Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Warga Karangrau Tuntut Peninjauan Tukar Guling Tanah, Bupati Sadewo Teruskan ke Gubernur

Penulis Tim Redaksi
Senin, 14 Juli 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Polemik terkait tukar guling tanah bengkok Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja yang terjadi sejak tahun 1997 kembali mencuat. Sekitar 300 warga yang diwakili kuasa hukum dari Tribhata Banyumas meminta agar dilakukan penilaian ulang atas mekanisme tukar guling tanah desa dengan PT Linggarjati. Warga menduga terdapat ketidaksesuaian nilai tukar yang berpotensi merugikan desa.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Pendopo Djoko Kaiman, Senin 14 Juli 2025, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa pihaknya memahami aspirasi warga terkait kebutuhan akan lahan lapangan di wilayah Karangrau. Menurut Sadewo, permintaan tersebut sudah ia ketahui sejak lama, bahkan telah diupayakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Ini sudah saya ketahui sejak dulu, warga minta lapangan. Setelah saya jadi Bupati, saya sudah memprosesnya, dibantu juga ke Gubernur. Karena yang memutuskan peruntukan tanah itu bukan Bupati, tapi Gubernur. Surat peruntukannya memang untuk rumah sederhana (RS),” kata Sadewo.

BacaJuga

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Dik Doank Ramaikan Maulid Nabi di Lapas Purwokerto, Warga Binaan Dapat Suntikan Motivasi

Ia menjelaskan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan penuh dalam penilaian atau perubahan status tanah. Oleh karena itu, pihaknya telah bersurat ke sejumlah instansi terkait seperti BPKP dan Kejaksaan Tinggi, bukan untuk menilai tukar guling di masa lalu, tetapi untuk menghitung potensi kerugian akibat perubahan peruntukan tanah dari perumahan sederhana menjadi RS.

“Kalau undang-undang memperbolehkan ganti rugi, maka yang menghitung bukan Pemda, bukan juga developer, tapi BPKP. Kalau BPKP tidak bisa, maka akan ditunjuk pihak profesional. Saya tidak mau terjebak secara hukum. Saya akan melangkah sesuai arahan dari pemerintah di atas, provinsi maupun pusat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga Karangrau, Nanang Sugiri, S.H. dari Tribhata Banyumas, menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dan tanggapan Pemkab Banyumas.

“Warga menghendaki agar dilakukan penilaian ulang terhadap tanah bengkok yang pada tahun 1997 ditukar dengan tanah di wilayah Kembaran dan Sumbang oleh PT Linggarjati. Karena diduga dalam proses tukar guling itu terjadi ketidakseimbangan nilai, yang jika terbukti, maka PT Linggarjati berkewajiban menyelesaikan selisih tersebut,” jelas Nanang.

Ia menegaskan, warga tidak dalam posisi meminta-minta kepada siapapun, melainkan memperjuangkan hak yang diduga belum dipenuhi secara utuh.

“Kalau memang nanti ada selisih, maka kekurangan itu bisa digunakan untuk membeli tanah lapangan. Kami mengapresiasi Bupati yang siap meneruskan aspirasi warga ke Gubernur. Karena secara aturan, persetujuan akhir tukar guling ada di tangan Gubernur, dan jika ada pelanggaran, maka ranah denda atau sanksi administratif menjadi kewenangan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Proses penyelesaian kini menunggu hasil penilaian kerugian dari BPKP. Jika ditemukan ketimpangan nilai atau dampak kerugian, maka akan ada dasar hukum kuat untuk memperjuangkan pengembalian hak masyarakat desa. 

Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara legal dan transparan.

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Semarak MATSAMA, MI Al Islam Karangjati Tumbuhkan Semangat Prestasi dan Kolaborasi Sejak Hari Pertama

Selanjutnya

Faidus Sa’ad Penyuluh Agama Islam Kemenag Banyumas Masuk Nominasi PAI Award Nasional 2025

Sorotan

Sejarah Pabrik Gula Kalibagor, Banyumas

Sir Edward Cooke Jr. dan Kisah Berdirinya Pabrik Gula Kalibagor

Banyumas: Simbol Harmoni Antara Gunung, Laut, dan Warisan Budaya

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In