PURWOKERTO– Kisah asmara panjang yang dijalani seorang wanita asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, berujung pahit. Nur (41), ibu satu anak, melaporkan kekasihnya berinisial R (44) ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto karena merasa diingkari janji untuk dinikahi.
Nur mengaku telah menjalin hubungan dengan R selama sembilan tahun. Selama itu, R yang berprofesi sebagai karyawan honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, kerap menjanjikan pernikahan namun tak kunjung menepati. Dari hubungan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki berusia lima tahun.
“Dari awal dia berjanji mau menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ungkap Nur usai meminta pendampingan hukum, Selasa (26/8/2025).
Tak hanya merasa diabaikan, Nur juga menuturkan bahwa selama menjalani hubungan, dirinya justru lebih banyak menanggung kebutuhan hidup sang kekasih.
Menanggapi laporan ini, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH, menyatakan bahwa kasus tersebut termasuk kategori wanprestasi atau ingkar janji. Pihaknya kini tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas.
“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, gugatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Nur sekaligus menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalani hubungan serius tanpa kejelasan ikatan hukum.