JAKARTA – Tenaga Ahli Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ilman Agil Ramadhan, menyoroti urgensi agar rancangan Peraturan Presiden (Perpres) RANHAM Generasi VI periode 2026–2030 dapat segera disahkan oleh Presiden.
Ilman mengingatkan bahwa draf Perpres ini sejatinya telah dirampungkan oleh Kementerian HAM sejak akhir tahun 2025. Tahapan harmonisasinya pun telah diselesaikan pada bulan Januari 2026. Saat ini, dokumen strategis tersebut telah berada di Kementerian Sekretariat Negara dan tengah menanti pengesahan dari Presiden RI.
Sebagai pihak yang secara teknis mengawal substansi data dan memastikan pemerataan pemenuhan HAM di seluruh pelosok Indonesia, Ilman menekankan bahwa Perpres ini bukan sekadar landasan hukum, melainkan pedoman aksi yang sangat esensial.
“Harapannya, melalui pengesahan Perpres ini, Indonesia mempunyai bahan yang solid dan komprehensif untuk dilaporkan ke Dewan HAM PBB. Dengan begitu, keikutsertaan dan kiprah kita dapat dilihat secara nyata sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia,” tegas Ilman.
Ilman menyatakan bahwa dorongan percepatan ini sepenuhnya selaras dengan ketegasan pimpinan. Ia merujuk pada pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang sebelumnya menggarisbawahi urgensi aturan ini.
“Pengesahan Perpres RANHAM Generasi VI ini merupakan hal yang sangat penting, mendesak, dan tidak dapat ditunda. Regulasi ini adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan agenda HAM nasional, menjaga konsistensi kebijakan pemerintah di segala lini, serta memperkuat kredibilitas dan komitmen Indonesia di tingkat internasional,” ujar Menteri Natalius Pigai.
Lebih lanjut, dari kacamata operasional, Ilman juga meneruskan aspirasi dan harapan dari Ibu Henny selaku Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah.
“Sebagai motor penggerak program, Direktorat KIP menaruh harapan besar agar Perpres RANHAM Generasi VI ini dapat segera diundangkan. Regulasi ini sangat krusial karena menjadi fondasi utama bagi seluruh aksi HAM yang dieksekusi secara nyata oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Ibu Henny.
Kolaborasi pandangan dari level menteri, direktur, hingga tenaga ahli ini menggarisbawahi bahwa RANHAM adalah instrumen vital untuk koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan HAM yang terpadu di seluruh Indonesia. Penundaan pengesahannya berisiko menciptakan tantangan struktural yang signifikan.