Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan PTDH 8 Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah dan Mengikat

BANYUMAS — Polemik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali mengemuka. Kali ini, sorotan datang dari pakar hukum tata negara yang menilai keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon memiliki kekuatan hukum penuh dan tidak dapat dianulir oleh pemerintah kabupaten.

Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Endang Yulianti, SH, MH, menegaskan bahwa kepala desa merupakan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki kewenangan atribusi dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selama keputusan tersebut belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah, maka Surat Keputusan (SK) PTDH tetap berlaku dan mengikat.

“Saya tidak mengetahui apakah SK yang kedua itu merupakan perbaikan atau revisi dari SK pertama. Namun jika disebut sebagai perbaikan, maka itu diperbolehkan. Pejabat TUN berwenang merevisi atau mencabut keputusannya sendiri,” ujar Endang, Kamis (16/1/2026).

Endang menjelaskan, setiap keputusan pejabat TUN yang dikeluarkan atas nama jabatan dianggap sah sejak ditetapkan dan hanya dapat dibatalkan melalui dua jalur: putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pencabutan oleh pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut. Di luar mekanisme itu, pihak lain—termasuk pemerintah kabupaten—tidak memiliki kewenangan membatalkan.

Ia mengaku terkejut ketika delapan perangkat desa yang telah diberhentikan justru kembali diizinkan bekerja setelah adanya audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas serta rekomendasi dari Asisten Pemerintahan Pemda Banyumas.

“Menurut saya itu kurang tepat. Yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa, bukan bupati. Kabupaten tidak punya kewenangan karena desa bukan bagian dari hirarki kewenangan kabupaten,” tegasnya.

Lebih lanjut, Endang menekankan prinsip hak rekognisi dan subsidiaritas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Prinsip tersebut, menurutnya, menempatkan urusan perangkat desa sebagai domain kewenangan pemerintah desa, bukan pemerintah kabupaten.

“Putusan kepala desa memberhentikan perangkatnya adalah sah dan mengikat menurut hukum. Pendapat pemerintah daerah, praktisi hukum, atau legal opinion boleh saja, tapi itu tidak mempengaruhi keabsahan putusan tersebut,” jelas Endang.

Menurut Endang, satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan keputusan itu cacat hukum adalah PTUN, setelah menguji kesesuaian SK PTDH dengan UU Desa, peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga peraturan bupati sebagai aturan pelaksana.

“Kalau diuji di PTUN dan dinyatakan sesuai hukum, maka keputusan itu wajib dilaksanakan. Sah dan mengikat,” tandasnya.

SK Diterbitkan Kembali, Satu Perangkat Pensiun

Sebelumnya, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, kembali menerbitkan SK PTDH terhadap delapan perangkat desa. Langkah ini menyusul dianulirnya SK sebelumnya oleh Bupati Banyumas. Kuasa hukum kepala desa, Djoko Susanto, SH, menyebutkan bahwa dari sembilan perangkat yang semula tercantum dalam SK, satu orang telah memasuki masa pensiun per 14 Januari 2026, sehingga secara hukum hanya delapan orang yang masih relevan dalam keputusan terbaru.

“Sangat tidak relevan jika SK PTDH dicabut oleh bupati, sementara kewenangan itu bukan milik bupati. Namun demikian, kami tetap menghormati Bupati sebagai pemerintah yang sah,” ujar Djoko.

Pernyataan pakar hukum ini kian menegaskan bahwa polemik PTDH di Desa Klapagading Kulon bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ujian batas kewenangan antara desa dan pemerintah kabupaten dalam kerangka negara hukum dan otonomi desa. Perkembangan selanjutnya diperkirakan akan mengarah pada uji yudisial di PTUN untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.