PURWOKERTO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas merespons tegas keresahan warga terkait kemunculan sosok yang mengaku sebagai Sultan Nusantara Indonesia di wilayah Arcawinangun dan Pabuwaran, Purwokerto. Sosok tersebut diduga menjalankan praktik penipuan dengan kedok ajaran agama menyimpang yang merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun spiritual.
Ketua MUI Banyumas, KH Taefur Arofat menegaskan, apabila benar terdapat ajaran yang mengharamkan sesuatu yang jelas halal tanpa dasar syariat, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan yang serius.
“Kalau makanan halal diharamkan tanpa dalil yang bisa dipertanggungjawabkan, itu jelas menyimpang,” tegasnya.
MUI menepis klaim kelompok tersebut yang disebut mengharamkan konsumsi lele, belut, patin, hingga soto daging, karena tidak ada sumber agama yang valid untuk melarang makanan tersebut.
KH Taefur juga membantah doktrin bahwa seluruh obat dokter mengandung babi dan otomatis haram. Menurutnya, penetapan halal-haram obat harus berbasis pembuktian medis dan uji laboratorium, bukan klaim sepihak yang menyesatkan publik.
MUI juga menyoroti doktrin yang disebut membolehkan anak melawan orang tua yang dianggap “murtad”. KH Taefur menegaskan Islam tetap memerintahkan anak untuk berbakti dan bersikap santun kepada orang tua, meskipun terdapat perbedaan keyakinan.
“Ajaran Islam itu jelas, adab kepada orang tua tetap wajib,” katanya.
MUI Banyumas mendukung langkah hukum yang ditempuh korban melalui laporan ke Polresta Banyumas. Dugaan penipuan ini disebut melibatkan kerugian materi hingga puluhan juta rupiah dengan modus sumbangan “bakti umat”, biaya “pembersihan diri”, hingga janji haji dan umrah instan.
Selain itu, pelaku juga diduga mengeksploitasi petani melalui klaim “royalti hasil bumi” dengan dalih kepemilikan sepihak atas aset negara.
MUI menyatakan akan turun langsung melakukan investigasi lapangan dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa/kelurahan, KUA, serta penyuluh agama untuk memastikan fakta aktivitas kelompok tersebut.
Setelah data diverifikasi, MUI akan mengambil langkah pembinaan agar pihak terkait kembali pada ajaran Islam yang benar.
Sebelumnya, sejumlah warga Sokaraja mendatangi Klinik Hukum Peradi pada Sabtu 25 April 2026 untuk mengadukan dugaan penipuan yang disebut dibungkus ajaran menyimpang. Pengaduan diterima tim advokat dipimpin H Djoko Susanto, SH.
Djoko menilai kasus ini bukan hanya penipuan, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan penodaan agama karena ajaran yang disebarkan dinilai keluar dari koridor syariat.
Salah satu korban, Aditio, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp51 juta sejak mengikuti kelompok tersebut pada September 2025. Uang itu disebut disetorkan bertahap atas dalih sedekah, royalti, hingga “pembersihan” hasil kebun yang diklaim haram.
MUI mengimbau masyarakat Banyumas agar tidak mudah terpikat janji-janji manis berkedok agama, apalagi yang dibungkus gelar-gelar tertentu.
Jika menemukan ajaran mencurigakan, warga diminta segera melapor dan berkonsultasi kepada ulama yang memiliki kredibilitas keilmuan jelas, agar tidak semakin banyak korban jatuh dalam praktik yang diduga menyimpang.