Dialog Ormas dan LSM di DPRD Banyumas, Sepakat Desak UHC Diaktifkan Kembali

Ormas dan LSM Tak Ikut Demo 28 Oktober

PURWOKERTO – Sebanyak 54 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Banyumas Eling (FBE) menyoroti persoalan layanan kesehatan dalam dialog bersama pimpinan DPRD Banyumas dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Senin (26/10/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Hall C DPRD Banyumas tersebut, peserta sepakat mendorong pengaktifan kembali program Universal Health Coverage (UHC) secara menyeluruh. Mereka juga meminta pemerintah daerah menyiapkan anggaran yang memadai agar masyarakat kurang mampu tidak kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.

Selain persoalan UHC, dialog membahas dinamika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keormasan serta rencana aksi Aliansi Rakyat Banyumas (ARB) pada 28 Oktober 2026.

Ormas dan LSM Tegaskan Tidak Mengerahkan Massa

Terkait rencana aksi ARB, sejumlah perwakilan ormas dan LSM menyatakan tidak akan terlibat secara kelembagaan maupun mengerahkan massa untuk mengikuti aksi tersebut.

Mereka menegaskan bahwa apabila ada anggota yang memilih ikut serta, keputusan itu merupakan keterlibatan pribadi sebagai warga negara, bukan representasi organisasi.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Banyumas sekaligus Koordinator FBE, Yudo F Sudiro, mengatakan organisasinya tidak akan mengerahkan massa dalam aksi tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menyampaikan sikap melalui surat resmi kepada Bupati dan DPRD Banyumas.

“Untuk aksi 28 Oktober besok, kami dari Ormas Pemuda Pancasila (PP), tidak terlibat dan tidak mengerahkan massa. Tapi kami mengirimkan surat sebagai bentuk sikap ke bupati dan DPRD,” kata Yudo.

Sikap tersebut disampaikan dalam forum dialog yang menjadi ruang penyampaian aspirasi berbagai elemen masyarakat mengenai persoalan strategis di Kabupaten Banyumas.

Persoalan UHC menjadi salah satu pembahasan utama karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pengobatan rutin.

Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyumas, Kuat Teguh Sudarto, menyoroti masih adanya warga yang mengalami kendala ketika hendak berobat karena status kepesertaan jaminan kesehatannya tidak aktif.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pendataan dan pengurusan administrasi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan masyarakat memiliki akses pembiayaan kesehatan yang terjangkau.

Warga yang diarahkan menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, misalnya, harus menanggung iuran secara rutin. Bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, kewajiban tersebut berpotensi menjadi beban tambahan, terlebih jika ada anggota keluarga yang memerlukan perawatan atau kontrol medis berkala.

“Kabar UHC sudah diaktifkan lagi, praktiknya masih banyak yang terkendala saat berobat di rumah sakit,” kata Kuat.

Ia menilai, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar kebijakan pengaktifan UHC benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Kuat juga menyoroti mekanisme pengajuan bantuan kesehatan bagi warga tidak mampu. Persyaratan administrasi, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan dokumen pendukung lainnya, perlu dikelola secara tepat agar tidak menjadi hambatan bagi warga yang membutuhkan pertolongan medis.

“Penyelesaian persoalan UHC di Banyumas diharapkan tidak berhenti pada pendataan dan pengurusan administrasi, tetapi juga menghadirkan solusi pembiayaan yang dapat dijangkau masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

FBE Siapkan Surat kepada Bupati

Hasil dialog mengarah pada kesepakatan untuk menyampaikan surat resmi kepada Bupati Banyumas. Surat tersebut memuat dua tuntutan utama.

Pertama, pengaktifan kembali program UHC secara menyeluruh agar masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, mendesak pemerintah daerah mencari dan menyiapkan alokasi anggaran yang mencukupi untuk mendukung pembiayaan serta operasional program tersebut.

Bagi peserta forum, kepastian pembiayaan menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan UHC. Pengaktifan program dinilai perlu diikuti dengan mekanisme pelayanan yang jelas sehingga warga tidak kembali menghadapi kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.

DPRD Akan Komunikasikan Aspirasi kepada Bupati

Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, menyatakan aspirasi masyarakat mengenai pengaktifan kembali UHC akan dikomunikasikan kepada Bupati Banyumas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Agus, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus kemampuan keuangan daerah dalam menentukan kebijakan dan dukungan anggaran.

“Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan kegiatan dan kemampuan anggaran agar program yang menjadi kewenangan pemerintah dapat difasilitasi secara tepat,” kata Agus Nova, sapaan Agus Priyanggodo.

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai dukungan anggaran perlu melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Agus menambahkan, tindak lanjut atas aspirasi masyarakat perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, mekanisme pelaksanaan dan dasar hukum yang digunakan harus menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah daerah.

Dialog tersebut menjadi ruang bagi ormas dan LSM untuk menyampaikan pandangan sekaligus merumuskan aspirasi bersama. Khusus mengenai UHC, forum berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan kepastian kebijakan dan pembiayaan agar masyarakat kurang mampu tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan.