Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Uji Materiil UU Kesehatan Perkara 143/PUU-XXII/2025 Masuk Tahap Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Penulis Tim Redaksi
Selasa, 23 September 2025
Topik Nasional
A A

JAKARTA – Perkara Nomor 143/PUU-XXII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kini resmi berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK menetapkan sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden (Pemerintah) pada:

Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK, Jakarta

BacaJuga

Amicus Curiae yang Diajukan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia ke MK, Dapat Dukungan Penuh dan Apresiasi Positif

Punya Kelemahan Sulit Menolak Bocorkan Rahasia Umur Panjang • KH Ahmad Darodji 85 Tahun

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh empat Pemohon, yaitu Razak Ramadhan Jati Riyanto dan M. Abdul Latif Khamdilah (mahasiswa kedokteran), dr. M. Hidayat Budi Kusumo, Sp.B (dokter bedah & dosen), serta dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, Sp.An (dokter anestesi & Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman), yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Nanang Sugiri, S.H. & Partners.

Objek pengujian adalah Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan 2023, yang memberikan kewenangan kepada Rumah Sakit Pendidikan sebagai penyelenggara utama program pendidikan dokter spesialis/subspesialis. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan dualisme sistem pendidikan kedokteran(university based vs hospital based), sehingga berpotensi melanggar:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (hak atas kepastian hukum yang adil), dan

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 (hak atas satu sistem pendidikan nasional).

Salah satu pemohon dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, Sp.An. Pemohon menegaskan, “Langkah uji materiil ini adalah ikhtiar konstitusional untuk memastikan pendidikan kedokteran tetap memiliki kepastian hukum, serta sejalan dengan sistem pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU 12/2012. tentang Pendidikan Tinggi.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, Para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menggali secara objektif seluruh argumentasi hukum, serta menghadirkan putusan yang memberikan keadilan bagi masyarakat luas di bidang kesehatan khususnya terkait marwah pendidikan dokter spesialis dan/atau subspesialis.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Hetero Fest 2025 Hadir di Purwokerto, Festival Kreatif dan UMKM Terbesar Banyumas Raya

Selanjutnya

FBB Audiensi dengan Kejari Purwokerto, Bahas Evaluasi Tunjangan DPRD Banyumas

Sorotan

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sejarah Pabrik Gula Kalibagor, Banyumas

Sir Edward Cooke Jr. dan Kisah Berdirinya Pabrik Gula Kalibagor

Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Escape to Serenity: Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Populer Minggu ini

Satresnarkoba Polresta Banyumas Grebek Kos Di Purwokerto, Sita 4.155 Obat Terlarang

PMII Unsoed Audiensi dengan Menteri PPPA dalam Acara Muslimat NU Banyumas

UIN Saizu Lepas 31 Kontingen ke SEIBA International Festival 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In