PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan berkedok ajaran spiritual oleh sosok yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara Indonesia” kian memanas. Jumlah korban terus bermunculan dengan total kerugian ditaksir mencapai hampir Rp500 juta. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pengobatan alternatif hingga janji ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Salah satu korban, Rengga Adi (42), warga Ledug, mengaku telah mengenal sosok tersebut sejak 2017. Menurutnya, awalnya pelaku dikenal membuka praktik pengobatan alternatif berupa bekam setelah pandemi COVID-19.
“Dia mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid Al Qadri dari Pontianak,” ungkap Rengga kepada Wartawan, Senin 27 April 2026.
Tragedi bermula saat adik Rengga yang mengidap kanker dibujuk untuk meninggalkan pengobatan medis dan beralih ke terapi bekam yang diklaim sebagai sunnah. Rengga pun sempat menuruti saran tersebut. Namun, kondisi sang adik justru semakin memburuk.
“Bukannya membaik, malah tambah parah sampai akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Tak hanya itu, pada Februari 2025, adiknya juga diminta menyerahkan ATM dan buku tabungan dengan alasan “pembersihan harta” yang akan disumbangkan ke sebuah yayasan tak jelas. Total kerugian yang dialami keluarga Rengga mencapai sekitar Rp470 juta.
“Semua datanya ada. Uangnya diambil dengan dalih yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan bahwa hingga kini korban terus berdatangan. Bahkan, pada hari yang sama, tiga orang ahli waris korban baru saja melapor.
“Total kerugian sudah mendekati setengah miliar rupiah. Modusnya sangat sistematis, korban diminta menyerahkan ATM dan tabungan dengan dalih membersihkan harta,” jelasnya.
Menurut Djoko, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit atau mengalami kesulitan hidup, lalu membujuk dengan klaim spiritual dan status palsu.
“Korban datang dalam kondisi lemah, kemudian dipengaruhi dengan janji-janji, hingga akhirnya menyerahkan seluruh uangnya,” tambahnya.
Lebih mengejutkan lagi, terdapat janji pemberangkatan umroh dan haji kepada para korban. Sebanyak 11 orang disebut pernah dijanjikan akan diberangkatkan, sementara informasi terbaru menyebutkan sekitar 15 pengikut masih aktif dan dijanjikan berangkat haji dalam waktu dekat, tanpa paspor dan identitas resmi.
“Ini sangat berbahaya. Haji tanpa dokumen jelas tidak mungkin secara hukum,” tegas Djoko.
Selain dugaan penipuan, ajaran yang dibawa pelaku juga dinilai menyimpang dari syariat Islam. Djoko menilai, pelaku telah melakukan penodaan agama dengan menetapkan hukum halal-haram secara sepihak.
“Dia mengharamkan makanan seperti belut, lele, patin, bahkan soto, tanpa dasar yang jelas. Ini bukan kewenangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Banyumas, KH Taefur Arafat, juga telah menegaskan bahwa jika benar ada ajaran yang mengharamkan sesuatu yang jelas halal tanpa dasar syariat, maka hal itu merupakan penyimpangan serius.
“Kalau makanan halal diharamkan tanpa dalil yang bisa dipertanggungjawabkan, itu jelas menyimpang,” tegasnya.
MUI juga membantah klaim bahwa semua obat medis mengandung unsur haram. Penentuan halal-haram obat, menurutnya, harus melalui uji ilmiah, bukan sekadar klaim sepihak.
Tak hanya itu, doktrin yang membolehkan anak melawan orang tua yang dianggap “murtad” juga dinilai berbahaya dan bertentangan dengan ajaran Islam.
“Ajaran Islam jelas, anak tetap wajib berbakti kepada orang tua,” tambah KH Taefur.
Pihak kuasa hukum menduga jumlah korban sebenarnya bisa jauh lebih besar, mengingat masih banyak pengikut yang belum berani melapor.
Dengan semakin terbukanya kasus ini ke publik, diharapkan para korban lain segera melapor agar praktik yang merugikan secara materiil dan spiritual ini dapat dihentikan sepenuhnya.
“Semoga dengan terungkapnya kasus ini, semua korban bisa mendapatkan keadilan dan pelaku segera diproses hukum,” pungkas Djoko.