PURWOKERTO — Pemerintah Kabupaten Banyumas masih mematangkan konsep penataan dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Bung Karno, Purwokerto. Dari sekitar 565 PKL yang terdata, pemerintah memastikan para pedagang tidak akan ditempatkan seluruhnya dalam satu lokasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinperindagkop UKM) Banyumas, Gatot Eko Purwadi SE, mengatakan penataan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dan kapasitas sejumlah titik yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lokasi aktivitas perdagangan.
Menurut dia, salah satu konsep yang saat ini dibahas adalah pemanfaatan beberapa lokasi dengan jumlah pedagang yang disesuaikan dengan daya tampung masing-masing tempat.
“Jumlahnya kan 565, jadi tidak semuanya ditempatkan dalam satu titik. Kami masih menelusuri potensinya di mana saja,” kata Gatot.
Salah satu lokasi yang masuk dalam pembahasan berada di kompleks Mas Ardi. Berdasarkan rancangan sementara, lokasi tersebut diproyeksikan menampung sekitar 104 PKL. Selain itu, terdapat pula pembahasan pemanfaatan kawasan kolam retensi dengan kapasitas sekitar 200 pedagang.
Dengan demikian, dua titik tersebut secara konsep dapat menampung sekitar 300 PKL. Namun, pemerintah masih harus mencari lokasi lain untuk menampung pedagang yang belum mendapatkan tempat.
Gatot menegaskan, prinsip utama yang harus diperhatikan dalam penataan adalah pemerataan akses bagi seluruh kelompok pedagang. Pemerintah tidak ingin kebijakan relokasi justru membuat sebagian pedagang mendapatkan lokasi yang lebih menguntungkan sementara lainnya dirugikan.
“Saya menyampaikan bahwa semua harus punya akses yang sama. Tidak mungkin karena jumlahnya 565 kemudian ditempatkan dalam satu tempat, lalu ada yang dirugikan,” ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan tersebut masih berada pada tahap perancangan. Karena itu, pemerintah belum dapat memastikan lokasi final maupun jumlah pedagang yang akan ditempatkan di setiap titik.
“Kalau saya ditanya statusnya, memang ini masih pembahasan. Saya belum bisa memberikan status,” katanya.
Konsep Lapak Masih Dirancang
Selain menentukan lokasi, pemerintah juga tengah membahas konsep bangunan atau tempat usaha bagi para PKL. Salah satu rancangan yang muncul adalah lapak dengan ukuran sekitar 3 x 2 meter.
Namun, ukuran tersebut masih berupa rancangan awal dan belum menjadi keputusan final. Gatot menjelaskan, ukuran tersebut pada dasarnya diperuntukkan sebagai ruang utama pengolahan atau aktivitas berdagang, sementara bagian luar masih dimungkinkan untuk ditata sesuai konsep kawasan.
“Misalnya tiga kali dua. Yang dua kali tiga itu hanya untuk pengolahannya,” jelasnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah bangunan atau bedeng yang sebelumnya telah tersedia di kawasan lain. Salah satunya berada di depan PSD, di kawasan yang posisinya agak lebih rendah.
Bangunan tersebut disebut telah dibuat sekitar dua tahun lalu. Namun, apabila nantinya digunakan kembali sebagai bagian dari penataan PKL, kondisinya perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan konsep kawasan.
“Kalau nanti dipakai, itu juga harus diperbaiki. Karena konsepnya sebenarnya terbuka. Mungkin nanti ada perbaikan atau bagaimana,” ujar Gatot.
Menurut dia, penataan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat berjualan. Pemerintah juga harus memastikan kawasan tersebut memiliki konsep yang jelas sehingga keberadaan PKL tetap dapat mendukung aktivitas ekonomi sekaligus menjaga keteraturan kawasan.
Libatkan Delapan Paguyuban
Gatot mengatakan Pemkab Banyumas juga tidak ingin menentukan konsep penataan secara sepihak. Aspirasi para pedagang akan tetap menjadi bagian dari proses pembahasan.
Di kawasan tersebut, terdapat sejumlah paguyuban PKL yang akan dilibatkan dalam sosialisasi dan pembahasan konsep penataan. Gatot menyebut terdapat delapan paguyuban yang menjadi bagian dari proses tersebut.
Pemerintah, kata dia, akan terlebih dahulu menyelesaikan konsep penataan secara internal. Setelah konsep dinilai matang, pemerintah akan mengundang para pedagang dan paguyuban untuk membahasnya bersama.
“Setelah semua konsep itu clear dan selesai, kita ngobrol dengan teman-teman seperti ini. Nanti masukannya apa, ya kita dengar,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membuat keputusan tanpa melibatkan para pedagang. Masukan dari paguyuban diperlukan agar konsep yang nantinya diterapkan dapat dipahami dan diterima oleh para pelaku usaha.
Menurut Gatot, proses tersebut juga penting untuk menghindari munculnya persoalan baru setelah relokasi dilakukan. Penataan harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang, bukan sekadar memindahkan lokasi berjualan.
Jumlah Pedagang dan Jenis Dagangan Turut Dibahas
Selain lokasi dan kapasitas, jenis dagangan juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam konsep penataan. Pemerintah perlu menentukan bagaimana komposisi pedagang di masing-masing lokasi agar kawasan tidak menjadi terlalu padat oleh jenis usaha yang sama.
Gatot mengatakan konsep penataan tersebut masih terus dimatangkan, termasuk mengenai alokasi tempat dan jenis dagangan.
“Ini masih konsep. Tidak ditempatkan dalam satu titik untuk sementara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga memiliki data mengenai PKL yang berada di kawasan tersebut. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menyusun pembagian lokasi dan menentukan kebutuhan tempat usaha.
Dengan jumlah sekitar 565 PKL, penataan Jalan Bung Karno menjadi pekerjaan yang tidak sederhana. Pemerintah harus mencari keseimbangan antara kepentingan penataan kawasan, akses ekonomi pedagang, kapasitas lokasi, serta aspirasi kelompok pedagang.
Karena itu, Gatot menegaskan bahwa konsep yang sedang disusun belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih membuka ruang pembahasan sebelum kebijakan penataan tersebut ditetapkan.
“Yang penting jumlahnya, kalau orangnya berganti-ganti, itu tergantung. Yang penting bagaimana kita mematangkan dan menyosialisasikan kepada delapan paguyuban,” katanya.
Pemkab Banyumas berharap proses penataan dapat menghasilkan pola relokasi yang tidak hanya membuat kawasan Jalan Bung Karno lebih tertata, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi PKL untuk mempertahankan kegiatan ekonominya.
Dengan demikian, relokasi tidak berhenti pada persoalan memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain, tetapi menjadi bagian dari upaya menata kawasan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.