Memahami posisi koperasi di Indonesia hari ini menuntut kita untuk melakukan perjalanan melintasi waktu. Koperasi bukan sekadar institusi keuangan; ia adalah buah dari kegelisahan sosial dan pemikiran intelektual yang mendalam. Untuk memahami marwahnya, kita harus membuka kembali lembaran sejarah yang bermula dari sebuah kota di Jawa Tengah—Purwokerto—hingga ke meja kerja Sang Proklamator, Mohammad Hatta.
Manifesto Ekonomi Hatta (1957)
Pada tahun 1957, Mohammad Hatta menerbitkan karya monumental berjudul Gerakan Koperasi di Indonesia. Buku ini bukan sekadar catatan teknis mengenai organisasi ekonomi, melainkan sebuah manifesto politik-ekonomi. Bagi Bung Hatta, koperasi adalah “Sekolah Demokrasi” di mana rakyat belajar berdaulat atas nasibnya sendiri.
Beliau memandang koperasi sebagai jalan tengah yang manusiawi—sebuah antitesis terhadap kapitalisme yang individualistis dan kolektivisme yang kaku. Hatta menegaskan bahwa untuk membangun masa depan, kita wajib memahami sejarah panjang koperasi yang telah disemai jauh sebelum kemerdekaan diproklamasikan.
Purwokerto 1890: Titik Nol Perlawanan Rakyat
Jauh sebelum gagasan Hatta dibukukan, benih nyata koperasi telah tumbuh di jantung Purwokerto pada tahun 1890. Adalah Raden Aria Wirjaatmadja, Patih (Wakil Bupati) Purwokerto, yang meletakkan batu pertama gerakan ini. Merasa prihatin melihat rekan sejawat dan rakyatnya terjerat utang lintah darat dengan bunga yang mencekik, beliau mengambil langkah berani.
Tanpa instruksi dari pusat, ia mendirikan sebuah bank bantuan kecil yang modalnya berasal dari uang kas masjid dan iuran sukarela. Inilah “titik nol” sejarah koperasi di Indonesia, di mana prinsip tolong-menolong mulai dikelola secara sistematis untuk melawan penindasan finansial.
Laboratorium Ekonomi di Banyumas (1896)
Keberhasilan inisiatif lokal di Purwokerto ini menarik perhatian pemerintah kolonial. Pada 1896, asisten residen E. Sieburgh dan penerusnya, De Wolff van Westerode, memformalkan lembaga tersebut dengan nama “Hulp-en Spaarbank” (Bank Pertolongan dan Simpanan).
Westerode membawa visi yang lebih modern dengan mengadopsi prinsip Raiffeisen dari Jerman untuk menjangkau sektor pertanian. Purwokerto pun berubah menjadi laboratorium ekonomi pertama di Hindia Belanda. Di kota inilah sistem kredit rakyat diuji coba, menjadikannya kiblat pengembangan perbankan pedesaan di masa depan.
Antara Tradisi Gotong Royong dan Profesionalisme
Indonesia memang kaya akan tradisi Gotong Royong, Sambatan, atau Mapalus. Namun, sejarah mencatat bahwa tradisi sosial ini berbeda dengan koperasi modern. Gotong royong bersifat insidental, sementara koperasi menuntut organisasi yang terus-menerus dan profesional.
Hatta dalam catatannya mengingatkan bahwa kegagalan ribuan lumbung desa di masa lalu terjadi karena manajemen yang lemah. Koperasi sejati membutuhkan perpaduan antara “hati” gotong royong dan “otak” manajemen modern yang telah dirintis sejak masa Wirjaatmadja di Purwokerto.
Koperasi dalam Arus Kebangkitan Nasional
Memasuki abad ke-20, koperasi bertransformasi menjadi alat perlawanan politik. Dari Budi Utomo (1908) hingga Sarekat Dagang Islam (1913), koperasi digunakan sebagai benteng bagi rakyat jelata untuk melawan monopoli ekonomi asing. Meski sempat tertekan oleh kebijakan kolonial yang rumit dan pendudukan Jepang yang mengeksploitasi lumbung desa, semangat koperasi tidak pernah padam.
Era Orde Baru: Koperasi sebagai Program Negara
Memasuki masa Orde Baru, posisi koperasi diperkuat melalui regulasi pemerintah dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 1967. Pada era ini, koperasi tidak lagi hanya bergerak sebagai gerakan murni dari bawah, tetapi menjadi instrumen pembangunan ekonomi nasional.
Lahirnya Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi fenomena massal untuk mendukung swasembada pangan. Meski berhasil secara kuantitas dan jangkauan hingga ke pelosok desa, tantangan besar muncul ketika koperasi cenderung bersifat top-down (dari atas ke bawah) dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah. Koperasi pada masa ini menjadi pilar penting dalam stabilitas ekonomi pedesaan, namun sering kali kehilangan kemandirian aslinya.
Pasca-Reformasi hingga Era Digital (Saat Ini)
Setelah badai krisis 1998 dan masuknya era Reformasi, koperasi dituntut untuk kembali ke jati dirinya sebagai gerakan swadaya yang mandiri. Melalui UU No. 25 Tahun 1992, koperasi mulai didorong untuk lebih profesional dan kompetitif di pasar terbuka.
Saat ini, di tengah gempuran teknologi, koperasi menghadapi babak baru: Digitalisasi Koperasi. Kini koperasi tidak lagi identik dengan administrasi manual. Banyak koperasi modern, terutama di sektor simpan pinjam dan ritel, mulai mengadopsi aplikasi mobile banking dan sistem berbasis cloud. Tantangannya kini adalah bagaimana mempertahankan nilai “kekeluargaan” dan “gotong royong” di tengah efisiensi teknologi yang serba cepat.
Dari inisiatif Patih di Purwokerto tahun 1890, pemikiran besar Hatta tahun 1957, sentralisasi Orde Baru, hingga transformasi digital hari ini, satu pesan tetap sama: Kedaulatan ekonomi harus berada di tangan rakyat.
Menghidupkan kembali koperasi di masa kini bukan sekadar urusan simpan-pinjam, melainkan tentang menjaga martabat bangsa melalui usaha bersama yang profesional namun tetap memanusiakan manusia.