Ayah Terlibat, Anak Sehat: FH UNSOED Dorong Peran Ayah dalam Pemenuhan Hak Anak di Desa Karanglo

BANYUMAS — Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH UNSOED) mendorong keterlibatan ayah dalam pemenuhan hak anak melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Karanglo, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Minggu (6/9).

Kegiatan bertajuk “Penguatan Peran Ayah dalam Pemenuhan Hak Anak atas Pangan melalui Edukasi Hukum” tersebut dilaksanakan di Sasana Krida Desa Karanglo dan diikuti oleh masyarakat desa, khususnya para ayah.

Ketua tim pengabdian, Asti Inayah, S.H., M.H., mengatakan bahwa peran ayah dalam keluarga selama ini masih sering dipahami sebatas pencari nafkah. Padahal, tanggung jawab orang tua terhadap anak juga mencakup pengasuhan dan pemenuhan dalam hak pangan.

“Ketika berbicara tentang hak anak, tanggung jawab orang tua tidak berhenti pada pemberian nafkah. Ayah juga mempunyai peran dalam memastikan kebutuhan anak terpenuhi, termasuk kebutuhan pangan dan pengasuhan,” ujar Asti.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan pangan anak tidak hanya berkaitan dengan kemampuan ekonomi keluarga. Keterlibatan orang tua dalam mengetahui kebutuhan anak, memperhatikan makanan yang dikonsumsi, hingga mendampingi anak dalam kebiasaan makan sehari-hari juga menjadi bagian dari pemenuhan hak anak atas tumbuh kembang.

Dalam penyuluhan tersebut, tim memperkenalkan konsep “Tahu, Terlibat, dan Hadir” sebagai bentuk sederhana keterlibatan ayah dalam kehidupan anak.

Ayah yang tahu diharapkan memahami hak dan kebutuhan anak, termasuk kebutuhan pangan yang layak dan bergizi. Selanjutnya, terlibat berarti mengambil bagian dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, baik dalam penyediaan makanan maupun dalam memperhatikan pola makan anak. Sementara hadir diwujudkan melalui keterlibatan langsung dalam pengasuhan dan kehidupan sehari-hari anak.

“Bentuk keterlibatan ayah tidak selalu harus berupa kontribusi finansial. Mengetahui apa yang dimakan anak, membantu menyiapkan makanan, menemani anak makan, atau berdiskusi dengan ibu mengenai kebutuhan anak juga merupakan bentuk keterlibatan,” kata Asti.

Selain membahas ketentuan hukum mengenai hak anak dan tanggung jawab orang tua, penyuluhan juga mengajak peserta melihat persoalan tersebut dari kehidupan keluarga sehari-hari. Diskusi dengan peserta antara lain membahas pembagian peran dalam keluarga, kesibukan pekerjaan, serta kebiasaan pengasuhan yang dapat memengaruhi keterlibatan ayah.

Tim pengabdian juga melakukan pre-test dan post-test untuk mengetahui perubahan pemahaman peserta setelah mengikuti penyuluhan. Hasil evaluasi menunjukkan adanya penguatan pemahaman peserta mengenai hak anak atas pangan dan pentingnya keterlibatan ayah dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pemerintah Desa Karanglo. Kepala Desa Karanglo, Tjipto Teguh Wibowo, turut mendukung pelaksanaan kegiatan yang mempertemukan perguruan tinggi dengan masyarakat dalam membahas persoalan yang dekat dengan kehidupan keluarga.

Tim pengabdian FH UNSOED dipimpin oleh Asti Inayah, S.H., M.H., yang memiliki bidang keilmuan Hukum Perdata dengan kekhususan Hukum Keluarga dan Perkawinan. Tim juga terdiri atas Pritha Arintha Natasaputri, S.H., M.H., Nanda Rahayu Haryadi, S.H., M.Kn., dan Zaenudin, M.H. Selain dosen, kegiatan turut melibatkan Nailah Aflah Nurranti, mahasiswa Fakultas Hukum UNSOED.

Bagi tim pengabdian, keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung penerapan ilmu hukum dalam persoalan yang dihadapi masyarakat.

Melalui edukasi tersebut, tim berharap pemahaman mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anak tidak hanya berhenti pada pengetahuan mengenai aturan hukum, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan keluarg a sehari-hari.

Pemenuhan hak anak, termasuk hak atas pangan, membutuhkan keterlibatan kedua orang tua. Dalam konteks tersebut, ayah tidak hanya ditempatkan sebagai pencari nafkah, tetapi juga sebagai orang tua yang mengetahui kebutuhan anak, terlibat dalam pemenuhannya, dan hadir dalam proses pengasuhan.

(Auth: Tim Pengabdian FH UNSOED)