PURWOKERTO — Seorang pengusaha konstruksi asal Banyumas, Hendi Aliansyah, melalui kuasa hukumnya Djoko Susanto, SH, mengajukan permohonan pendampingan hukum ke Klinik Hukum terkait tunggakan pajak senilai Rp 750 juta di Kantor Pajak Pratama Purwokerto. Tunggakan tersebut muncul akibat penggunaan “bendera” perusahaan PT Mahalgra Adhi Karya yang beralamat di Bantarsoka dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kebumen pada 2016.
Djoko Susanto menjelaskan, kliennya merasa dirugikan karena nama dan badan hukum perusahaannya digunakan oleh pihak lain untuk mengerjakan proyek infrastruktur di Kebumen. Dalam praktiknya, proyek tersebut disebut dikerjakan oleh perusahaan dalam grup yang dikaitkan dengan M YF mantan Bupati Kebumen yang pernah tersangkut perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) .
“Klien kami menanggung konsekuensi pajak sejak 2017 sampai sekarang. Nilainya sekitar Rp 750 juta. Padahal, pekerjaan proyek bukan dikerjakan oleh klien kami. Nama perusahaannya hanya dipakai,” kata Djoko, Kamis (28/2/2026).
Terkait Penggunaan “Bendera” Perusahaan
Menurut Djoko, penggunaan bendera PT Mahalgra Adhi Karya terjadi saat proyek pembangunan jalan di Kebumen dengan nilai total proyek sekitar Rp 21 miliar. Proyek disebut rampung pada 2016. Namun, setelah kasus hukum menjerat pihak yang diduga sebagai pemilik manfaat proyek, kliennya kesulitan mengakses dokumen pekerjaan untuk kepentingan pemeriksaan pajak.
Akibat keterbatasan data, muncul temuan pajak yang berujung pada penagihan kepada perusahaan kliennya. Dalam kondisi tertekan, klien akhirnya membayar tunggakan pajak secara bertahap guna menghindari penyitaan aset.
Pernah Kembalikan Uang ke KPK
Djoko menambahkan, kliennya juga pernah diminta mengembalikan uang senilai Rp 130 juta kepada KPK terkait perkara yang menyeret mantan kepala daerah tersebut. Selain itu, klien mengaku kehilangan potensi keuntungan sekitar Rp 200 juta dari proyek yang semestinya menjadi haknya.
“Total kerugian yang kami hitung mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Ini mencakup tunggakan pajak Rp 750 juta, uang Rp 130 juta yang dikembalikan ke KPK, serta potensi keuntungan yang tidak diterima,” ujar Djoko.
Somasi Terbuka
Pihak kuasa hukum menyebut telah dua kali melayangkan surat kepada MYF namun belum mendapat respons. Upaya menemui langsung yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil.
Karena itu, Djoko menyatakan akan menempuh somasi terbuka sebagai bentuk desakan pertanggungjawaban.
“Kami meminta saudara Yahya Fuad segera menyelesaikan tanggung jawabnya atas kerugian klien kami. Beban pajak ini bukan tanggung jawab klien kami, tetapi timbul akibat penggunaan bendera perusahaan oleh pihak lain,” tegasnya.
Harap Diselesaikan Secara Baik-baik
Hendi, pemilik PT Mahalgra Adhi Karya, menuturkan bahwa ia awalnya memilih menunggu itikad baik. Ia bahkan beberapa kali menjenguk pihak terkait saat menjalani proses hukum, dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada penyelesaian menyeluruh.
“Saya sudah menanggung beban pajak dan mengembalikan uang ke KPK. Ini seharusnya bukan tanggung jawab saya. Saya hanya minta apa yang sudah saya keluarkan dikembalikan,” kata Hendi.
Ia berharap, melalui pendampingan hukum dan somasi terbuka, pihak yang menggunakan bendera perusahaannya bersedia bertanggung jawab agar sengketa ini dapat diselesaikan secara adil.