JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas permasalahan hukum yang tengah menimpa para pensiunan dan purnawirawan. PERADI SAI mendesak pihak Bank Mandiri Taspen untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan nyata demi menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia), Harry Ponto, S.H., LL.M., menegaskan bahwa situasi yang menimpa para purnawirawan tersebut sangat tidak layak terjadi, terlebih di tengah situasi ekonomi nasional yang sedang menghadapi tantangan berat.
”Kami dari PERADI SAI tentu sangat menyesalkan ini terjadi. Apalagi ini terhadap pensiunan, purnawirawan. Sangat tidak layak. Harusnya Bank Mandiri Taspen turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jadi jangan dibuat berlarut-larut, apalagi di tengah keadaan ekonomi kita yang boleh dikatakan kurang bagus,” ujar Harry Ponto dalam keterangannya.
Harry Ponto menekankan pentingnya langkah cepat dari pihak perbankan agar nasib para pensiunan tidak terkatung-katung tanpa kejelasan.
Komitmen Klinik Hukum PERADI SAI untuk Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Harry Ponto juga menjelaskan bahwa kehadiran organisasi advokat, khususnya melalui jaringan Klinik Hukum PERADI SAI, memang didedikasikan untuk memberikan pembelaan dan bantuan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Ia memberikan dukungan penuh kepada tim hukum di lapangan yang dipimpin oleh Joko dan rekan-rekan untuk mengawal kasus ini hingga selesai.
”Itulah harusnya organisasi advokat itu ada, juga untuk masyarakat. Saya mendukung penuh, semoga Saudara Joko dan kawan-kawan bisa betul-betul all out untuk membantu membereskan permasalahan ini,” pungkas Harry Ponto.
Hingga Minggu (7/6/2026) siang, jumlah korban yang melapor melonjak tajam menyentuh angka 85 orang dengan total kerugian fantastis, yakni lebih dari Rp18 miliar!
Lonjakan angka korban ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto.
“Jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto hingga Minggu siang terdata 85 orang dengan total nilai kerugian Rp18 miliar lebih,” ungkap Djoko.
Kasus yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mantap ini dinilai bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan mencerminkan adanya kerentanan sistemik dalam pengawasan perbankan. Jika terbukti ada informasi krusial yang sengaja disembunyikan dari para pensiunan, kasus ini jelas telah masuk ke ranah hukum pidana dan wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Merespons krisis ini, Pakar Perbankan Nasional, Prof. Yudhie Haryono, angkat bicara. Tak main-main, Yudhie berencana membawa skandal Purwokerto ini ke forum kajian ekonomi dan literasi tingkat nasional. Ia akan mengonsolidasikan jaringan akademisi, ilmuwan, dan ekonom untuk menekan pihak bank agar membuka data selebar-lebarnya.
“Saya akan meminta jaringan ilmuwan dan ekonom untuk menekan agar semua data dibuka secara transparan. Masyarakat harus tahu mana yang benar dan mana yang salah,” tegas Yudhie, Sabtu (6/6/2026).
Yudhie menyoroti betapa rentannya posisi para pensiunan yang menjadi target. Berada di usia senja, mereka sering kali mengalami kesenjangan informasi dan keterbatasan akses terhadap dokumen hukum.
Minim Literasi: Para pensiunan kerap menerima informasi produk perbankan secara terbatas.
Tanpa Dokumen Otentik: Banyak korban mengaku tidak memegang dokumen resmi yang menjelaskan rinci produk investasi yang mereka ikuti.