BANYUMAS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program yang digaungkan sebagai program strategis nasional yang menyentuh kepentingan publik secara langsung, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan lainnya. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip tata kelola yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta jaminan keamanan pangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Aji Amirullah Efendi dari TRIBHATA BANYUMAS mendorong agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh, terbuka, dan akuntabel terhadap seluruh penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) khususnya di Kabupaten Banyumas.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh yayasan maupun badan hukum yang mengelola SPPG benar-benar telah memenuhi standar yang dipersyaratkan, baik dari aspek administratif, teknis, maupun aspek keamanan pangan dan keselamatan operasional.
Beberapa aspek yang menurut kami perlu menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut antara lain:
1. Yayasan atau badan hukum mana saja yang saat ini menjadi penyelenggara SPPG di Kabupaten Banyumas.
2. Status legalitas masing-masing penyelenggara.
3. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, termasuk ketersediaan dan kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) apabila dipersyaratkan sesuai karakteristik operasional.
4. Kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi pangan.
5. Pemenuhan sistem manajemen keamanan pangan, termasuk implementasi atau kepemilikan sertifikasi yang relevan seperti HACCP maupun standar lainnya apabila memang diwajibkan atau menjadi persyaratan dalam penyelenggaraan SPPG.
6. Pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan
7. Kesiapan sistem pengawasan mutu dan pengendalian risiko terhadap keamanan pangan.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan dapur umum dalam skala besar memiliki risiko yang tinggi terhadap keamanan pangan apabila tidak dikelola berdasarkan standar yang memadai. Bahkan berbagai standar internasional seperti HACCP, ISO 22000:2018, maupun ISO 45001:2018 selama ini dipandang sebagai instrumen penting dalam membangun sistem pengendalian keamanan pangan dan keselamatan kerja secara terpadu. Hal tersebut juga tercermin dalam berbagai penawaran pendampingan profesional yang berkembang untuk mendukung pengelolaan dapur SPPG secara lebih baik.
Di sisi lain, kami memahami bahwa penerapan maupun kepemilikan sertifikasi tertentu harus dilihat berdasarkan ketentuan yang benar-benar berlaku (bukan sekedar beli sertifikat tanpa memiliki kemampuan ataupun keahlian yang memadai). Oleh sebab itu, yang kami dorong bukanlah asumsi bahwa seluruh SPPG wajib telah memiliki seluruh sertifikasi tersebut saja melainkan adanya keterbukaan informasi mengenai standar apa saja yang memang dipersyaratkan, sejauh mana tingkat kepatuhannya, serta bagaimana mekanisme evaluasi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Hal ini penting mengingat apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang berlaku, maka tentu terdapat konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dilakukannya penghentian sementara (suspension) operasional sampai seluruh persyaratan dipenuhi maupun penutupan permanen SPPG. Oleh sebab itu, evaluasi dini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk penindakan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus menjamin agar keberlangsungan Program MBG dapat berjalan secara optimal.
Atas dasar tetsebut TRIBHATA BANYUMAS mendesak instansi yang berwenang agar segera melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Banyumas serta menyampaikan hasil evaluasi tersebut secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, TRIBHATA BANYUMAS juga akan segera menyampaikan surat resmi kepada instansi yang berwenang guna meminta keterbukaan data mengenai penyelenggara SPPG di Kabupaten Banyumas termasuk informasi mengenai:
– Daftar yayasan atau badan hukum penyelenggara.
* lokasi operasional masing-masing SPPG.
* dasar perizinan dan penunjukan.
* hasil evaluasi atau pembinaan yang telah dilakukan.
* serta informasi lain yang bersifat terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Program MBG agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan mengedepankan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai penerima manfaat.
TRIBHATA berpandangan bahwa semakin transparan tata kelola Program MBG, maka semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional tersebut. Karena kualitas tata kelola akan menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat.