Banyumas Raih WTP ke-15 Berturut-turut, APBD 2025 Surplus Rp71 Miliar

PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kabupaten Banyumas berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut disampaikan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (15/6/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut.

“LKPD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan opini WTP yang ke-15 kali secara berturut-turut,” kata Sadewo.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Meski demikian, Sadewo menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Pemerintah daerah akan terus menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami menyadari bahwa opini WTP bukan tujuan akhir. Berbagai rekomendasi yang disampaikan BPK akan terus kami tindak lanjuti untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

APBD 2025 Surplus Rp71 Miliar

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga memaparkan sejumlah indikator utama kinerja keuangan daerah berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025.

Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari Rp3,768 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar lebih dari Rp3,697 triliun.

Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025 mencatatkan surplus sebesar lebih dari Rp71 miliar.

Sementara pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tercatat lebih dari Rp102 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai lebih dari Rp68 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai lebih dari Rp34 miliar.

Adapun saldo anggaran lebih (SAL) pada akhir tahun 2025 tercatat sebesar lebih dari Rp105 miliar.

Aset Daerah Tembus Rp7,8 Triliun

Dari sisi neraca keuangan daerah, total aset Pemerintah Kabupaten Banyumas hingga akhir 2025 mencapai lebih dari Rp7,884 triliun.

Sementara jumlah kewajiban daerah tercatat lebih dari Rp188 miliar, dengan nilai ekuitas mencapai lebih dari Rp7,696 triliun.

Pada laporan operasional, pendapatan pemerintah daerah tercatat lebih dari Rp3,610 triliun, sedangkan beban mencapai lebih dari Rp3,395 triliun.

Meski terdapat defisit kegiatan non-operasional sebesar lebih dari Rp16 miliar, secara keseluruhan laporan operasional masih menghasilkan surplus sebesar lebih dari Rp198 miliar.

Sedangkan saldo kas akhir per 31 Desember 2025 tercatat lebih dari Rp105 miliar.

Harap Segera Dibahas DPRD

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Banyumas sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ia juga berharap pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah demi mewujudkan Banyumas yang produktif, adil, dan sejahtera.

“Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan menghasilkan Peraturan Daerah yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan demi terwujudnya Banyumas yang produktif, adil, dan sejahtera,” tutupnya.