BANYUMAS – Dugaan pelanggaran serius dalam administrasi pertanahan Desa Cilongok kembali mencuat. Sejumlah ahli waris, didampingi kuasa hukum Ananto Widagdo SH SPd dan rekan, menemukan kejanggalan pada Buku C Desa yang seharusnya memuat data kepemilikan tanah lapangan besar Cilongok, namun tidak tercatat satu pun nama pemilik.
Selain itu, penomoran halaman dalam buku tersebut diketahui meloncat-loncat. Temuan itu terungkap saat perwakilan ahli waris bersama kuasa hukum, Muhammad Zafar SH dan Brilian Andrie Jatmiko SH, meminta Pemdes Cilongok membuka Buku C Desa pada Kamis (14/8/2025).
“Kami menduga ada penghilangan lembaran pada tahun penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Hilangnya halaman-halaman penting ini bukan hal biasa, melainkan indikasi kuat adanya upaya menghapus data demi menerbitkan SHP,” tegas Ananto.
Menurutnya, penomoran yang tidak berurutan tanpa hilangnya lembar masih bisa dimaklumi. Namun, hilangnya halaman yang memuat asal-usul tanah merupakan indikasi tindak pidana.
“Halaman yang hilang itu kemungkinan memuat riwayat kepemilikan tanah lapangan. Inilah fokus pencarian kami, karena di situlah kunci membongkar kebenaran asal-usul tanah tersebut,” ujarnya.
Achmad Tamami, salah satu ahli waris yang juga bertugas di Pemdes Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, membenarkan temuan itu.
“Sepengetahuan saya, halaman dalam Buku C Desa tidak akan meloncat jika tidak dihilangkan. Khusus lapangan Cilongok, kolom asal-usulnya tidak jelas. Saat membuka halaman berikutnya, tidak ada lembaran yang menyertainya,” katanya.
Senada, Sri Sundarti, ahli waris yang bekerja di Pemdes Jipang, Kecamatan Karanglewas, menyebut banyak kejanggalan. Selain penomoran yang tidak urut, ada beberapa file yang hilang. Ia mencontohkan, atas nama Santohid yang merupakan kakeknya, hanya tercatat memiliki dua bidang tanah untuk diwariskan kepada dua anaknya.
“Padahal semua orang tua di Cilongok tahu, tanah kakek saya dari sebelah timur pasar sampai depan lapangan, meski di bagian belakang. Juga ada sawah. Kok di data hanya ada dua bidang saja?” ujarnya heran.
Sementara itu, Sekretaris Desa Cilongok, Puji Rahayu Pri Setyaningsih, mengaku tidak mengetahui ihwal hilangnya lembaran di Buku C Desa. Ia menyebut, dasar sertifikasi menggunakan letter C No. 1 atas nama lapangan. Saat ditanya soal kolom asal-usul yang tulisannya tidak jelas, Puji juga mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Kalau saya tahunya hanya berdasarkan buku ini. Buku ini juga sudah dibuat bertahun-tahun, dan kami pun tidak menemukannya,” katanya.