Agus Nur Hadie Tinggalkan Jabatan Sekda Banyumas, Dedi Nurhasan Jadi Plh

BANYUMAS – Agus Nur Hadie resmi meninggalkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas setelah lebih dari dua tahun menjalankan tugas tersebut. Ia dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Pendopo Si Panji, Rabu (21/10/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono juga melantik Arif Triyanto sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas.

Peralihan jabatan Agus menjadi perhatian karena permohonan mutasi tersebut diajukan atas keinginannya sendiri. Agus mengaku telah dua kali menyampaikan permohonan kepada Bupati, yakni pada Mei dan September 2026.

Sadewo menjelaskan, permohonan pertama disampaikan Agus pada 12 Mei 2026. Namun, saat itu ia belum memberikan tanggapan karena harus mempertimbangkan keberlangsungan tugas pemerintahan jika posisi Sekda ditinggalkan.

“Beliau meminta dimutasikan, karena alasannya waktu itu sudah dua tahun, ya regenerasi. Tapi waktu itu tidak saya tanggapi. Saya bingung, kalau ujug-ujug ditinggal Sekdanya, saya mau bagaimana,” ujar Sadewo.

Agus kemudian kembali mengajukan permohonan secara tertulis pada 14 September 2026. Meski menggunakan istilah permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekda, substansi surat tersebut adalah permintaan untuk dialihkan ke posisi Staf Ahli Bupati.

Sadewo menegaskan, perpindahan jabatan tersebut tetap dilaksanakan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Memang perihalnya permohonan pengunduran diri, tapi isinya permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekda Kabupaten Banyumas ke Staf Ahli Bupati Banyumas, dengan catatan proses mutasinya melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Penataan Jabatan untuk Menjaga Kinerja Pemerintahan

Sadewo mengatakan, penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas merupakan bagian dari kebutuhan organisasi. Langkah tersebut mempertimbangkan tata kelola pemerintahan sekaligus keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah.

Menurut dia, setiap jabatan mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, perubahan posisi pejabat harus tetap mengutamakan kepentingan organisasi, profesionalisme, serta kesinambungan program pemerintah daerah.

“Kita harus memastikan bahwa setiap penyesuaian dalam struktur jabatan tetap berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan berpedoman pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Sadewo.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pergantian pejabat bukan sekadar persoalan personal, melainkan bagian dari penataan organisasi agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

Agus Ingin Regenerasi Pejabat

Sementara itu, Agus Nur Hadie mengaku bersyukur permohonan mutasi yang diajukannya akhirnya mendapat persetujuan dari Bupati Banyumas.

Ia menjelaskan, keinginannya meninggalkan jabatan Sekda antara lain dilandasi pandangan mengenai perlunya regenerasi kepemimpinan. Agus menyebut pernah melihat kebiasaan pada masa pemerintahan Bupati Marjoko, ketika jabatan Sekda berganti setelah sekitar dua tahun.

“Memang saya ini meneruskan kebiasaannya Pak Bupati Marjoko. Pak Marjoko itu, Sekda cukup dua tahun. Sehingga dua tahun ganti, dua tahun ganti,” ungkap Agus seusai pelantikan.

Ia juga menilai, regenerasi perlu memberi kesempatan kepada pejabat yang lebih muda untuk mengambil peran lebih besar dalam pemerintahan.

“Saya kan sudah tua, jadi mungkin menggantikanlah yang muda-muda,” katanya.

Agus mengungkapkan, permohonan pertama yang diajukannya pada Mei belum mendapat respons dari Bupati. Ia kemudian menyampaikan permohonan secara tertulis pada September hingga akhirnya diproses sesuai ketentuan.

Meski tidak lagi menjabat Sekda, Agus memastikan tetap akan menjalankan tanggung jawab barunya dengan baik. Sebagai Staf Ahli Bupati, ia akan memberikan pertimbangan dan masukan terkait pelaksanaan program pemerintah daerah.

Siap Kawal Program Trilas

Agus menegaskan, perubahan jabatan tidak mengurangi komitmennya untuk mendukung program pembangunan Kabupaten Banyumas. Ia bertekad mengawal program yang dijalankan Bupati Sadewo Tri Lastiono, termasuk Trilas Program, agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sebagai staf ahli, karena staf ahli itu harus diminta atau tidak diminta memberikan kesan dan masukan terhadap apa yang menjadi programnya beliau. Kami akan mengawal Trilas Program agar program itu bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap program-program pemerintahan dapat terlaksana secara maksimal hingga akhir masa jabatan Bupati.

“Di akhir jabatan beliau, program-program beliau harus sampai dengan maksimal,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Agus ingin tetap berkontribusi dalam pemerintahan, meskipun perannya tidak lagi berada pada posisi Sekda yang mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah.

Dedi Nurhasan Ditunjuk sebagai Plh Sekda

Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan setelah mutasi Agus Nur Hadie, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Banyumas, Dedi Nurhasan, dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banyumas.

Penunjukan tersebut menjadi langkah sementara untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelaksanaan tugas administrasi daerah tetap berjalan selama proses penataan jabatan berlangsung.

Dengan perubahan ini, Agus Nur Hadie akan menjalankan tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sedangkan Dedi Nurhasan mengemban tugas harian Sekda.

Pergantian tersebut menjadi bagian dari dinamika birokrasi di lingkungan Pemkab Banyumas, dengan tantangan utama memastikan regenerasi pejabat tetap sejalan dengan stabilitas pemerintahan dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.