JAKARTA – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan sikapnya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan, Selasa, 2 September 2025, sebagai bagian dari perhatian kalangan akademisi kedokteran terhadap masa depan tata kelola profesi medis di Indonesia.
Permohonan uji materi ini tercatat dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024, yang digabung dengan perkara lain bernomor 156/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024.
Dalam keterangannya Prof Teddy Prasetyono mengungkapkan Dalam dokumen resminya, MGBKI memohon agar MK menjaga marwah profesi kedokteran dengan menegaskan posisi kolegium kedokteran sebagai lembaga independen.
“Mahkamah Konstitusi dengan segala kewibawaan dan keberanian moralnya kami harap menegaskan bahwa kolegium kedokteran adalah lembaga independen yang bekerja berdasarkan mandat konstitusi, ilmu pengetahuan, dan profesi,” tulis pernyataan resmi MGBKI.
MGBKI menilai penempatan kolegium di bawah kementerian, sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, justru berpotensi melemahkan prinsip kemerdekaan akademik, menggerus profesionalisme, dan mengurangi kepentingan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan berkualitas.
Lebih lanjut diungkapkan para guru besar menekankan agar putusan MK berpihak pada masa depan pendidikan dan kesehatan di Indonesia.
“Kami meminta putusan yang menjamin mutu pendidikan dokter yang tinggi, pelayanan kesehatan yang adil, serta keselamatan pasien,” lanjut pernyataan tersebut.
MGBKI juga mendesak agar tata kelola pendidikan kedokteran dikembalikan sepenuhnya kepada institusi pendidikan, sehingga penataan bisa dilakukan sesuai standar internasional pendidikan kedokteran.
Di bagian penutup, para guru besar menegaskan pentingnya kedaulatan profesi dokter. “Merdeka di bidang kesehatan hanya akan tercapai jika profesi dokter berdaulat secara keilmuan, bermartabat secara profesi, dan independen secara kelembagaan,” demikian pernyataan resmi MGBKI.
Amicus Curiae Mendapat Apresiasi dan Dukungan Penuh
Sementara itu salah satu prinsipal dan kuasa hukum perkara nomor 143/PUU -XXIII/2025 Dr dr M Rudi Prihatno M. Kes dan Nanang Sugiri mengungkapkan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap MGBKI tersebut.
“Amicus curiae yang diajukan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menegaskan bahwa persoalan dalam UU Kesehatan tidak sekadar teknis, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan konstitusionalitas. Beberapa pasal, khususnya terkait pendidikan dokter spesialis dan mekanisme praktik kedokteran, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus merugikan tenaga kesehatan maupun masyarakat luas, ” ungkap dr Rudi.
Sementara itu kuasa hukum Nanang Sugiri mengungkapkan, kami memandang, pandangan akademis dari MGBKI sebagai sahabat peradilan harus menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Konstitusi.
Hal ini agar putusan MK tidak hanya menjawab persoalan hukum, tetapi juga melindungi kualitas pendidikan kedokteran, kemandirian profesi, dan kepentingan rakyat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
“Reformasi kesehatan semestinya dibangun melalui konsensus, bukan dengan meminggirkan organisasi profesi dan institusi pendidikan, ” terangnya.