BANYUMAS – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desa Apel kesetiaan kepada NKRI dengan tema ‘Membangun Desa Klapa Gading Kulon yang lebih Baik’, Jum’at (2/1/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemberian sanksi administratif secara berjenjang yang dinilai tidak membuahkan hasil. Surat Keputusan (SK) Kades Klapagading Kulon itu tertuang dalam SK Nomor 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 dan 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PSTDH) Perangkat Desa Klapagading Kulon.
Karsono menjelaskan, sebelum pemecatan dilakukan, pihaknya telah memberikan teguran lisan, teguran tertulis hingga Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Bahkan, menurutnya, perangkat yang bersangkutan masih diberikan kesempatan pembinaan.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, bahkan SP1 dan SP2 sudah kami habiskan. Namun kami masih memberikan kebijakan pembinaan. Setelah pembinaan, ternyata tetap tidak ada perubahan hingga berujung pada SP3 yang berakhir pada 29 Desember,” ujar Karsono.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat akhirnya memutuskan memberhentikan sembilan perangkat desa, yakni Sekretaris Desa Edi Susilo, Kasi Pemerintahan Jaril, Kaur Umum Ratini, Kaur Keuangan Rizky Marek Ulfa, Kasi Pelayanan Nova Andrianto, Kaur Perencanaan Agus Subarno, Kepala Dusun 3 Dedy Fitrianto, Kepala Dusun 5 Ahmad Sewudin, serta Kepala Dusun 2 Ahmad Sotikin.
Karsono menegaskan, keputusan tersebut diambil demi percepatan pembangunan desa yang dinilainya tertinggal dalam dua tahun terakhir.
“Desa Klapagading Kulon sudah lebih dari dua tahun tertinggal dari sisi pembangunan dan bantuan. Maka hari ini kami menyatakan pemberhentian secara tidak hormat kepada sembilan perangkat desa,” tegasnya.
Terkait pelanggaran, Karsono menyebut salah satu pemicu utama adalah aksi unjuk rasa perangkat desa terhadap kepala desa, serta tidak adanya laporan pekerjaan, baik terkait administrasi maupun keuangan.
“Mereka tidak pernah melaporkan pekerjaan kepada kepala desa, termasuk keluar masuknya keuangan desa. Laporan SPJ maupun LPPD tahunan juga tidak pernah disampaikan,” katanya.
Karsono juga menanggapi tuduhan terhadap dirinya terkait dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp600 juta. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Bantuan itu langsung dari pemerintah kepada masyarakat dan tidak dikelola desa. Tuduhan itu tidak terbukti. Saya juga pernah dilaporkan ke Tipikor, sampai hari ini tidak ada temuan,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan perangkat desa, Karsono mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Wangon. Dalam waktu dekat, pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan dengan melibatkan unsur masyarakat yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pak Camat. Sementara, kami akan meminta bantuan masyarakat yang memiliki kemampuan IT agar pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia memastikan proses pengisian perangkat desa akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dipersiapkan.
Sementara itu, Ketua RW 8 Radius II Ranjingan, Kuat Santoso, menilai konflik internal pemerintahan desa tersebut telah berdampak luas terhadap masyarakat.
“Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, semua program desa bisa berjalan dengan baik. Tapi kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, masyarakat yang paling dirugikan,” kata Kuat, Jumat (2/1/2026).
Ia mencontohkan terhentinya program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang selama ini mampu merealisasikan sekitar 100 unit rumah setiap tahun.
“Seharusnya bantuan itu bergilir setiap tahun. Warga yang sudah berharap menerima bantuan tahun ini, sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya.
Kuat berharap ada langkah cepat dari pemerintah desa dan kecamatan agar roda pemerintahan kembali normal dan pelayanan publik tidak terhambat.
“Insya Allah ke depan bisa lebih baik, ada pembaruan dan peningkatan kinerja dari perangkat-perangkat desa yang baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades, H Djoko Susanto SH menegaskan, kepada Sembilan Perangkat desa yang diberhentikan, apabila keberatan, silahkan tempuh jalur hukum.
” Silahkan bagi yang keberatan bisa ajukan gugatan ke PTUN, ” ujar Djoko.