Rutan Banyumas Rampungkan Usulan Remisi Khusus Idul Fitri untuk 97 Narapidana

BANYUMAS – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banyumas (Rutan Banyumas) merampungkan proses pengusulan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri bagi 97 narapidana. Proses tersebut dilaksanakan secara bertahap, cermat, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya dan regulasi Kementerian Hukum dan HAM tentang syarat serta tata cara pemberian hak integrasi dan remisi. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa narapidana berhak memperoleh remisi apabila telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), telah menjalani masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Kepala Rutan Banyumas menjelaskan bahwa proses pengusulan diawali dengan pendataan menyeluruh terhadap warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Pendataan tersebut tidak hanya melihat aspek masa pidana, tetapi juga rekam jejak kedisiplinan serta partisipasi dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Setelah pendataan, dilakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) awal oleh Asesor Rutan Banyumas. Litmas ini menjadi instrumen penting untuk menilai perkembangan sikap, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Hasil litmas kemudian dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai forum kolektif untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas kelayakan usulan remisi.

Tahapan selanjutnya adalah pengajuan berkas secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sistem ini memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara berjenjang oleh Kantor Wilayah dan Tim Remisi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Operator SDP Rutan Banyumas, Anasya Firdaus, menjelaskan bahwa proses penginputan dilakukan dengan penuh ketelitian.

“Seluruh data warga binaan yang diusulkan telah diverifikasi sebelum diunggah ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan. Dengan sistem ini, proses pengusulan lebih efektif, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipantau secara real time,” jelasnya.

Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H nantinya akan diserahkan secara simbolis pada Hari Raya Idul Fitri. Besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana akan disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.

Bagi warga binaan, momen remisi memiliki makna tersendiri. Salah seorang narapidana, R (24) yang diusulkan menerima remisi mengungkapkan rasa syukurnya.

“Saya bersyukur atas kesempatan ini. Remisi ini menjadi pengingat bagi saya untuk terus memperbaiki diri. Saya ingin ketika kembali ke masyarakat nanti, saya benar-benar membawa perubahan yang baik,” tuturnya.

Dengan rampungnya usulan bagi 97 narapidana ini, Rutan Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berintegritas, serta mendorong warga binaan agar menjadikan momentum Idul Fitri sebagai titik refleksi dan awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.