JAKARTA – Perkara Nomor 143/PUU-XXII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kini resmi berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK menetapkan sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden (Pemerintah) pada:
Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK, Jakarta
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh empat Pemohon, yaitu Razak Ramadhan Jati Riyanto dan M. Abdul Latif Khamdilah (mahasiswa kedokteran), dr. M. Hidayat Budi Kusumo, Sp.B (dokter bedah & dosen), serta dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, Sp.An (dokter anestesi & Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman), yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Nanang Sugiri, S.H. & Partners.
Objek pengujian adalah Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan 2023, yang memberikan kewenangan kepada Rumah Sakit Pendidikan sebagai penyelenggara utama program pendidikan dokter spesialis/subspesialis. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan dualisme sistem pendidikan kedokteran(university based vs hospital based), sehingga berpotensi melanggar:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (hak atas kepastian hukum yang adil), dan
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 (hak atas satu sistem pendidikan nasional).
Salah satu pemohon dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, Sp.An. Pemohon menegaskan, “Langkah uji materiil ini adalah ikhtiar konstitusional untuk memastikan pendidikan kedokteran tetap memiliki kepastian hukum, serta sejalan dengan sistem pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU 12/2012. tentang Pendidikan Tinggi.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, Para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menggali secara objektif seluruh argumentasi hukum, serta menghadirkan putusan yang memberikan keadilan bagi masyarakat luas di bidang kesehatan khususnya terkait marwah pendidikan dokter spesialis dan/atau subspesialis.