Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Tunjangan DPRD Disorot Dinilai Berlebihan dan Bebani Anggaran Daerah

Penulis Tim Redaksi
Senin, 15 September 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni SH, yang juga merupakan salah satu pegiat Forum Banyumas Bersuara menilai, menyampaikan kritik terkait tunjangan yang diterima anggota DPRD Banyumas. Oenghasilan wakil rakyat dinilai terlalu timpang dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Wakil rakyat seharusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu jomplang dengan rakyat. Pendapatan Ketua DPRD saja bisa mencapai Rp72 juta per bulan, belum termasuk tunjangan reses, alat kelengkapan dewan, dan kunjungan kerja,” ujar Aan, Minggu (14/9/2025).

Aan menyoroti tunjangan perumahan sebagai komponen paling mencolok. Berdasarkan Peraturan Daerah Pasal 26 ayat (1), besaran tunjangan perumahan seharusnya mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran rasionalitas, standar harga setempat, serta luas rumah negara sesuai ketentuan. Namun, realisasi di Banyumas dinilai jauh dari prinsip tersebut.

BacaJuga

Polemik Perbup No 9 Tahun 2024 Momentum Mengembalikan Marwah Politik Lokal

Bapas Purwokerto Gandeng Mahasiswa Pertanian Unsoed Kembangkan Budidaya Maggot

“Kalau tunjangan perumahan mencapai Rp42 juta per bulan, itu sangat tidak wajar. Di Banyumas, kontrakan paling mahal di kawasan Taman Anggrek saja hanya sekitar Rp120 juta per tahun. Jadi tidak masuk akal jika tunjangan perumahan anggota dewan sebesar itu,” tegasnya.

Selain tunjangan perumahan, Aan juga mengungkapkan sejumlah fasilitas lain yang diterima anggota DPRD, seperti tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp14,7 juta per bulan, tunjangan operasional bagi pimpinan sekitar Rp12 juta, serta pajak penghasilan yang seluruhnya ditanggung oleh APBD.

“Sudah penghasilannya bebas pajak, tunjangannya juga fantastis. Saya kira hanya terjadi di Jakarta, ternyata di kabupaten pun sama. Padahal sebagian besar anggota DPRD Banyumas sudah memiliki rumah pribadi,” tambahnya.

Data yang dihimpun Forum Banyumas Bersuara menunjukkan, pendapatan rata-rata anggota DPRD Banyumas mencapai Rp53,6 juta per bulan, sementara Ketua DPRD memperoleh sekitar Rp72 juta per bulan.

Aan menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Ia mempertanyakan rasionalitas tunjangan yang jauh melampaui standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kalau UMK Banyumas sekitar Rp 3 juta, maka pendapatan Ketua DPRD itu sekitar 30 kali lipat. Itu belum termasuk tunjangan reses yang bisa mencapai Rp14,7 juta per kegiatan. Padahal tujuan pemberian tunjangan rumah dan transportasi adalah untuk mendukung kinerja. Tapi kita semua tahu seperti apa kinerjanya,” ujarnya.

Ia mendesak agar standar tunjangan disesuaikan dengan harga pasar dan kondisi riil masyarakat. “Kalau masyarakat disuruh berhemat, masa tunjangan perumahan dewan bisa empat sampai lima kali lipat dari harga pasar? Ini tidak wajar,” pungkasnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si, menyoroti minimnya sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada publik. Menurutnya, banyak masyarakat tidak mengetahui isi regulasi yang akan berdampak langsung pada kehidupan mereka.

“Public hearing seringkali tidak melibatkan masyarakat secara luas. Kalaupun ada yang dilibatkan, informasi itu tidak sampai ke publik secara menyeluruh,” ungkap Tri.

Terkait anggaran tunjangan DPRD, Tri menilai wakil rakyat seharusnya mengedepankan asas kepatutan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya.

“Meski besaran tunjangan bukan ditentukan langsung oleh DPRD Banyumas, mereka tetap memiliki peran penting dalam fungsi budgeting. Di sinilah seharusnya mereka menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai tunjangan transportasi dan perumahan dewan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan produk yang lahir di masa kepemimpinannya.

“Yang pasti, apa yang diberitakan itu bukan produk saya sebagai Ketua Dewan. Itu produk lama, saya hanya meneruskan,” kata Subagyo, Minggu (14/9/2025) melalui saluran suara aplikasi WhatsApp. 

Subagyo membenarkan bahwa ketentuan pendapatan anggota DPRD Banyumas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024, termasuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

“Saya jujur saja, bahkan demi Allah saya bersumpah, saya sendiri sebenarnya tidak terlalu paham detail gaji saya. Selama ini saya tidak pernah peduli, yang penting ditransfer masuk ke rekening. Nah, itu kemudian yang menjadi pemberitaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, baik tunjangan transportasi maupun tunjangan perumahan merupakan keputusan yang sudah ditetapkan sejak masa bupati sebelumnya. 

“Saya tegaskan, sampai saat ini saya belum pernah menaikkan tunjangan apapun. Semua yang saya terima adalah berdasarkan keputusan yang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.

Namun, Subagyo belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Banyumas yang saat ini menuai kritik karena dianggap terlalu tinggi.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Psikotropika, Dua Pemuda Ditangkap di Karanglewas

Selanjutnya

Bupati Diminta Responsif dan Segera Evaluasi Perbub No 9 Tahun 2024

Sorotan

Tren Slow Living & Sleep Tourism

Gaya Hidup untuk Mengistirahatkan Tubuh dan Jiwa

BAZNAS : Mengelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat di Indonesia

Muspimwil V PKB Jateng Tegas Tolak Full Day School

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In