Dipanggil Polisi atas Dugaan Fitnah, Pengusaha Banyumas Siap Bongkar Sengketa Kewajiban Pajak Rp700 Juta 

KEBUMEN – Seorang pengusaha asal Banyumas, Hendi Ardiansyah, mengaku menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Kebumen terkait dugaan tindak pidana fitnah. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.

Hendi menilai laporan terhadap dirinya justru berbalik arah dari persoalan utama yang tengah ia perjuangkan, yakni sengketa kewajiban pembayaran pajak yang timbul dari kerja sama bisnis dengan salah satu pihak perusahaan di Kebumen.

“Saya kaget, karena surat yang saya kirim itu hanya sebatas permohonan penyelesaian kewajiban. Tapi malah berujung pada laporan dugaan fitnah terhadap saya,” ujar Hendi saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

Berawal dari Surat Permohonan

Hendi menjelaskan, pada Februari 2026 lalu, ia mengirimkan dua surat resmi masing-masing tertanggal 12 dan 26 Februari kepada pihak perusahaan tersebut. Isi surat, menurutnya, berkaitan dengan permohonan penyelesaian tanggung jawab atas beban pajak yang muncul setelah adanya pemeriksaan dari Kantor Pajak Pratama Purwokerto.

Ia mengklaim, kewajiban pajak tersebut sejatinya merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama yang telah dibuat sejak tahun 2016, bahkan diperkuat dengan akta notaris di wilayah Gombong.

“Dalam surat itu saya hanya meminta hak saya, yakni pengembalian dana pajak yang sudah saya bayarkan, padahal seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak mereka,” jelasnya.

Sengketa Pajak Ratusan Juta Rupiah

Dalam keterangannya, Hendi menyebut total kewajiban pajak dari proyek kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp700 juta. Dari jumlah itu, pihak perusahaan disebut baru membayarkan sekitar Rp150 juta, sementara sisanya sekitar Rp560 juta ditanggung dan telah dibayarkan oleh dirinya.

“Totalnya sekitar Rp700 juta. Mereka baru bayar Rp150 juta, itu pun dicicil pada 2022 sebanyak tiga kali. Sisanya saya yang menanggung,” ungkapnya.

Ia menegaskan, upayanya melalui surat resmi merupakan langkah persuasif untuk meminta penyelesaian secara baik-baik. Namun, hingga surat terakhir dikirimkan, ia mengaku tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.

Siapkan Bukti dan Bantahan

Alih-alih mendapat respons, Hendi justru dilaporkan atas dugaan fitnah. Ia pun menyatakan siap menghadiri panggilan klarifikasi dan memberikan keterangan secara terbuka.

“Saya akan hadir dan menjelaskan yang sebenar-benarnya. Saya tidak merasa memfitnah, karena semua yang saya sampaikan ada dasar dan bukti,” tegasnya.

Untuk mendukung keterangannya, Hendi mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen, mulai dari bukti pembayaran pajak, rekaman komunikasi, hingga dokumen kerja sama dan kontrak proyek yang disebut masih tersimpan dengan baik.

“Saya punya bukti chat, bukti billing pajak, kontrak kerja sama, sampai resi pengiriman surat. Semua ada kronologinya,” tambahnya.

Harap Penyelesaian Objektif

Hendi berharap proses klarifikasi di kepolisian dapat berjalan objektif dan mampu mengungkap duduk perkara secara utuh. Ia juga menegaskan bahwa langkah yang ia tempuh selama ini murni untuk menuntut hak, bukan untuk menyerang pihak lain.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Ini soal tanggung jawab yang seharusnya diselesaikan, bukan malah dipelintir menjadi tuduhan fitnah,” pungkasnya.

Sementara itu penasehat hukum Djoko Susanto SH mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum, namun demikian pihaknya juga sudah menyiapkan bukti bukti yang lengkap.