepala bagian belakang korban dan menodongkan pisau sambil mengancam nyawa.
Kekerasan terus berlanjut. Pakaian korban dirusak dan dipaksa dibuka hingga korban dalam keadaan telanjang. Kedua pelaku bahkan menjambak rambut korban, membenturkan kepala korban ke kaca mobil dan kap mobil, serta melemparkan batu ke arah punggung korban. Korban juga terkena hantaman potongan bambu berduri paku dan kawat di bahu kanan sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi mengenaskan.
Motif sementara dari penganiayaan ini diduga karena kecemburuan, di mana pelaku mengira korban menjalin hubungan dengan suami siri salah satu pelaku, serta diduga merasa korban telah menjelek-jelekkan mereka di lingkungan kerja.
Polisi kini menahan kedua pelaku di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain pakaian korban, potongan bambu sepanjang 40 cm, dan sebuah batu ukuran sedang. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana penjara.