Kasus KDRT dan Kekerasan Anak di Banyumas Mandek, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan

BANYUMAS – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas kembali menjadi sorotan. Laporan yang telah disampaikan korban sejak pertengahan 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pelapor Ibu Lia dari Purwokerto mengungkapkan, kasus pertama dilaporkan pada Juli 2025, disusul laporan kedua pada November di tahun yang sama. Namun hingga hampir satu tahun berjalan, proses hukum dinilai stagnan dan belum memberikan kepastian.

“Sudah hampir satu tahun sejak laporan pertama. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas. Pemeriksaan juga belum tuntas, BAP baru dilakukan beberapa kali dan belum selesai,” ujar pelapor.

Korban yang masih berstatus anak di bawah umur disebut masih mengalami trauma, khususnya secara mental. Meski demikian, korban tetap berupaya melanjutkan pendidikan.

“Anak saya sempat menghadapi ujian akhir kelas 12, Alhamdulillah bisa dilalui. Kemarin juga sudah ikut UTBK. Kami berharap kondisi ini tidak mengganggu masa depannya,” tambahnya.

Pelapor menegaskan, perkara kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.

“Ini menyangkut anak di bawah umur, seharusnya mendapat perhatian lebih serius,” tegasnya.

Penasehat hukum korban, Djoko Susanto SH, turut angkat bicara. Ia menilai lambannya proses penanganan perkara ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan terhadap anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh diperlakukan seperti perkara biasa. Ada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) yang harus menjadi dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Djoko menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya memberikan prioritas dalam proses penyidikan, termasuk mempercepat pemeriksaan dan memastikan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau sampai berlarut-larut tanpa kepastian, ini bisa berdampak pada kondisi psikologis korban. Negara melalui aparatnya wajib hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ditegaskan adanya kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan, termasuk penanganan hukum yang cepat, tepat, dan terintegrasi.

Selain itu, Djoko menambahkan bahwa aspek KDRT dalam kasus ini juga tidak boleh diabaikan, mengingat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Dua undang-undang ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk bertindak cepat. Jangan sampai korban kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan dua laporan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan serta memastikan keadilan bagi korban, khususnya anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan maksimal.