PURWOKERTO -Umiyati ( 66) warga Kutabawa Purbalingga yang juga nasabah Mandiri Taspen Purwokerto kini telah berpulang. Sejak Kasus Dika karyawan Mandiri Taspen muncul kondisi kesehatannya terus menurun. Sebelum meninggal, korban masih menanyakan dan berharap agar uang miliknya bisa kembali.
“Kira-kira uang bisa kembali atau tidak, ya?” Pertanyaan itu terus terucap dari Umiyati (66), warga Kutabawa, Kabupaten Purbalingga, sebelum mengembuskan napas terakhirnya. Di usia senjanya, perempuan tersebut masih memikirkan nasib uang yang menurut keluarganya ditempatkan di Mandiri Taspen Purwokerto.
Pesan itu kini menjadi kenangan bagi Novia Erna Trisnowati (35), putri Umiyati. Sang ibu meninggal dunia pada 1 Agustus 2026 setelah beberapa kali menjalani perawatan karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Bagi Novia, persoalan uang tersebut bukan sekadar perkara nominal. Uang yang disebut mencapai Rp140 juta itu merupakan hasil jerih payah ibunya selama bertahun-tahun dan sedianya dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan di masa tua.
“Kalau memang itu haknya, kemungkinan kembali, ya harus kembali. Itu uang jerih payah saya sendiri, keringat gede aku dewek,” tutur Novia, mengisahkan pesan yang kerap disampaikan ibunya.
Berawal dari Deposito Rp60 Juta
Menurut penuturan Novia, persoalan bermula ketika Umiyati menempatkan uang sebesar Rp60 juta dalam bentuk deposito di Mandiri Taspen Purwokerto.
Saat itu, kata dia, ibunya mendapat penjelasan mengenai keuntungan dan jaminan keamanan dana. Karena percaya dengan lembaga tempat transaksi tersebut dilakukan, Umiyati kemudian kembali menempatkan dana hingga total yang disebut keluarga mencapai Rp140 juta.
Novia mengatakan, ibunya juga sempat mendapat telepon dari seseorang yang disebut bernama Dika. Dalam percakapan tersebut, Umiyati disebut diminta menambah dana apabila masih memiliki tabungan lain di rumah.
“Katanya kalau Mbah masih ada tabungan lain ataupun tabungan di rumah, silakan didepositkan lagi untuk ditaruh di Mandiri sebagai deposit tambahan. Nanti masa tua Mbah terjamin, uang aman dan ada tambahan,” ujar Novia.
Saat itu, Umiyati disebut percaya karena mengira uang tersebut berada dalam pengelolaan Mandiri Taspen.
Hendak Mengambil Rp10 Juta, Deposito Disebut Tak Tercatat
Persoalan mulai terungkap ketika Umiyati membutuhkan uang sekitar Rp10 juta. Novia bersama ibunya kemudian mendatangi Mandiri Taspen Purwokerto untuk melakukan penarikan. Namun, menurut Novia, saat melakukan pengecekan di teller, pihak keluarga mendapat informasi bahwa deposito atas nama Umiyati dengan nilai yang disebut mencapai Rp140 juta tidak ditemukan dalam catatan yang mereka harapkan.
“Kita ke teller menanyakan, ternyata di situ tidak ada depositan uang punya Mbah yang Rp140 juta itu,” kata Novia.
Keluarga kemudian menanyakan siapa pihak yang sebelumnya menerima uang tersebut. Menurut Novia, nama Dika disebut dalam penjelasan yang diterima keluarga.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan upaya keluarga meminta penjelasan dan penyelesaian. Novia mengungkapkan, sejumlah pegawai sempat datang ke rumah keluarganya. Pertemuan tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk membantu mencari jalan keluar agar persoalan dana tersebut dapat dimediasi.
Namun, Novia menilai belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan keluarga. Keluarga juga sempat berupaya menemui pihak yang disebut Dika di wilayah Jatilawang. Namun, menurut Novia, orang yang dicari tidak berada di lokasi.
“Kita datang ke sana, tetapi tidak ditemui. Satpam hanya memberi tahu kalau Bu Dika sedang di luar kota,” ujarnya.
Di Tengah Penantian, Kondisi Umiyati Menurun
Ketidakjelasan mengenai uang tersebut, menurut Novia, turut menjadi beban pikiran bagi ibunya. Umiyati merupakan seorang janda. Penghasilan bulanannya yang tersisa disebut hanya sekitar Rp400 ribu setelah adanya potongan. Kondisi tersebut membuatnya harus berhati-hati memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan.
Novia mengatakan, ibunya kemudian semakin sering keluar-masuk rumah sakit. Kondisi kesehatannya disebut mengalami penurunan, antara lain tekanan darah yang tidak stabil dan kadar gula yang kerap turun.
Di tengah kondisi tersebut, Umiyati tetap memikirkan uang yang menurut keluarganya menjadi haknya. Terlebih, sebagian dana tersebut disebut merupakan hasil mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dari hasil bekerja dan bertani.
“Yang Rp80 juta itu Ibu mengumpulkan dari kepingan. Menanam cesim, panen, dapat Rp200 ribu, Rp300 ribu, begitu terus sampai terkumpul Rp80 juta,” tutur Novia.
Uang tersebut, kata dia, dipersiapkan sebagai pegangan untuk masa tua dan kebutuhan ketika suatu saat ibunya membutuhkan biaya.
Meninggal Dunia, Pesan Itu Masih Terngiang
Kini Umiyati telah tiada. Ia meninggal dunia pada 1 Agustus 2026 karena sakit. Namun, persoalan mengenai dana yang disebut mencapai Rp140 juta tersebut menurut keluarga masih belum mendapatkan kejelasan.
Novia mengatakan, ibunya bahkan memiliki sejumlah utang kepada saudara dan tetangga untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Utang tersebut antara lain berkaitan dengan kebutuhan keluarga dan biaya yang harus dipenuhi setelah meninggalnya ayah Novia. Keluarga kemudian meminjam uang kepada saudara dengan harapan dapat mengembalikannya ketika dana milik Umiyati kembali.
“Pesannya Ibu seperti itu. Ibu punya utang ke saudara, bahkan ke tetangga karena Rp400 ribu itu tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Ibu masih punya tanggungan,” kata Novia.
Kini, harapan itu berpindah kepada keluarga yang ditinggalkan. Novia berharap persoalan dana milik ibunya dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bagi keluarga, uang tersebut bukan sekadar angka, melainkan hasil kerja keras seorang ibu yang dikumpulkan sedikit demi sedikit untuk menjamin masa tuanya.
Namun, sebelum sempat menikmati hasil jerih payah tersebut, Umiyati telah lebih dahulu pergi. Pertanyaan terakhirnya tentang apakah uang itu akan kembali kini menjadi pesan yang terus diingat keluarganya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nasabah, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan pihaknya juga menyoroti persoalan kredit atau pinjaman yang dikaitkan dengan nasabah Mandiri Taspen Purwokerto.
Menurut Djoko, apabila kredit tersebut memang memiliki perlindungan asuransi sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka kewajiban kredit nasabah yang meninggal dunia semestinya ditanggung oleh pihak asuransi sesuai polis dan ketentuan perjanjian.
“Dengan meninggalnya nasabah, maka seharusnya kredit atau pinjaman di Bank Mandiri Taspen Purwokerto secara otomatis lunas, karena ditanggung asuransi. Oleh karena itu kami berharap ada keadilan,” kata Djoko.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga dan kuasa hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai posisi dana maupun kewajiban kredit yang berkaitan dengan nasabah.
Persoalan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan secara transparan melalui mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.
Terkait kasus tersebut pihak advokat korban juga sudah mengadukan ke OJK. Aduan tersebut juga sudah diterima.
Disisi lain, korban lain juga menempuh jalur hukum yang kini masih dalam tahap mediasi.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Purwokerto selaku turut tergugat, Jefri Aji, menegaskan pihaknya terus menunjukkan iktikad baik dengan selalu memenuhi panggilan pengadilan sejak sidang pertama hingga sidang ketiga.