BANYUMAS – Polemik tukar guling tanah bengkok proyek di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, kembali memanas. Ratusan warga setempat melayangkan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, menuntut kejelasan dan transparansi dalam proses tukar guling lahan yang menjadi dasar pengembangan kawasan tersebut.
Melalui kuasa hukum mereka, Tonggor H. Tamba, SH dari Tribhata Banyumas, warga menyuarakan keresahan atas tidak adanya dokumen resmi hasil audiensi antara warga dan pihak pengembang yang digelar pada 26 Mei 2025 lalu.
Audiensi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Sokaraja itu dinilai tidak menghasilkan kepastian hukum karena hingga kini berita acara pertemuan tak kunjung diberikan kepada perwakilan warga.
“Petisi ini sebagai bentuk kekecewaan karena tidak adanya kejelasan dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan,” ujar Tonggor pada Senin (7/7/2025).
Menurutnya, sejak 14 Juni 2025, sebanyak 300 warga telah menandatangani petisi mosi tidak percaya kepada Pemkab Banyumas. Petisi tersebut kemudian dilampirkan dalam surat resmi yang dikirim ke Pemkab pada 30 Juni 2025, sebagai permohonan agar segera digelar audiensi terbuka.
Menanggapi desakan tersebut, Pemkab Banyumas akhirnya menyatakan kesiapan untuk menggelar audiensi yang dijadwalkan pada 14 Juli 2025, dengan mengundang perwakilan warga Karangrau.
“Kami menyambut baik tanggapan Pemkab dan berharap dalam audiensi nanti, aspirasi warga benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” tambah Tonggor.
Dalam kesempatan itu, warga mengajukan sejumlah tuntutan utama, antara lain:
Appraisal ulang terhadap lahan tukar guling.
Transparansi penuh terhadap proses tukar guling lahan yang telah berlangsung sejak 1997.
Pemenuhan fasilitas publik seperti lapangan sepak bola dan perluasan tanah makam.
Warga juga menyoroti adanya dugaan selisih nilai dalam pertukaran lahan yang dianggap tidak memenuhi prinsip kesetaraan nilai aset negara. Mereka mendesak agar Gubernur Jawa Tengah turut turun tangan dan mengeluarkan keputusan tegas guna menyelesaikan persoalan secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
Tonggor pun mengingatkan, jika jalur diplomatis tidak membuahkan hasil, pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kalau aspirasi warga terus diabaikan, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami bawa ke Kejaksaan Agung atau bahkan KPK,” tegasnya.
Sementara itu, publik menanti apakah audiensi yang akan datang mampu menjadi titik terang yang menjadi kegelisahan warga Karangrau.