Unsoed Dorong Implementasi KUHAP Baru, Fokus pada Alternatif Pemidanaan Humanis

PURWOKERTO – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui Fakultas Hukum (FH) mempertegas perannya dalam mengawal transformasi hukum nasional. Hal ini diwujudkan melalui workshop strategis bertajuk “Penguatan Alternatif Pemidanaan untuk Mendorong Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Kesiapan dan Model Kolaborasi di Wilayah” yang digelar di Gedung Justitia 6, FH Unsoed, Purwokerto.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Direktorat Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas, sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak Januari 2026.

Pemberlakuan KUHP baru menandai perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Paradigma yang sebelumnya menitikberatkan pada penghukuman kini bergeser menuju pendekatan yang lebih seimbang antara keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan masyarakat, sekaligus selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

Dekan FH Unsoed, Riris Ardhanariswari, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menjembatani regulasi dengan praktik di lapangan. Menurutnya, kampus tidak hanya menjadi pusat kajian, tetapi juga motor penggerak lahirnya kebijakan yang aplikatif.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, kita semua dapat menggali berbagai perspektif, berbagi praktik baik, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata. Dengan demikian, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, antara lain Rezafaraby (Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum Bappenas), Kuat Puji Prayitno (Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unsoed), Adi Suyanto (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Purwokerto), serta Catur Wahyono dari Satpol PP Kabupaten Banyumas.

Kolaborasi lintas sektor ini diarahkan untuk mengidentifikasi kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, forum ini juga membahas perumusan model alternatif pemidanaan yang implementatif serta mendorong terbentuknya pola kerja sama yang solid di tingkat daerah.

Alternatif pemidanaan, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, menjadi salah satu fokus utama. Skema ini dinilai sebagai solusi strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan efektivitas reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum.

Namun demikian, diskusi yang berlangsung interaktif juga mengungkap sejumlah tantangan. Di antaranya masih terbatasnya pemahaman aparat terhadap konsep alternatif pemidanaan, kesiapan kelembagaan yang belum merata, serta perlunya mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur antarinstansi.

Karena itu, diperlukan model kolaborasi yang jelas dan kontekstual antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna memastikan implementasi berjalan optimal.

Melalui workshop ini, FH Unsoed berharap dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif. Langkah ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam membangun sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan.