CILACAP — Kesadaran terhadap hak asasi manusia tidak berhenti pada pemahaman mengenai hak-hak individu. Di tengah kehidupan masyarakat, HAM juga berkaitan erat dengan hak untuk hidup dalam lingkungan yang baik, sehat, aman, dan bermartabat.
Berangkat dari pemahaman tersebut, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) skim Penerapan IPTEKS melalui penyuluhan hukum bertema “Penguatan Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Advokasi Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Lingkungan Berbasis Komunitas Desa.”
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di Aula MWCNU Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan antara pengetahuan hukum dan kebutuhan masyarakat. Bukan sekadar membicarakan aturan, penyuluhan diarahkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak yang dimiliki, persoalan lingkungan yang dapat berdampak langsung terhadap kehidupan, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Dalam materi PkM dijelaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian penting dari kehidupan manusia. Lingkungan yang sehat menjadi salah satu prasyarat agar masyarakat dapat menikmati hak lainnya, termasuk hak atas kesehatan, kehidupan, pekerjaan, tempat tinggal, dan kesejahteraan.

Kerusakan dan pencemaran lingkungan juga tidak hanya menjadi persoalan ekologis. Dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan, hilangnya sumber penghasilan, terganggunya kegiatan pertanian, hingga munculnya konflik akibat perbedaan kepentingan antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
*Dari Mengetahui Hak hingga Berani Memperjuangkannya*
Ketua Tim PkM, Bahar Elfudllatsani, S.H., M.H., bersama anggota tim Muhammad Ikhsan Lubis, M.H., Adhitia Pradana, S.H., M.H., dan Pritha Arintha Natasaputri, S.H., M.H., menghadirkan perspektif hukum yang dekat dengan persoalan masyarakat.
Kegiatan juga melibatkan mahasiswa Azwa Iftinan Naeli Wijaya, Rafi Fauzan Anansyah, dan Marsa Huwaida Saffiya.
Ketua Tim PkM, Bahar Elfudllatsani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penguatan kesadaran hukum masyarakat perlu diarahkan pada kemampuan untuk mengenali persoalan, memahami hak, serta menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
“Masyarakat perlu memahami bahwa advokasi tidak selalu berarti membawa persoalan langsung ke pengadilan. Advokasi dapat dimulai dari pendidikan hukum, konsultasi, dialog, pengumpulan informasi, penyampaian pengaduan, pendampingan, hingga membangun akses kepada lembaga yang memiliki kewenangan.”
Menurut Bahar, pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya persoalan, tetapi juga mampu mengambil langkah berdasarkan fakta dan melalui mekanisme yang sah.
“Ketika masyarakat menemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengenali masalah, mengumpulkan informasi, mendokumentasikan kondisi secara wajar, memverifikasi fakta, melakukan konsultasi, menggunakan mekanisme pengaduan, dan memantau tindak lanjutnya.”
Sementara itu, Akhmad Nur Khozin, Ketua LBH PC GP Ansor Kabupaten Cilacap, menekankan pentingnya penguatan peran komunitas dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan bantuan hukum.
“Komunitas memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan masyarakat. Melalui komunitas, edukasi hukum dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan, sekaligus menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan rujukan ketika menghadapi persoalan HAM maupun lingkungan.”
Ia menambahkan, penguatan tersebut perlu didukung oleh kelembagaan yang mampu bekerja secara dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Keberadaan fungsi atau divisi hukum di tingkat PAC GP Ansor dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat literasi hukum dan membangun jejaring bantuan hukum. Namun, peran tersebut tetap perlu dijalankan sesuai kewenangan dan dengan melibatkan lembaga atau pihak yang memiliki kompetensi hukum.”
Dalam sambutannya, Ketua PAC GP Ansor Kroya, Khilmi Fuadi Irawan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan PkM FH Unsoed yang dinilai memberikan penguatan pengetahuan hukum bagi masyarakat dan kader organisasi.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang sangat penting bagi masyarakat dan kader GP Ansor, khususnya mengenai hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, serta akses terhadap bantuan hukum. Pengetahuan seperti ini perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak ragu untuk mencari informasi dan mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.”
Khilmi juga menegaskan pentingnya membangun sinergi antara organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan perguruan tinggi.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada penyuluhan, tetapi dapat menjadi awal dari kerja sama yang berkelanjutan. PAC GP Ansor Kroya siap mendukung penguatan literasi hukum dan membuka ruang kolaborasi agar masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan serta rujukan hukum yang sesuai.”
Dengan demikian, kesadaran hukum tidak diarahkan untuk mendorong masyarakat melakukan konfrontasi, melainkan membangun kemampuan untuk menyelesaikan persoalan melalui cara yang sah, terukur, dan bertanggung jawab.
*Memperkuat Peran Komunitas*
Dalam konteks masyarakat Desa dan komunitas kepemudaan, organisasi memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan masyarakat. Salah satu bentuk peran tersebut adalah menjadi agen edukasi hukum, meningkatkan pemahaman anggota mengenai HAM dan lingkungan, membantu masyarakat memperoleh informasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan lembaga bantuan hukum atau pihak yang memiliki kompetensi.
Dalam kegiatan ini, LBH Ansor juga menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai penguatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan advokasi.
Penguatan tersebut dapat didorong secara struktural melalui organisasi, termasuk dengan membuka ruang bagi hadirnya divisi hukum di tingkat PAC GP Ansor. Keberadaan fungsi hukum di tingkat komunitas diharapkan dapat menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan rujukan ketika menghadapi persoalan HAM maupun lingkungan.
Dekan FH Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., dalam sambutan yang disampaikan secara daring kepada peserta menekankan pentingnya membangun kesadaran bahwa masyarakat memiliki hak yang perlu diketahui dan diperjuangkan.
“Kesadaran lingkungan harus berjalan bersama dengan kesadaran bahwa kita memiliki hak yang perlu diperjuangkan. Hak asasi manusia di dalamnya termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.”
Lebih lanjut, Dekan menilai bahwa penguatan tersebut perlu didukung oleh kelembagaan yang dekat dengan masyarakat.
“LBH Ansor juga dapat memfasilitasi dan mendorong secara struktural agar di tingkat PAC terdapat divisi hukum, sehingga keberadaan fungsi hukum dapat semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.”
*Membangun Budaya Hukum dari Komunitas*
Kegiatan PkM ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi dapat hadir bukan hanya melalui ruang kelas, tetapi juga melalui ruang-ruang masyarakat tempat persoalan hukum benar-benar terjadi.
Bagi FH Unsoed, penguatan kesadaran hukum bukan tentang membuat masyarakat membawa setiap persoalan ke pengadilan. Masyarakat yang sadar hukum adalah masyarakat yang mampu mengetahui hak dan kewajibannya, mengenali persoalan, memahami pilihan penyelesaian, dan memperjuangkan hak melalui cara yang sah serta bertanggung jawab.
Karena itu, penguatan advokasi berbasis komunitas menjadi penting. Ketika pengetahuan hukum tumbuh bersama komunitas, hukum tidak hanya hadir sebagai aturan, tetapi menjadi pengetahuan yang membantu masyarakat mengambil langkah ketika berhadapan dengan persoalan nyata.
Melalui kegiatan ini, FH Unsoed terus mendorong penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian yang menghadirkan pengetahuan hukum agar semakin dekat, mudah dipahami, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.