UNWIKU MoU dengan Peradi SAI Purwokerto Gelar PKPA hingga Magang Mahasiswa

PURWOKERTO – Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma (UNWIKU) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA), meningkatkan keterampilan mahasiswa, serta memperluas kontribusi dunia akademik dan praktisi hukum kepada masyarakat.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) oleh Dekan Fakultas Hukum UNWIKU Purwokerto, Dr. Aniek Periani, S.H., M.H., dan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., Selasa (13/10/2026).

Kemitraan ini menjadi langkah untuk mempertemukan pembelajaran teori hukum di bangku kuliah dengan pengalaman praktis dalam menangani persoalan hukum. Dengan keterlibatan langsung para advokat, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aturan dan konsep hukum, tetapi juga mengenal dinamika praktik profesi di lapangan.

Dekan Fakultas Hukum UNWIKU Purwokerto, Dr. Aniek Periani, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan MoA bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyiapkan sumber daya manusia di bidang hukum yang kompeten, adaptif, dan berintegritas.

“Ibaratnya, kuliah di kelas memberikan bekal teori. Namun, untuk memahami dinamika peradilan yang sesungguhnya, mahasiswa butuh bimbingan langsung dari para praktisi,” ujar Aniek.

Menurut dia, sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat penting untuk memperkaya proses pembelajaran. Pengalaman praktisi diharapkan dapat melengkapi materi akademik sehingga mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai penerapan hukum.

PKPA Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama

Salah satu agenda utama dalam kerja sama tersebut adalah penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di lingkungan Fakultas Hukum UNWIKU Purwokerto.

Program ini dirancang untuk memberikan bekal pendidikan profesi kepada lulusan sarjana hukum yang ingin menekuni karier sebagai advokat. Melalui kolaborasi dengan Peradi SAI Purwokerto, penyelenggaraan PKPA diharapkan dapat memadukan penguatan teori dengan pengalaman dan pengetahuan praktis dari para advokat.

Kerja sama juga mencakup pertukaran tenaga pengajar. Advokat senior dari Peradi SAI Purwokerto berpeluang dilibatkan sebagai dosen tamu maupun mentor bagi peserta didik. Sebaliknya, akademisi dan dosen Fakultas Hukum UNWIKU juga dapat berkontribusi sebagai pengajar dalam materi PKPA.

Pola kolaborasi tersebut diharapkan menciptakan proses pembelajaran yang lebih komprehensif. Materi akademik dapat diperkaya dengan pengalaman penanganan perkara, etika profesi, serta berbagai persoalan yang dihadapi advokat dalam menjalankan tugasnya.

Aniek menjelaskan, PKPA diperuntukkan bagi lulusan yang telah memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.). Sementara itu, mahasiswa yang masih menempuh pendidikan dapat memperoleh pengalaman melalui program magang.

“Persyaratan PKPA diperuntukkan bagi lulusan yang sudah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.). Sementara untuk mahasiswa yang masih menempuh studi, kami memfasilitasi mereka melalui program magang berdampak,” terangnya.

Mahasiswa Bisa Belajar Langsung di Kantor Advokat

Selain penyelenggaraan PKPA, program magang menjadi bagian penting dari kemitraan tersebut. Mahasiswa Fakultas Hukum UNWIKU akan mendapat kesempatan untuk mengenal lingkungan kerja profesional melalui kantor-kantor advokat anggota Peradi SAI Purwokerto.

Program ini membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami dunia kerja hukum sebelum menyelesaikan pendidikan sarjana. Pengalaman di lingkungan kantor advokat diharapkan membantu mereka mengenali pola kerja profesi hukum, memahami penanganan persoalan hukum, serta mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan ketika memasuki dunia profesional.

Dengan demikian, proses pendidikan tidak hanya berlangsung melalui perkuliahan dan kajian teori. Mahasiswa juga berkesempatan mendapatkan gambaran mengenai penerapan ilmu hukum dalam kehidupan nyata.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkecil kesenjangan antara kompetensi akademik dan kebutuhan dunia kerja, sekaligus mendorong lahirnya lulusan hukum yang lebih siap menghadapi tantangan profesi.

Buka Peluang Advokat Melanjutkan Studi Magister

Kerja sama UNWIKU dan Peradi SAI Purwokerto tidak hanya menyasar mahasiswa serta calon advokat. Kemitraan ini juga membuka peluang peningkatan kualifikasi akademik bagi advokat yang telah menjalankan profesinya.

Fakultas Hukum UNWIKU Purwokerto mendorong para advokat di Purwokerto dan sekitarnya yang belum menempuh pendidikan magister untuk melanjutkan studi melalui Program Studi S2 Magister Hukum di kampus tersebut.

Menurut Aniek, hubungan antara perguruan tinggi dan praktisi hukum semestinya memberikan manfaat timbal balik. Perguruan tinggi dapat memperkaya proses pembelajaran melalui pengalaman para praktisi, sedangkan advokat memperoleh kesempatan meningkatkan kapasitas akademik.

“Ini adalah hubungan saling menguntungkan (win-win solution). Advokat bisa meningkatkan kualifikasi akademiknya melalui S2 di tempat kami, dan kampus mendapatkan nilai tambah dari kepakaran para praktisi peradilan,” tambahnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPC Peradi SAI Purwokerto atas terwujudnya kerja sama tersebut. Pihak Fakultas Hukum UNWIKU selanjutnya akan melakukan koordinasi teknis mengenai kepanitiaan dan persiapan pelaksanaan PKPA.

Peradi SAI Tekankan Pengabdian kepada Masyarakat

Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan bahwa MoU dan MoA tersebut menjadi landasan kerja sama kedua pihak, terutama dalam penyelenggaraan PKPA di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.

Namun, ruang lingkup kemitraan tidak berhenti pada pendidikan profesi. Kesepakatan itu juga mencakup kegiatan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan persoalan hukum dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Djoko, perguruan tinggi dan organisasi advokat memiliki ruang untuk saling melengkapi dalam memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan dan layanan hukum.

“Hari ini, 13 Oktober 2026, kita bisa bersinergi dengan Fakultas Hukum UNWIKU. MoU ini menjadi payung hukum pelaksanaan PKPA sekaligus pemahaman bersama untuk bekerja sama di bidang pengabdian masyarakat,” kata Djoko.

Ia menilai, kualitas lulusan dan kontribusi nyata kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam membangun kemitraan pendidikan hukum. Karena itu, kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi perlu dilihat dari manfaat serta hasil yang dapat diwujudkan.

“Kita jangan melihat ini kampus negeri atau swasta. Intinya adalah hasil atau output yang didapat. Mudah-mudahan ini menjadi awal agar UNWIKU dan Peradi SAI terus bersinergi dalam mencetak SDM hukum berkualitas,” pungkasnya.

Melalui kemitraan ini, Fakultas Hukum UNWIKU Purwokerto dan DPC Peradi SAI Purwokerto berharap dapat membangun ekosistem pendidikan hukum yang lebih terintegrasi. Penguatan pendidikan profesi, pengalaman magang, peningkatan kualifikasi akademik, serta pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia hukum.

Kolaborasi tersebut sekaligus diharapkan memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik profesi, sehingga pendidikan hukum tidak hanya menghasilkan lulusan yang memahami peraturan, tetapi juga memiliki keterampilan, etika, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.