BANYUMAS – Rentetan pengungkapan kasus kekerasan seksual oleh Satres PPA/PPO Polresta Banyumas dalam kurun waktu Juli – awal Agustus 2026 menjadi alarm serius bagi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Banyumas. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan lebih, kepolisian berhasil mengungkap tujuh perkara dengan delapan orang pelaku yang kini menjalani proses hukum.
Data yang dihimpun dari rilis resmi Polresta Banyumas menunjukkan sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak di bawah umur. Modus pelaku pun beragam, mulai dari pencabulan, persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan, hingga memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras maupun ancaman kekerasan.
Tujuh Kasus, Delapan Pelaku
Kasus terbaru diungkap pada 6 Agustus 2026. Seorang pria berinisial K (48), warga Kecamatan Cilongok, ditahan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial TU (30). Peristiwa diduga terjadi pada 5 Agustus 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Cilongok. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Satres PPA/PPO juga menetapkan NT (75) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus lain terjadi di Kecamatan Rawalo. Polisi menetapkan EYP (31) sebagai tersangka dugaan perkosaan terhadap seorang perempuan berusia 28 tahun. Penyidik menduga pelaku mencampurkan obat jenis tramadol ke dalam minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri sebelum melakukan persetubuhan. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf c KUHP.
Di Kecamatan Jatilawang, Polresta Banyumas mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun dengan tiga pelaku, yakni Y (17) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), R alias K (20), dan AR (19). Ketiganya diduga melakukan persetubuhan secara bergantian setelah korban berada di bawah pengaruh minuman keras. Para pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus berikutnya menjerat IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun setelah berkenalan melalui aplikasi oranye. Polisi menyita telepon genggam serta hasil visum sebagai barang bukti. IM dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Di Kecamatan Banyumas, polisi juga menetapkan RR (22) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban hamil dan kemudian melahirkan seorang anak. RR dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Sementara itu, perkara dengan ancaman hukuman paling berat menjerat NF alias O (36). Warga Kecamatan Cilongok tersebut diduga memperkosa seorang perempuan setelah berkenalan melalui aplikasi MiChat. Korban kemudian diancam menggunakan pisau dan dirampas uang, telepon genggam, serta isi dompet digitalnya. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
7 kasus yang berhasil diungkap. 8 orang pelaku, terdiri atas 7 pelaku dewasa dan 1 pelaku anak (ABH).
4 kasus melibatkan korban anak berusia 14–15 tahun.
3 kasus terjadi di Kecamatan Cilongok.
Kasus lainnya tersebar di Rawalo, Jatilawang, Kalibagor, dan Kecamatan Banyumas.
Kompilasi perkara menunjukkan adanya sejumlah pola yang berulang.
Pertama, anak menjadi kelompok korban paling rentan. Lebih dari separuh perkara melibatkan korban berusia antara 14 hingga 15 tahun.
Kedua, media sosial dan aplikasi percakapan dimanfaatkan sebagai sarana pelaku mendekati korban. Dalam sedikitnya dua perkara, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat sebelum mengajak bertemu.
Ketiga, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya, baik akibat pengaruh alkohol, obat-obatan, maupun ancaman menggunakan senjata tajam.
Keempat, sebagian besar peristiwa terjadi di lokasi yang minim pengawasan, seperti rumah kosong, rumah pribadi, kios pasar, hingga jalan persawahan.
Maraknya kasus kekerasan seksual di Banyumas diduga dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Lemahnya pengawasan terhadap anak menjadi penyebab utama, terutama ketika anak beraktivitas di luar rumah atau bergaul tanpa pendampingan orang tua.
Selain itu, rendahnya literasi digital membuat remaja mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membangun kedekatan sebelum melakukan tindak pidana.
Faktor lain adalah penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan yang membuat korban kehilangan kemampuan melindungi diri. Di sisi lain, masih ada korban yang terlambat melapor karena rasa takut, malu, maupun tekanan psikologis sehingga pelaku memiliki kesempatan mengulangi perbuatannya.
Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan bahwa Polresta Banyumas berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Ia juga menegaskan menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar korban segera memperoleh perlindungan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rangkaian pengungkapan tujuh perkara ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terus berjalan. Namun, pencegahan tetap menjadi kunci utama melalui penguatan pengawasan keluarga, pendidikan mengenai kekerasan seksual, peningkatan literasi digital, serta kepedulian masyarakat untuk segera melapor ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.