PURWOKERTO – Dugaan penipuan dalam proyek pembangunan Puskesmas Kembaran I, Kabupaten Banyumas, mencuat ke permukaan. Seorang kontraktor bernama Edward mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto guna mencari perlindungan hukum atas kerugian yang dialaminya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp425 juta. Edward mengaku menjadi korban setelah menerima pembayaran berupa cek yang diduga tidak dapat dicairkan.
“Klien kami menerima tiga lembar cek dari pihak terlapor. Namun saat hendak diuangkan, cek tersebut diduga kosong atau tidak memiliki saldo,” ungkap kuasa hukum Edward, Djoko Susanto, saat ditemui di Purwokerto.
Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah LFA, yang merupakan Direktur CV, beralamat di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
Menurut penuturan korban, persoalan bermula sejak Oktober hingga November 2025. Namun hingga kini, belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak terlapor. Kondisi tersebut mendorong Edward untuk menempuh jalur hukum.
Tak hanya itu, Edward juga menduga adanya potensi korban lain. Ia menyebut, pihak terlapor diduga masih memiliki cek lain yang berpotensi digunakan dalam modus serupa.
“Ini yang kami khawatirkan. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya dengan pola yang sama,” tambah Djoko.
Melalui pendampingan hukum di Klinik Hukum PERADI SAI, Edward meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Ia juga mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum berharap Unit III di Polres setempat dapat segera menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam sektor proyek konstruksi daerah, khususnya terkait sistem pembayaran yang dinilai rawan disalahgunakan. Para pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima instrumen pembayaran, terutama dalam bentuk cek, guna menghindari risiko serupa di kemudian hari.