Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas diduga Gunakan Skala Peta Tidak Sesuai Ketentuan, Berpotensi Melemahkan Perlindungan Kawasan Resapan Air.

oleh Tim Redaksi

BANYUMAS – Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2025–2045 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan TRIBHATA. Selain ditemukan tumpang tindih antara pemetaan kawasan resapan air dan pemetaan kawasan pertambangan, dalam dokumen RTRW tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar normatif penyusunan peta tata ruang.

Pendiri Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri mengungkapkan, berdasarkan telaah yang dilakukan terhadap lampiran peta Perda RTRW, diketahui bahwa skala peta yang digunakan adalah 1:100.000. Padahal, secara tegas peraturan perundang-undangan mewajibkan RTRW kabupaten/kota harus menggunakan skala minimal 1:50.000.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW. Dalam regulasi tersebut diawal ditegaskan bahwa skala 1:50.000 diperlukan untuk menjamin ketelitian batas kawasan, keakuratan penetapan fungsi ruang, serta kepastian hukum pemanfaatan ruang, maka dengan demikian telah terjadi pelanggaran Standar Teknis Penataan Ruang.

Penggunaan skala peta 1:100.000 dalam RTRW Banyumas menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar teknis yang diwajibkan oleh negara. Secara kartografis, skala ini memiliki tingkat ketelitian yang lebih rendah, di mana satu milimeter pada peta mewakili sekitar 100 meter di lapangan.

Akibatnya, batas kawasan lindung dan kawasan budidaya berpotensi bergeser secara signifikan, terutama pada wilayah dengan kondisi ekologis sensitif seperti kawasan resapan air, daerah tangkapan air, dan wilayah hulu sungai serta daerah-daerah yang sudah dipetakan sebagai daerah rawan bencana longsor dan banjir.

Kondisi ini diduga kuat berkontribusi terhadap tumpang tindih penetapan fungsi ruang, sebagaimana terlihat pada perbandingan Lampiran XVI (Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Resapan Air) dan juga pada Lampiran XVIII (Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara)Yang mengakibatkan pertentangan dengan Prinsip Perlindungan Kawasan-kawasan yang haria dilindungi.

Secara normatif, kawasan resapan air merupakan bagian dari kawasan lindung sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kawasan lindung memiliki fungsi utama *yakni melindungi kelestarian lingkungan hidup dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan yang menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dengan skala peta yang tidak presisi, RTRW kabupaten Banyumas justru telah melemahkan prinsip kehati-hatian (*precautionary principle*) dalam penataan ruang, karena membuka ruang interpretasi yang luas terhadap batas kawasan lindung.

Pentingnya mplikasi Hukum dan Tata Kelola. RTRW merupakan dasar hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang, termasuk izin pertambangan dan perizinan berusaha lainnya. Ketika RTRW disusun tidak sesuai standar normatif, maka alan berdampak pada:

1. Penetapan zona berpotensi cacat formi.

2. Izin yang diterbitkan berdasarkan RTRW tersebut rawan dipersoalkan secara hukum.

3. Pemerintah daerah berisiko menghadapi sengketa tata usaha negara dan perkara lingkungan hidup.

Dalam praktik penegakan hukum lingkungan, ketelitian peta RTRW sering menjadi faktor penentu dalam pembuktian. Skala peta yang tidak sesuai ketentuan dapat melemahkan posisi hukum pemerintah daerah itu sendiri.

Untuk itu TRIBHATA mendesak untuk dilakukan Evaluasi dan Peninjauan Ulang terhadap RTRW kabupaten Banyumas.

Berdasarkan kondisi tersebut, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap RTRW Kabupaten Banyumas 2025–2045, khususnya terkait kepatuhan terhadap norma penataan ruang dan perlindungan kawasan lindung. Dengan melakukan langkah-langkah yang dinilai mendesak antara lain:

1. Penyesuaian skala peta RTRW menjadi minimal 1:50.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Audit spasial terhadap seluruh kawasan yang mengalami tumpang tindih fungsi ruang.

3. Penegasan kembali status kawasan resapan air sebagai kawasan lindung yang tidak dapat ditambang.

4. Pembukaan data teknis dan pelibatan publik dalam proses evaluasi RTRW.

RTRW seharusnya menjadi instrumen pengendali pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Ketika standar normatif diabaikan, RTRW berisiko berubah menjadi dokumen administratif yang justru melegitimasi kerusakan lingkungan.

_KAKI GARENG DOLAN GONE KAKANGE’_

_JEMBRENG KUPINGE’_!!!