BANYUMAS – Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang, Venti Kristianti, secara tegas menolak menerima gaji bulan Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum sekaligus penolakan terhadap Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus) yang dinilainya cacat prosedur dan substansi hukum.
Penolakan tersebut mendapat dukungan penuh dari kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Ia menyebut, keputusan kliennya sudah sesuai secara hukum dan mencerminkan sikap hormat terhadap proses peradilan yang tengah berjalan.
“Klien saya konsisten menolak MADSus yang keabsahannya tengah diuji di Pengadilan Negeri. Ia menunjukkan sikap hormat terhadap proses hukum dan memilih tidak menerima gaji selama sengketa belum selesai,” ujar Djoko Susanto, Kamis (3/7/2025).
Lebih jauh, Djoko mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh sepuluh kepala desa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) operasional BUMDesma tanpa landasan hukum yang sah. SK tersebut, menurutnya, diterbitkan pasca konsultasi dengan Camat Jatilawang, namun bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Surat Kesepakatan Bersama yang sebelumnya ditandatangani oleh 11 kepala desa.
“Ini menunjukkan adanya *mens rea* atau niat jahat, karena keputusan itu dibuat demi memaksakan pengelolaan dana publik untuk kepentingan tertentu, di tengah sengketa hukum yang masih berlangsung,” tegasnya.
Djoko menilai tindakan tersebut tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum. Ia pun mengapresiasi sikap Kepala Desa Tinggarjaya, satu-satunya yang menolak menandatangani SK tersebut dan tetap konsisten menolak legalitas MADSus.
“Ini contoh kepala desa yang patuh terhadap hukum dan etika,” tambahnya.
Sementara itu, Venti Kristianti dalam pernyataan tertulis menyampaikan bahwa dirinya sempat ditawari pencairan gaji bulan Juni 2025, namun dengan tegas ia menolak.
“Saya tidak ingin menerima uang negara di tengah kekisruhan hukum. Bagi saya, integritas lebih penting,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Djoko Susanto meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran hukum ini.
“Negara harus hadir. Ini uang negara, bukan untuk dibagi-bagi secara sewenang-wenang. Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait harus menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di wilayah Banyumas, dan diharapkan menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan patuh terhadap hukum.