PURWOKERTO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait penyewaan lapak di atas lapangan Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kecamatan Purwokerto Barat. Sejumlah pedagang yang menempati lapak tersebut mengaku pembayaran sewa bertahun-tahun tidak pernah disertai kuitansi, dan uangnya diduga masuk ke oknum perorangan.
Atas temuan itu, Camat Purwokerto Barat menerbitkan surat undangan resmi untuk meminta keterangan para penyewa. Dari total 22 penyewa, sebanyak 12 orang hadir dalam pertemuan yang digelar di Aula Kecamatan Purwokerto Barat, Selasa pagi (18/11/2025).
Pengakuan Penyewa: Ada yang Bayar Jutaan Tanpa Kuitansi
Iqbal, salah satu penyewa, menyampaikan bahwa ia mulai menempati lapak sejak Februari 2023.
“Saya belum tahu lapaknya yang mana, tapi sudah diminta Pak T untuk membayar uang sewa tiga tahun sebesar Rp 5 juta,” ujarnya.
Endang, penyewa lain yang telah berjualan sejak 2019, mengaku pernah membayar ke dua orang berbeda.
“Pertama saya bayar Rp 2,5 juta ke Bu Nur sebagai penyewa sebelumnya, hanya untuk setahun. Lalu sejak Agustus 2020 saya membayar Rp 4,5 juta ke Pak Tedi untuk tiga tahun. Bahkan Agustus 2024 saya juga sudah nitip Rp 2 juta ke Pak Tedi,” ungkapnya.
Mayoritas penyewa menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima kuitansi atas pembayaran yang mereka lakukan.
Camat: Hentikan Pembayaran Sewa, Kami Akan Laporkan ke Bupati
Camat Purwokerto Barat, Arif Efendi, A.P, M.Si, meminta seluruh pedagang untuk tidak lagi membayar sewa kepada pihak mana pun hingga persoalan ini tuntas.
“Stop kalau ada yang minta uang sewa lagi. Setelah informasi dari berbagai pihak lengkap—termasuk keterangan dari pemungut uang sewa serta unsur RT dan RW—permasalahan ini akan segera kami laporkan kepada bupati. Kita tunggu petunjuk beliau,” tegasnya.
Arif juga meminta para penyewa yang menempati lapak sejak awal agar tidak memindahtangankan lapak sembarangan.
“Boleh menyewa ke pihak ketiga, tapi syaratnya pihak ketiga tersebut harus menyewa ke Pemda, bukan ke perorangan. Kami juga segera mengundang pihak yang selama ini memungut uang sewa,” tambahnya.
Uang Diduga Capai Rp 63 Juta
Berdasarkan keterangan para penyewa, total uang yang telah mereka keluarkan mencapai sekitar Rp 63 juta, yang tidak jelas aliran dan penggunaannya.
“Kita akan minta konfirmasi, untuk apa saja uang tersebut selama ini,” tutup Arif.
Pemerintah Kecamatan Purwokerto Barat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam menertibkan penggunaan aset daerah serta mengusut dugaan praktik pungli yang memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kabupaten Banyumas. (wd)