Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Oleh: Suroto Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan Penasehat Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR)

Kasus investasi bodong tidak pernah benar-benar hilang dari lanskap ekonomi Indonesia. Ia hadir berulang, berganti rupa, tetapi dengan pola yang serupa, memanfaatkan celah sistem dan rendahnya perlindungan terhadap masyarakat. Peristiwa terbaru di Sumatera Utara kembali menegaskan hal ini. Seorang oknum pegawai Bank BNI menggelapkan dana jemaat gereja sebesar Rp28 miliar. Tak lama berselang, nasabah Koperasi Swadharma di Pematangsiantar memprotes karena dana deposito mereka tidak dapat dicairkan.

Dua peristiwa ini sekilas tampak serupa, sama-sama merugikan masyarakat. Namun secara substansi, keduanya berbeda. Kasus di BNI adalah tindak kriminal individual dalam institusi yang secara sistem memiliki perangkat pengawasan relatif kuat. Sementara kasus di koperasi Swadharma lebih mencerminkan persoalan kelembagaan, terutama lemahnya manajemen likuiditas.

Perbedaan ini penting, tetapi tidak boleh menutupi satu hal yang lebih mendasar. Kedua kasus tersebut adalah gejala dari masalah sistemik dalam tata kelola sektor keuangan Indonesia. Ini bukan sekadar soal moral individu atau kegagalan manajemen semata, melainkan akibat dari desain sistem yang timpang dan tidak adil.

Selama ini, pembahasan tentang investasi bodong cenderung berhenti pada pendekatan moralistik dengan menyalahkan pelaku penipuan atau mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Pendekatan ini tidak salah, tetapi jelas tidak cukup.

Masalahnya jauh lebih dalam. Investasi bodong tumbuh subur karena adanya ruang kosong dalam sistem pengawasan dan ketimpangan dalam struktur industri keuangan. Dalam banyak kasus, masyarakat terjebak bukan semata karena ketidaktahuan, tetapi karena ketiadaan alternatif lembaga keuangan yang benar-benar aman, terjangkau, dan berpihak pada mereka.

Di sinilah peran lembaga keuangan non-bank (LKNB) seharusnya menjadi krusial. Koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) pada dasarnya hadir untuk menjembatani keterbatasan akses masyarakat terhadap perbankan. Mereka bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting dalam menciptakan sistem keuangan yang inklusif.

Namun realitasnya justru sebaliknya. LKNB dibiarkan tumbuh tanpa dukungan sistem yang memadai. Pengawasan lemah, perlindungan terhadap nasabah minim, dan akses terhadap sumber pendanaan sangat terbatas. Dalam kondisi seperti ini, kegagalan bukan lagi kemungkinan—melainkan keniscayaan yang menunggu waktu.

Akar persoalan utama terletak pada adanya bias kebijakan yang sistematis antara lembaga keuangan bank dan non-bank. Negara, melalui berbagai instrumennya, secara nyata memberikan perlakuan istimewa kepada perbankan, sementara LKNB dibiarkan berjuang sendiri.

Bank umum menikmati pengawasan berlapis dari otoritas, jaminan simpanan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akses terhadap dana pemerintah, subsidi bunga kredit melalui program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga fasilitas bailout ketika menghadapi krisis. Semua ini menciptakan fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan perbankan.

Sebaliknya, LKNB hampir tidak memiliki fasilitas serupa. Tidak ada skema penjaminan simpanan yang setara, tidak ada dukungan likuiditas yang memadai, dan pengawasan sering kali bersifat administratif, bukan substantif. Akibatnya, biaya dana (cost of fund) mereka lebih tinggi, risiko lebih besar, dan daya saing semakin lemah.

Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk diskriminasi struktural yang secara sistematis menempatkan LKNB sebagai subordinat bank umum. Dalam banyak kasus, koperasi dan lembaga keuangan mikro bahkan terpaksa bergantung pada bank dalam fungsi pooling of fund dan sumber pembiayaan, sehingga kehilangan kemandirian fungsionalnya.

Lebih jauh lagi, kondisi ini menciptakan paradoks. Di satu sisi, negara mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Namun di sisi lain, instrumen yang seharusnya menjadi ujung tombak, yakni LKNB yang justru tidak diperkuat.

Ketergantungan yang berlebihan pada perbankan juga menciptakan risiko lain: monokultur sistem keuangan. Dalam sistem seperti ini, seluruh aliran keuangan terpusat pada satu jenis institusi, sehingga kerentanan menjadi lebih besar.

Prinsip kehati-hatian (prudential) yang diterapkan bank memang penting, tetapi dalam praktiknya sering kali berujung pada eksklusi. Kelompok masyarakat yang tidak memenuhi kriteria formal karena tidak memiliki agunan, tidak memiliki riwayat kredit dan akhirnya tersingkir dari akses keuangan formal.

Ketika akses formal tertutup, masyarakat akan mencari alternatif. Di sinilah ruang bagi investasi bodong terbuka lebar. Mereka menawarkan kemudahan, imbal hasil tinggi, dan proses yang sederhana—sesuatu yang tidak bisa diberikan oleh sistem keuangan formal yang terlalu kaku.

Dengan kata lain, investasi bodong bukan hanya soal kejahatan, tetapi juga cerminan kegagalan sistem dalam menyediakan layanan keuangan yang inklusif dan terpercaya. Mengatasi persoalan ini tidak cukup dengan penindakan hukum atau edukasi publik semata. Diperlukan perubahan mendasar dalam desain sistem keuangan nasional.

Pertama, negara harus mengakhiri diskriminasi kebijakan antara bank dan LKNB. Kesetaraan dalam pengawasan, akses likuiditas, dan perlindungan simpanan harus menjadi prioritas. Skema penjaminan simpanan, misalnya, perlu diperluas atau didesain ulang agar mencakup lembaga keuangan non-bank.

Kedua, penguatan tata kelola LKNB harus dilakukan secara serius. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus berbasis risiko dan kapasitas. Otoritas keuangan perlu hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pembina yang memastikan keberlanjutan lembaga.

Ketiga, perlu dibangun infrastruktur pendukung bagi LKNB, termasuk sistem kliring, akses terhadap pembiayaan murah, dan integrasi dengan sistem keuangan nasional. Tanpa ini, LKNB akan terus berada dalam posisi lemah dan rentan.

Keempat, penting untuk mendorong kemandirian dan profesionalisme dalam pengelolaan LKNB. Koperasi, misalnya, tidak boleh sekadar menjadi entitas formal, tetapi harus benar-benar dikelola dengan prinsip koperasi dan penuh kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.

Kasus investasi bodong akan terus berulang selama celah dalam sistem tetap terbuka. Selama LKNB dibiarkan lemah dan masyarakat tidak memiliki alternatif yang aman, ruang bagi penipuan akan selalu ada.

Hal yang dibutuhkan bukan sekadar reaksi terhadap kasus, melainkan keberanian untuk melakukan reformasi struktural. Sistem keuangan harus dibangun bukan hanya untuk stabilitas, tetapi juga untuk keadilan. Tanpa itu, setiap kasus yang muncul hanya akan menjadi pengulangan dari cerita lama tentang masyarakat yang kembali menjadi korban, dan negara yang selalu datang terlambat.***