Eksekusi Hotel Kencana Sari Diwarnai Aksi Saling Dorong, Rheza Sekuat Tenaga Pertahankan Aset Meski Eksekusi Akhirnya Berhasil Dibacakan

PURWOKERTO— Eksekusi Hotel Kencana Sari di Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026), berlangsung tegang. Aksi saling dorong antara massa yang berada di pihak Rheza Pahleva dan aparat keamanan sempat mewarnai proses pengosongan objek sengketa.

Raut kesedihan tak mampu disembunyikan Rheza Pahleva ketika Panitera Pengadilan Agama Purwokerto membacakan pelaksanaan eksekusi. Sejak pagi, sejumlah warga dan pendukung Rheza telah berdatangan dan membentuk blokade di depan pintu gerbang hotel.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Pengadilan Agama Purwokerto tiba bersama personel kepolisian dan TNI. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi juga turun langsung untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Kabag Ops Polresta Banyumas Benny Timor bersama sejumlah anggota turut mengawal proses tersebut hingga sekitar pukul 12.30 WIB.

Ketegangan mulai meningkat ketika sejumlah pria yang membuat blokade memilih bertahan di depan pintu masuk. Kericuhan nyaris terjadi setelah beberapa pemuda mengaku mendapat perlakuan kasar dan ditendang saat aparat berupaya membuka akses menuju lokasi.

Namun, situasi akhirnya dapat diredam. Petugas secara bertahap menarik para pemuda yang melakukan blokade hingga akses menuju hotel terbuka dan proses eksekusi dapat dilanjutkan.

Eksekusi Tetap Berjalan

Eksekusi secara resmi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pembacaan hasil putusan oleh Pengadilan Agama Purwokerto.

Panitera Pengadilan Agama Purwokerto Helmi Ashari, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan yang telah dikeluarkan pimpinan pengadilan.

Dalam prosesnya, pihak Rheza tetap menyatakan keberatan. Aksi dorong-dorongan antara massa dan aparat sempat terjadi. Meski demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi benturan yang lebih besar.

Setelah pembacaan selesai, Helmi meminta para pihak membubarkan diri dan memberikan kesempatan kepada Rheza untuk mengeluarkan barang-barang pribadinya dari dalam hotel.

Berdasarkan kesepakatan teknis, Rheza juga masih diperbolehkan mendukung kelancaran operasional hotel di bagian timur.

Setelah barang-barang pribadi dikeluarkan, objek sengketa kemudian dikunci. Kunci tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi, Aris Setyowiyati.

Dengan tahapan tersebut, Pengadilan Agama Purwokerto menyatakan pelaksanaan eksekusi Hotel Kencana Sari selesai secara prosedural.

Kuasa Hukum Rheza Pertanyakan Dasar Pengosongan

Meski eksekusi telah dilaksanakan, pihak Rheza masih mempertanyakan dasar hukum pengosongan Hotel Kencana Sari.

Kuasa hukum Rheza, Doddy Prijosembodo, S.H., M.H., menyoroti Putusan Nomor 878 yang menurutnya tidak secara eksplisit memuat perintah pengosongan objek sengketa.

Doddy menilai putusan tersebut bersifat declaratoir, yakni putusan yang pada prinsipnya menerangkan atau menyatakan suatu keadaan hukum. Menurutnya, putusan tersebut berbeda dengan putusan condemnatoir yang memberikan perintah atau penghukuman kepada pihak tertentu untuk melakukan tindakan tertentu.

“Putusan itu declaratoir, tidak memuat penghukuman. Jika memerintahkan pengosongan, seharusnya ada amar yang secara eksplisit memerintahkan pengosongan objek,” kata Doddy.

Karena itu, pihak Rheza mendorong agar persoalan tersebut tetap ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Di saat bersamaan, mereka juga membuka peluang mediasi untuk mencari penyelesaian di antara pihak-pihak yang bersengketa.

Pihak Aris: Sertifikat Bukan Atas Nama Rheza

Di pihak lain, kuasa hukum Aris Setyowiyati, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa dasar kepemilikan kliennya bukan sekadar klaim sepihak.

Menurut Kurniawan, sertifikat objek sengketa tidak tercatat atas nama Rheza Pahleva. Ia juga menyebut Rheza belum berstatus sebagai ahli waris karena kedua orang tuanya masih hidup.

Selain itu, menurut Kurniawan, perkara mengenai pembagian harta bersama atau harta gono-gini telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Kurniawan mengatakan penguasaan Hotel Kencana Sari oleh Rheza terjadi setelah konflik keluarga yang menurutnya disertai pengusiran terhadap Aris dari lokasi tersebut.

“Pada dasarnya saya juga tidak tega. Ini permasalahan ibu dan anak. Tapi mau bagaimana lagi? Ibunya terusir dari sini. Jalan hukum sudah ditempuh,” ujar Kurniawan.

Rheza Tawarkan Opsi Buyback

Di tengah berakhirnya penguasaan fisik atas hotel, pihak Rheza masih berharap ada jalan keluar melalui perdamaian.

Sebagai anak sulung dari empat bersaudara dan pihak yang selama ini mengelola hotel, Rheza memandang Hotel Kencana Sari bukan sekadar aset ekonomi. Hotel tersebut juga menjadi bagian penting dari sejarah keluarganya.

Menurut pihak Rheza, bangunan di bagian barat berasal dari aset almarhumah nenek Rheza yang merupakan ibu dari Aris. Bangunan tersebut kemudian dikembangkan dari semula tujuh kamar menjadi 14 kamar.

Sementara bangunan bagian timur disebut dibangun oleh kedua orang tua Rheza pada 1996 dan menjadi bagian dari harta bersama.

Setelah kedua orang tua Rheza bercerai sekitar 2015-2016, Rheza kemudian mengelola usaha hotel tersebut. Pengelolaan itu, menurut pihak Rheza, dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membiayai pendidikan adik-adiknya.

Rheza juga disebut berupaya mempertahankan aset tersebut ketika menghadapi persoalan tunggakan kredit pada 2018 serta restrukturisasi selama pandemi Covid-19.

Atas dasar itu, pihak Rheza menawarkan opsi buyback, atau pembelian kembali aset, dengan harga yang dinilai wajar.

Opsi tersebut diharapkan menjadi jalan tengah agar Hotel Kencana Sari tetap berada dalam lingkup keluarga dan tidak beralih kepada pihak luar.

Sengketa Hukum, Hubungan Ibu dan Anak

Kurniawan mengatakan pihak Aris tetap membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aset, tetapi juga hubungan antara ibu dan anak.

“Ini permasalahan ibu dan anak. Tidak ada mantan ibu, tidak ada mantan anak,” tegas Kurniawan.

Eksekusi Hotel Kencana Sari pada akhirnya mengakhiri penguasaan fisik Rheza atas objek tersebut. Namun, proses hukum dan ruang dialog di antara kedua pihak masih menjadi perhatian.

Persoalan yang semula berkutat pada kepemilikan dan penguasaan aset kini juga menyentuh persoalan hubungan keluarga. Setelah aparat dan pengadilan menyelesaikan tahapan eksekusi, tantangan berikutnya adalah menemukan titik temu antara putusan hukum, kepentingan ekonomi, serta hubungan ibu dan anak yang masih memiliki peluang untuk dipulihkan.