Oleh: Dr. Rahmini Hadi
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
Di tengah tantangan ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia, zakat tampil sebagai instrumen filantropi Islam yang potensial untuk mengatasi kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi pemerintah memainkan peran vital dalam memastikan potensi zakat dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai syariat.
Optimalisasi Pengumpulan Zakat
BAZNAS terus mendorong peningkatan literasi zakat melalui kampanye publik dan kolaborasi dengan tokoh agama, institusi pendidikan, dan media digital.
Berdasarkan laporan Ketua BAZNAS Noor Achmad kepada Presiden Prabowo Subianto 27 Maret 2025 lalu, potensi penerimaan zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 327 triliun.
Namun realisasinya kemungkinan baru mencapai Rp 41 triliun. Menurutnya, setiap tahunnya penerimaan pajak terus meningkat sekitar 30-40 persen.
Untuk BAZNAS setiap tahun juga rata-rata mengalami kenaikan 30-40 persen se-Indonesia. Bahkan di Papua belum lama ini mendapatkan laporan ada satu daerah yang naiknya 60 persen.
Hal ini menunjukkan perlunya penguatan sinergi antara muzakki (pemberi zakat) dan amil zakat di seluruh daerah di Indonesia.
Penyaluran Zakat yang Tepat Sasaran
Salah satu keunggulan BAZNAS terletak pada mekanisme penyaluran zakat berbasis lima program: ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah.
Dalam program ekonomi, misalnya, BAZNAS mengembangkan Zakat Community Development (ZCD) untuk memberdayakan mustahik melalui pelatihan usaha, modal produktif, dan pendampingan.
Digitalisasi Pengelolaan Zakat
Di era transformasi digital, BAZNAS telah mengembangkan berbagai layanan zakat berbasis teknologi seperti aplikasi Baznas Digital dan integrasi pembayaran melalui marketplace dan perbankan syariah.
Hal ini tidak hanya memudahkan muzakki menunaikan kewajiban zakat, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas publik.
Zakat sebagai Instrumen Keuangan Sosial Islam
Dari perspektif Ekonomi Islam, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah individual, melainkan mekanisme distribusi kekayaan yang adil dan berkelanjutan.
BAZNAS melalui riset-riset kebijakan dan data mustahik, semakin menguatkan perannya sebagai lembaga keuangan sosial Islam yang strategis dalam mendukung pembangunan inklusif nasional.
Akuntabilitas dan Standar Syariah
Sebagai lembaga resmi, BAZNAS diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan memiliki sistem audit internal serta laporan tahunan publik. Ini menjadi bukti keseriusan lembaga dalam menjaga kepercayaan umat.
Dalam Islam, amanah dalam mengelola dana umat sangat ditekankan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Peran penting BAZNAS dalam pengelolaan zakat mencerminkan sinergi antara spirit ibadah dan penguatan ekonomi umat.
Ke depan, dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan zakat sebagai pilar pembangunan nasional berbasis nilai-nilai Islam.
Dengan pengelolaan yang tepat, zakat mampu menjadi solusi konkret dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.