Sengketa Rumah di Sidabowa Berakhir Damai, Mantan Pemilik Sepakat Serahkan Rumah dan Minta Maaf

PURWOKERTO – Sengketa kepemilikan rumah di Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, yang sempat memicu dugaan aksi perusakan dan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik, akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan pada Sabtu (11/7/2026) di Purwokerto.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Advokat Djoko Susanto, S.H., yang bertindak mewakili pemilik sah rumah, Khoirunnisa El Lathifa, sebagai Pihak I, dengan Eko P, yang bertindak selaku suami dari Nofita, sebagai Pihak II.

Dalam dokumen kesepakatan disebutkan bahwa Khoirunnisa El Lathifa merupakan pemilik sah sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 200 meter persegi yang berlokasi di RT 05 RW 06, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Pihak II merupakan pemilik lama atas rumah tersebut yang sebelumnya diduga melakukan tindakan perusakan terhadap bangunan.

Enam Poin Kesepakatan

Dalam surat kesepakatan, kedua belah pihak menyetujui enam poin penting sebagai penyelesaian sengketa.

Poin pertama menyebutkan bahwa Pihak II menyerahkan sepenuhnya tanah dan bangunan tersebut kepada pemilik sah, yakni Pihak I.

Selanjutnya, Pihak II juga sepakat mengembalikan bagian-bagian rumah yang sebelumnya telah diambil dari bangunan tersebut.

Tidak hanya itu, Pihak II berjanji tidak akan lagi melakukan ancaman terhadap Pihak I maupun keluarganya.

Kesepakatan juga mengatur penyelesaian terkait dugaan pencemaran nama baik. Pihak II bersama keluarganya diwajibkan memulihkan nama baik Pihak I dengan membuat permintaan maaf atas unggahan media sosial yang sebelumnya memuat informasi yang disebut sebagai berita bohong.

Permintaan maaf tersebut juga harus disampaikan melalui grup RT dan RW, serta secara langsung kepada pihak yang dirugikan. Selain itu, Pihak II berkomitmen tidak lagi membuat unggahan di media sosial yang berkaitan dengan informasi bohong maupun dugaan pencemaran nama baik terhadap Pihak I beserta keluarganya.

Apabila di kemudian hari Pihak II mengulangi tindakan serupa, maka Pihak I menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa surat kesepakatan dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, dalam keadaan sadar, sehat jasmani maupun rohani.

Kuasa Hukum: Penyelesaian Damai Lebih Mengedepankan Kepastian Hukum

Kuasa hukum Pihak I, Advokat Djoko Susanto, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk penyelesaian secara damai yang mengedepankan kepastian hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus melanjutkannya ke proses peradilan.

Meski demikian, isi kesepakatan juga memberikan peringatan bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap poin-poin yang telah disepakati, maka langkah hukum tetap akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan pada 11 Juli 2026, diharapkan sengketa kepemilikan rumah di Desa Sidabowa dapat berakhir dan tidak lagi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan isi surat kesepakatan yang ditandatangani para pihak. Dugaan perusakan maupun penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik sebagaimana disebut dalam dokumen merupakan bagian dari isi kesepakatan para pihak dan bukan merupakan putusan pengadilan.