BANJARNEGARA— Keluarga dua tersangka yang kini ditahan di Polres Banjarnegara meminta keadilan dan berharap agar penahanan terhadap anggota keluarga mereka ditinjau ulang. Mereka menilai, peristiwa yang berujung pada penahanan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk rekaman video yang memperlihatkan kejadian di lokasi.
Permohonan itu disampaikan Fajriah, ibu kandung Femas, dan Sumirah, istri Nangim. Keduanya mendatangi Klinik Hukum Advokat Djoko Susanto, S.H., untuk meminta pendampingan hukum sekaligus menyampaikan harapan agar anak dan suami mereka mendapatkan keadilan.
Femas dan Nangim disebut telah ditahan di Polres Banjarnegara selama empat hari, terhitung sejak penahanan pada 5 Oktober 2026.
Melalui pendampingan Advokat Djoko Susanto, kedua keluarga berharap Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan khususnya Kapolres Banjarnegara memberikan perhatian terhadap perkara tersebut serta mempertimbangkan kembali penahanan kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Djoko Susanto Soroti Rekaman Video Kejadian
Advokat Djoko Susanto, S.H., mengatakan, permohonan keluarga berangkat dari penilaian bahwa peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video kejadian di lapangan.
Menurut Djoko, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihaknya, peristiwa itu bermula ketika seorang teman diduga sedang mengalami tindakan fisik berupa pitingan oleh pelaku lain. Situasi tersebut kemudian menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengetahui latar belakang tindakan para tersangka.
Djoko menilai, penyidik perlu mengungkap secara utuh kronologi kejadian, peran masing-masing orang yang terlibat, serta maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan.
“Berdasarkan alat bukti, dalam hal ini rekaman video yang terjadi di lapangan, peristiwa tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Kami ingin membuktikan apakah tindakan yang dilakukan memang dimaksudkan untuk menganiaya atau merupakan tindakan dalam situasi membela teman yang saat itu sedang mengalami pitingan,” ujar Djoko.
Ia menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan fakta hukum, bukan hanya pada satu bagian dari rangkaian peristiwa.
Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menelaah kembali perkara tersebut secara objektif, termasuk mempertimbangkan rekaman video dan keterangan para pihak yang terlibat.
Ibu Fajriah Berharap Anaknya Mendapat Keadilan
Di tengah proses hukum yang berjalan, Fajriah mengaku berharap anaknya, Femas, memperoleh keadilan. Ia meminta perhatian dari jajaran kepolisian agar perkara yang menjerat anaknya dapat ditangani secara menyeluruh dan objektif.
Sebagai seorang ibu, Fajriah berharap ada pertimbangan yang adil terhadap kondisi anaknya serta fakta-fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Saya mohon keadilan untuk anak saya, Femas, yang sekarang sedang ditahan di Polres Banjarnegara. Mohon keadilannya, Pak,” ungkap Fajriah.
Permohonan tersebut menjadi bentuk harapan keluarga agar proses hukum tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang disangkakan, tetapi juga mengungkap secara lengkap kronologi kejadian dan peran setiap orang yang terlibat.
Sumirah Khawatirkan Nasib Keluarga
Harapan serupa disampaikan Sumirah, istri Nangim. Ia meminta agar suaminya mendapatkan keadilan dan berharap penahanannya dapat ditinjau sesuai ketentuan hukum.
Sumirah mengatakan, Nangim merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ia juga mengkhawatirkan kondisi anak-anak mereka apabila suaminya harus menjalani penahanan dalam waktu yang panjang.
Bagi Sumirah, persoalan hukum yang sedang dihadapi suaminya bukan hanya menyangkut proses peradilan, melainkan juga keberlangsungan kehidupan keluarga.
Ia berharap aparat kepolisian dapat mempertimbangkan seluruh fakta perkara dan memberikan penanganan yang adiladiMinta Penanganan Perkara Secara Objektif
Melalui Klinik Hukum Advokat Djoko Susanto, keluarga kedua tersangka berharap Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Banjarnegara memberikan perhatian terhadap permohonan mereka.
Djoko menyatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, kronologi, dan peran masing-masing pihak. Rekaman video yang disebut keluarga sebagai salah satu alat bukti juga diharapkan dapat diperiksa secara cermat sesuai prosedur hukum.
Meski demikian, permintaan agar penahanan ditinjau ulang tidak serta-merta menentukan bahwa para tersangka harus dibebaskan. Keputusan mengenai status penahanan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan kewenangan aparat penegak hukum.
Asas praduga tak bersalah juga harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Polres Banjarnegara mengenai kronologi resmi perkara, pasal yang disangkakan, pertimbangan penahanan, maupun tanggapan atas permohonan keluarga. Konfirmasi kepada kepolisian diperlukan agar duduk perkara dan proses hukum dapat diberitakan secara berimbang.
Keluarga berharap permohonan mereka mendapat perhatian dan perkara tersebut dapat ditangani secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.