Kontroversi “Sultan Nusantara” di Banyumas: Larangan Vaksin hingga Makan Sosis, Korban Rugi Ditipu Puluhan Juta

BANYUMAS – Sosok pria yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara” dan keturunan Sultan Hamid II kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Klaim kebangsawanan yang disertai penyebaran ajaran kontroversial memicu keresahan warga, bahkan berujung laporan hukum atas dugaan penipuan dan penyimpangan ajaran.

Kasus ini mencuat setelah warga Kecamatan Sokaraja melaporkan pria tersebut ke Polresta Banyumas pada Sabtu (25/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan serta penyebaran ajaran yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Deretan Larangan Tak Lazim

Berdasarkan kesaksian sejumlah warga yang pernah mengikuti pengajian di wilayah Arjawinangun, ajaran yang disampaikan memuat berbagai larangan yang tidak lazim dan berpotensi berdampak serius, baik secara sosial maupun kesehatan.

Larangan tersebut antara lain mencakup:

Larangan medis: Jamaah dilarang melakukan vaksinasi, imunisasi, berobat ke rumah sakit, hingga mengikuti program keluarga berencana (KB).

Larangan profesi: Tidak diperbolehkan bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), di sektor kesehatan, perbankan, maupun perusahaan tertentu yang dianggap menjual produk haram.

Larangan pangan: Dilarang mengonsumsi sejumlah jenis ikan seperti lele, belut, patin, serta makanan olahan seperti sosis dan nugget.

Aturan teknis lainnya: Tidak boleh makan di dalam kamar, dilarang menggunakan sarung tangan saat makan, hingga diwajibkan mencukur rambut hingga gundul.

Ajaran tersebut dinilai tidak hanya menyimpang, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Janji Kekayaan hingga Umrah Instan

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa kliennya dijanjikan berbagai hal yang tidak rasional, mulai dari kekayaan melimpah hingga fasilitas keberangkatan haji dan umrah.

“Ini bukan sekadar penipuan, tetapi juga mengarah pada dugaan penodaan agama. Ajarannya sudah keluar dari koridor syariat,” tegasnya.

Salah satu korban, Aditio, mengaku bergabung sejak 13 September 2025. Awalnya ia tertarik karena sikap pemimpin kelompok yang dinilai santun. Namun, seiring waktu, ajaran yang diterima semakin mengkhawatirkan.

“Bahkan ada doktrin yang membolehkan melawan orang tua jika dianggap tidak sejalan,” ujarnya.

Aditio mengaku mengalami kerugian hingga Rp51 juta. Uang tersebut disetorkan bertahap dengan berbagai dalih, mulai dari sedekah, biaya “pembersihan diri”, hingga royalti hasil bumi. Ia juga sempat tergiur janji pemberangkatan umrah bagi keluarganya.

MUI: Penyimpangan Serius

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyumas, Taefur Arafat, menegaskan bahwa ajaran yang disampaikan sosok tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.

“Kalau ada yang mengharamkan sesuatu yang jelas halal tanpa dasar sahih, itu sudah termasuk penyimpangan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Ia juga membantah klaim bahwa seluruh obat medis mengandung unsur haram. Menurutnya, penetapan halal-haram dalam bidang kesehatan harus melalui kajian ilmiah dan fatwa yang jelas.

Lebih jauh, Taefur menyoroti ajaran yang membolehkan anak melawan orang tua. “Tidak ada ajaran Islam yang membenarkan kedurhakaan, apalagi dibungkus dengan dalih agama,” tegasnya.

Diduga Ada Eksploitasi dan Pungutan

Selain dugaan penipuan, muncul indikasi praktik eksploitasi ekonomi terhadap para pengikut. Sejumlah korban menyebut adanya pungutan yang diklaim sebagai “royalti hasil bumi”, dengan dalih kepemilikan sepihak atas lahan atau hasil pertanian.

Modus ini memperkuat dugaan bahwa praktik yang dijalankan tidak hanya menyasar aspek keyakinan, tetapi juga memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat.

Investigasi dan Langkah Hukum

Pihak MUI Banyumas menyatakan akan melakukan investigasi lapangan dengan melibatkan pemerintah desa, Kantor Urusan Agama (KUA), serta penyuluh agama. Jika terbukti menyimpang, langkah pembinaan hingga rekomendasi penindakan akan dilakukan.

Sementara itu, proses hukum di Polresta Banyumas masih berjalan. Aparat tengah mengumpulkan keterangan dari para korban dan saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajaran atau kelompok yang menjanjikan keuntungan instan namun tidak memiliki dasar yang jelas, baik secara agama maupun hukum.