Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Asmara Berujung Prahara, Ingkar Janji Nikah Kekasih Digugat Rp1 Miliar

Penulis Tim Redaksi
Rabu, 27 Agustus 2025
Topik Banyumas
A A

PURWOKERTO– Kisah asmara panjang yang dijalani seorang wanita asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, berujung pahit. Nur (41), ibu satu anak, melaporkan kekasihnya berinisial R (44) ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto karena merasa diingkari janji untuk dinikahi.

Nur mengaku telah menjalin hubungan dengan R selama sembilan tahun. Selama itu, R yang berprofesi sebagai karyawan honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, kerap menjanjikan pernikahan namun tak kunjung menepati. Dari hubungan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki berusia lima tahun.

“Dari awal dia berjanji mau menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ungkap Nur usai meminta pendampingan hukum, Selasa (26/8/2025).

BacaJuga

Polemik Perbup No 9 Tahun 2024 Momentum Mengembalikan Marwah Politik Lokal

Bapas Purwokerto Gandeng Mahasiswa Pertanian Unsoed Kembangkan Budidaya Maggot

Tak hanya merasa diabaikan, Nur juga menuturkan bahwa selama menjalani hubungan, dirinya justru lebih banyak menanggung kebutuhan hidup sang kekasih.

Menanggapi laporan ini, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH, menyatakan bahwa kasus tersebut termasuk kategori wanprestasi atau ingkar janji. Pihaknya kini tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas.

“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” tegas Djoko.

Ia menambahkan, gugatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Nur sekaligus menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalani hubungan serius tanpa kejelasan ikatan hukum.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Sahabat-AI Pecahkan Rekor MURI: 5.000 Puisi untuk Rayakan HUT ke-80 RI

Selanjutnya

MA Sudah Berhentikan Itong Sebagai Hakim dan PNS, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sorotan

img: bsky.app

Mengenal Bluesky, The Next Big Thing di Dunia Sosmed, Emang Apa Istimewanya?

Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Escape to Serenity: Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Longsor Sirampog Rusak 100 Rumah: Ahli Geologi Ungkap Risiko Tinggi dan Rekomendasikan Relokasi

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In