BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas terus mengembangkan penanganan perkara yang melibatkan mantan karyawan Mandiri Taspen berinisial D dengan nominal kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.
Perkembangan terbaru, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta fakta fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Seiring perkembangan penanganan perkara tersebut, masyarakat, khususnya pihak yang berkepentingan, diimbau dan diminta untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik.
“Kami memastikan setiap perkembangan perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.