Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Amicus Curiae yang Diajukan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia ke MK, Dapat Dukungan Penuh dan Apresiasi Positif

Penulis Tim Redaksi
Sabtu, 13 September 2025
Topik Nasional
A A

JAKARTA – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan sikapnya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan, Selasa, 2 September 2025, sebagai bagian dari perhatian kalangan akademisi kedokteran terhadap masa depan tata kelola profesi medis di Indonesia.

Permohonan uji materi ini tercatat dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024, yang digabung dengan perkara lain bernomor 156/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024. 

Dalam keterangannya Prof Teddy Prasetyono mengungkapkan Dalam dokumen resminya, MGBKI memohon agar MK menjaga marwah profesi kedokteran dengan menegaskan posisi kolegium kedokteran sebagai lembaga independen.

BacaJuga

Menag Prof. Nasaruddin Umar Doakan Pengemudi Ojol Affan Termasuk Syuhada

Kanwil Imigrasi Jateng Gelar Diseminasi LHKAN, Pencatatan Hukuman Disiplin, dan SPI

“Mahkamah Konstitusi dengan segala kewibawaan dan keberanian moralnya kami harap menegaskan bahwa kolegium kedokteran adalah lembaga independen yang bekerja berdasarkan mandat konstitusi, ilmu pengetahuan, dan profesi,” tulis pernyataan resmi MGBKI.

MGBKI menilai penempatan kolegium di bawah kementerian, sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, justru berpotensi melemahkan prinsip kemerdekaan akademik, menggerus profesionalisme, dan mengurangi kepentingan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan berkualitas.

Lebih lanjut diungkapkan para guru besar menekankan agar putusan MK berpihak pada masa depan pendidikan dan kesehatan di Indonesia. 

“Kami meminta putusan yang menjamin mutu pendidikan dokter yang tinggi, pelayanan kesehatan yang adil, serta keselamatan pasien,” lanjut pernyataan tersebut.

MGBKI juga mendesak agar tata kelola pendidikan kedokteran dikembalikan sepenuhnya kepada institusi pendidikan, sehingga penataan bisa dilakukan sesuai standar internasional pendidikan kedokteran.

Di bagian penutup, para guru besar menegaskan pentingnya kedaulatan profesi dokter. “Merdeka di bidang kesehatan hanya akan tercapai jika profesi dokter berdaulat secara keilmuan, bermartabat secara profesi, dan independen secara kelembagaan,” demikian pernyataan resmi MGBKI.

Amicus Curiae Mendapat Apresiasi dan Dukungan Penuh

Sementara itu salah satu prinsipal dan kuasa hukum perkara nomor 143/PUU -XXIII/2025 Dr dr M Rudi Prihatno M. Kes dan Nanang Sugiri mengungkapkan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap MGBKI tersebut. 

“Amicus curiae yang diajukan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menegaskan bahwa persoalan dalam UU Kesehatan tidak sekadar teknis, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan konstitusionalitas. Beberapa pasal, khususnya terkait pendidikan dokter spesialis dan mekanisme praktik kedokteran, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus merugikan tenaga kesehatan maupun masyarakat luas, ” ungkap dr Rudi. 

Sementara itu kuasa hukum Nanang Sugiri mengungkapkan, kami memandang, pandangan akademis dari MGBKI sebagai sahabat peradilan harus menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Konstitusi. 

Hal ini agar putusan MK tidak hanya menjawab persoalan hukum, tetapi juga melindungi kualitas pendidikan kedokteran, kemandirian profesi, dan kepentingan rakyat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. 

“Reformasi kesehatan semestinya dibangun melalui konsensus, bukan dengan meminggirkan organisasi profesi dan institusi pendidikan, ” terangnya. 

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

DPC PDI-P Banyumas Lakukan Fit and Proper Test Calon Ketua Secara Daring

Selanjutnya

Mundurnya Rahayu Saraswati adalah Kehilangan Besar, DPR RI Butuh Lebih Banyak Anak Muda

Sorotan

img: bsky.app

Mengenal Bluesky, The Next Big Thing di Dunia Sosmed, Emang Apa Istimewanya?

Ngapak Selatan (Paksel) : Cerita di Balik Dialek yang Jadi Identitas Budaya

Retoran Alam di Di dekat Purwokerto dan Baturraden

Rekomendasi Restoran dengan Nuansa Alam di Sekitar Purwokerto dan Baturraden

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In